Kajari Karimun Bungkam Ditanya Kasus Proyek Fiktif di Tiga SKPD

KARIMUN – swarakepri.com : Tindak lanjut penanganan kasus dugaan proyek fiktif yang melibatkan 3 Satuan Kerja Perangkat Daerah(SKPD) Pemerintah Kabupaten(Pemkab) Karimun yang telah dilaporkan Uci(warga karimun) ke pihak Kejaksaan Negeri Karimun sejak 1 bulan lalu sampai saat ini belum jelas.

Kepala Kejaksaan Negeri Karimun, Supratman Khalik yang berupaya dikonfirmasi untuk mengetahui perkembangan terbaru tidak bersedia memberikan tanggapan dan berupaya untuk menghindar bertemu dengan awak media ini. Ketika hendak ditemui diruang kerjanya, hari ini, Senin(16/9/2013), tanpa alasan yang jelas, Supratman mengelak bertemu. Melalui sekretarisnya Khalik menyarankan awak media ini menanyakan kasus tersebut ke Kasi Intel, Hasbi.

Kasi Intel Kejari Karimun, Hasbi ketika dikonfirmasi seusai disarankan Khalik, justru mengaku belum mengetahui adanya laporan proyek fiktif Tiga SKPD Kabupaten Karimun yang dilaporkan Uci.

“Saya belum tahu pak terkait laporan itu, tanyakan langsung pada Kajari lah, dalam publikasi pada media harus seijin Kajari dulu pak”, ucap Hasbi berdalih.

Sebelumnya, Kasi Pidsus Kejari Karimun, Sigit Santoso kepada awak media ini pernah mengatakan jika laporan Uci akan segera diproses dalam tempo dua hari, namun hingga berita ini di unggah, pihak Kajari Karimun enggan menindak lanjuti dan memberikan keterangan sejauh mana proses hukumnya.

Terkuaknya dugaan proyek fiktif di tiga SKPD pemkab Karimun ini berawal dari temuan salah satu masyarakat bernama Uci yang juga salah satu Aktifis di Karimun. Uci menungkapkan jika dugaan proyek fiktif tiga SKPD ini di duga telah merugikan negara hingga milliaran rupiah.

“Saya menduga jika kasus ini sengaja diredam, karena jika kasus ini terbongkar, akan banyak petinggi Pemkab Karimun yang akan masuk bui. Disinilah keadilan dan hukum harus benar-benar profesional dan bekerja sejujur-jujurnya. Hukum harus ditegakkan, jika Kajari Karimun tidak berani mengungkap, masalah ini akan saya bawa hingga ke Kejaksaan Agung” tegas Uci minggu lalu.

Hingga saat ini, tidak satupun pihak SKPD yang diloporkan Uci yang bersedia memberikan keterangan apapun.

Untuk dikatahui tiga SKPD Pemkab Karimun yang dilaporkan Uci ke Kejari Karimun adalah Dinas Perindustrian dan Perdagangan dan UKM, Dinas Pertambangan dan Energi(Distamben) dan Dinas Pekerjaan Umum. Ketiga SKPD tersebut diduga terlibat dalam proyek fiktif Pelabuhan Roro, Terminal Telaga Harapan, Lahan Karimun Exebhition dan Convention Center(KECC) dan Coastal Area. (Haswad)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

KA Pandanwangi Tembus 1,15 Juta Penumpang di 2025, Andalan Mobilitas Wisata Tapal Kuda

Jember, Januari 2026 – Kinerja layanan KA Pandanwangi relasi Jember – Ketapang PP terus menunjukkan…

4 jam ago

Ini Tanggapan Bittime Terkait Dampak Inflasi Amerika Serikat dan Kebijakan Tarif Trump Pekan Ini

Jakarta, 13 Januari 2026 - Pasar aset kripto saat ini sedang berada dalam fase konsolidasi yang…

5 jam ago

Antisipasi Libur Isra Miraj 15–18 Januari, KAI Daop 1 Jakarta Sediakan 158 Ribu Tempat Duduk

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta mengantisipasi peningkatan mobilitas masyarakat pada libur…

12 jam ago

Optimasi Hilirisasi Bauksit Nasional, Ciptakan Nilai Tambah Hingga US$3,8 triliun

JAKARTA – Langkah Indonesia untuk meningkatkan nilai tambah dari sumber daya alam mineral bauksit, menjadi…

14 jam ago

Topremit Kembali Raih Award “Penyedia Jasa Transfer Terbaik 2025” dari BI

Topremit kembali menyabet penghargaan bergengsi dari Bank Indonesia sebagai ‘Penyedia Jasa Transfer Terbaik 2025’. Melalui acara…

1 hari ago

Ruas Batang–Semarang Dorong Pengembangan Kawasan Industri di Jawa Tengah

Semarang (14/01) – PT Jasamarga Transjawa Tol (JTT) menegaskan bahwa Jalan Tol Batang–Semarang merupakan salah…

2 hari ago

This website uses cookies.