Categories: KEPRI

Kajati Kepri Sebut Pengeloaan Dana Desa Harus Transparan

KEPRI – Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Teguh Subroto menjadi narasumber pada Focus Group Discussion (FGD) Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) yang diselenggarakan Pemerintah Kabupaten Karimun dengan tema “Penguatan Peran Kejaksaan Republik Indonesia Untuk Peningkatan Kapasitas Pemerintah Desa Dalam Menjalankan Tugas Dan Fungsi Melalui Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) Sebagai Solusi Penguatan Kelembagaan Desa” bertempat di Rumah Dinas Bupati Karimun, Selasa 11 Maret 2025.

Dalam kesempatan tersebut Kajati Kepri Teguh Subroto memberikan materi dengan judul “Program Jaga Desa Sebagai Solusi Penguatan Kelembagaan Desa”

Kajati menguraikan bahwa Dana Desa adalah alokasi anggaran dari pemerintah pusat untuk membiayai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di desa. Dana Desa harus dikelola dengan prinsip transparansi, akuntabilitas dan perlunya partisipasi masyarakat agar memberikan manfaat maksimal bagi desa.

Oleh karena itu, melalui program Jaga Desa ini, Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau melalui Kejaksaan Negeri Karimun berkomitmen untuk mendampingi dan memastikan bahwa seluruh proses pengelolaan di tingkat desa berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Dana Desa di Pemerintahan Kabupaten Karimun pada tahun anggaran 2025 berkisar Rp36.624.884.000 terbagi dalam 42 desa. Jika dirata-ratakan setiap desa mengelola dana berkisar Rp.872.021.047.

Beberapa data dari Kejaksaan Agung dan Kementerian Dalam Negeri mencatat bahwa sejak program dana desa dimulai pada tahun 2015, ribuan kasus penyalahgunaan dana desa telah ditangani.

Pada tahun 2021, Kejaksaan Agung mencatat ada lebih dari 2.000 kasus dugaan penyalahgunaan dana desa yang melibatkan Kepala Desa, Perangkat Desa, dan pihak-pihak yang terkait.

Kajati Kepri memaparkan beberapa contoh kasus korupsi penyelewengan dana desa yang terjadi di berbagai daerah di Indonesia dan ditangani oleh Kejaksaan termasuk diantaranya di wilayah hukumnya yaitu Kabupaten Karimun dan Kabupaten Bintan.

Kajati Kepri menekankan bahwa keberhasilan program ini sangat bergantung pada sinergi antara Pemerintah Desa, Aparat Penegak Hukum, serta masyarakat Desa itu sendiri.

“Kami akan memberikan pendampingan hukum, pelatihan serta bimbingan agar para Kepala Desa dan perangkatnya dapat lebih memahami tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih dari praktik korupsi” ujarnya.

Page: 1 2 3

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

Recent Posts

Simulasi BCM di BRI BO Segitiga Senen Tingkatkan Kesiapan Hadapi Situasi Darurat

Dalam upaya memperkuat kesiapsiagaan terhadap potensi bencana dan gangguan operasional, Bank Rakyat Indonesia (BRI) melalui…

15 menit ago

Pengajian Rutin di Jackone Hall, Pekerja BRI Region 6 Perdalam Pemahaman Ibadah

Dalam rangka meningkatkan keimanan dan memperkuat nilai-nilai spiritual di lingkungan kerja, Bank Rakyat Indonesia (BRI)…

2 jam ago

PT Pelindo Sinergi Lokaseva dan InJourney IAS Bahas Potensi Sinergi Layanan di Benoa

PT Pelindo Sinergi Lokaseva (SPSL) menerima kunjungan dari PT Integrasi Aviation Solusi atau InJourney Aviation…

2 jam ago

Analisa Pasar FLOQ: Ketegangan Perang Dagang dan Pelemahan Ekonomi AS Dorong Minat Investor ke Bitcoin

Dalam Market Outlook terbaru yang dirilis oleh platform aset kripto FLOQ, dinamika geopolitik serta perubahan kondisi…

2 jam ago

Holding Perkebunan Nusantara Akselerasi Transformasi, PTPN I Fokus Digitalisasi dan Hilirisasi

PT Perkebunan Nusantara I (PTPN I), subholding dari Holding Perkebunan Nusantara PTPN III (Persero), memancang…

2 jam ago

Bianka: Angklung Otomatis yang Bawa Budaya Indonesia ke Level Teknologi

Bianka (BINUS Automated Angklung) adalah inovasi angklung otomatis yang dapat memainkan musik tanpa pemain manusia.…

3 jam ago

This website uses cookies.