Categories: BATAM

Kakak Korban Tolak Permintaan Maaf Terdakwa Wilson Lukman: Nyawa Adik Kami Direnggut Begitu Kejinya

BATAM – Kakak kandung korban, Meliasari menolak permintaan maaf dari para terdakwa Wilson Lukman Cs pada kasus pembunuhan berencana terhadap Dwi Putri Aprilian Dini pada persidangan di Pengadilan Negeri Batam, Senin 18 Mei 2026.

“Izin Yang Mulia, mohon maaf untuk permintaan pihak pelaku pembunuh adik saya, maaf bagi kami agama Islam itu sangat baik, sangat saya hargai. Tapi kehancuran kami, yang nyawa adik kami direnggut begitu kejinya, kami tidak menerima permintaan maaf apapun,”ujarnya kepada Majelis Hakim saat memberikan ketengan di persidangan.

Meliasari juga menegaskan tidak dapat memutusan Ketika Penasehat Hukum terdakwa Wilson Lukman menyampaikan permintaan agar keluarga korban membuka pintu silaturahmi.

“Saya disini sebagai perwakilan dari pihak keluarga tidak bisa memutuskan itu, saya perlu bertanya kepada orang tua. Saya tidak bisa memutuskan,”ujarnya saat memberikan keterangan sebagai saksi mewakili keluarga di persidangan.

Dalam kesaksiannya, Meliasari juga mengungkapkan betapa hancurnya perasaan keluarga setelah mendapat kabar dari Kepolisian yang menyampaikan almarhumah Dwi Putri Aprilian Dini meninggal dunia.

“Saat itu sekitar akhir bulan Desembar 2025 setelah sholat magrib ada telepon dari Kepolisian Polsek Batu Ampar. Kepolisian memberitahukan bahwa adik saya alamarhumah sudah dalam keadaan meninggal dan sedang ditangani Polisi,”ucapnya.

Setelah mendapat kabar tersebut, Meliasari mengaku kaget dan perasaannya hancur. “Saya kaget pak, hancur. Dan saya langsung memberitahukan kepada orang tua. Saat itu tetangga saya semua dengar, karena saya berteriak dan kaget. Kami sangat sedih, sangat hancur, apalagi orang tua saya, ibu saya sampai jatuh pingsan tidak sadarkan diri sampai satu malam,”ujarnya.

Selanjutnya kata dia, ia menghubungi bibi kandung yang berada di Batam untuk mengecek korban di Rumah Sakit. “Kami telepon bibi di Batam, dan langsung pergi ke rumah sakit(melihat korban),”jelasnya.

@swarakepritv Suara dan Rintihan Hati Keluarga Dwi Putri Memohon Keadilan Ke Majelis Hakim PN Batam Kakak Kandung almarhumah Dwi Putri Aprilian Dini, Meliasari hadir mewakili keluarga memberikan kesaksian pada persidangan kasus pembunuhan berencana dengan terdakwa Wilson Lukman Cs di Pengadilan Negeri Batam, Senin 18 April 2026. Sidang perkara ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Muhammad Ery Justiansyah didampingi Meniek Emelinna Latuputty dan Tri Lestari selaku Hakim Anggota dengan Jaksa Penuntut Umum(JPU) Gustirio Kurniawan dan Penasehat Hukum para terdakwa. Selain memberiksan kesaksian, Meliasari juga memohon untuk bisa membacakan surat dari Ayah kandung almarhumah Dwi Putri di persidangan. Selengkapnya baca di swarakepri.com #wilsonlukman #dwiputri #dwiputriapriliandini ♬ suara asli – SwaraKepriTV

Meliasari juga menjelaskan bahwa atas permintaan dari kedua orang tuanya, jenazah almarhumah Dwi Putri Aprilain Dini diputuskan dibawa ke kampung halaman di Lampung untuk dimakamkan.

“Saat itu keluarga ingin almarhumah dimakamkan di kampung, karena ini permintgaan dari orang tua saya, Bagaimanapun bentuk adik saya itu harus dibawa ke kampung,”terangnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa biaya pemberangkatan jenazah almarhumah Dwi Putri Aprilian Dini semuanya ditanggung oleh pihak keluarga. “Biaya berangkat itu kami pak, saya berusaha untuk meminjam uang untuk biaya,”tegasnya.

Keluarga Korban Tolak Bertemu Keluarga Terdakwa Wilson Lukman

Meliasari juga mengatakan bahwa pernah penasehat hukum dan orang tua terdakwa Wilson Lukman datang ke Lampung untuk dating ke rumah korban, namu saat itu keluarga korban menolak untuk bertemu.

“Saat itu memang ada telepon dari pemerintahan darerah selaku pemangku mengabarkan ke pihak kelurga bahwa dari pihak keluarga (terdakwa) Wilson akan datang kerumah. Kami memutuskan menolak kedatangan mereka,”jelasnya.

Selain kakak kandung korban, Meliasari, di persidangan kali ini, JPU juga menghadirkan dua pemandu lagu(LC) di MK Manajemen sebagai saksi yakni Ita Aprilia alias Kenzi dan Sepriani Manik.

Dalam perkara ini JPU menjerat terdakwa Wilson Lukman, Anik Istiqomah Noviana alias Meylika Levana alias Mami, Salmiati alias Papi Charles dan Putri Eangelina alias Papi Tama(penuntutan terpisah) dengan pasal 459 jo Pasal 20 UU No.1 Tahun 2023 KUHP tentang pembunuhan berencana./RD

 

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

Recent Posts

Membangun Babak Baru Hubungan Indonesia–India

Langit New Delhi tampak cerah pada 26 Januari 2025 ketika India merayakan Hari Republik ke-76…

32 menit ago

Hadapi Cost of Fund yang Masih Tinggi, BRI Finance Fokus pada Efisiensi Operasional

PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”) terus memperkuat efisiensi operasional di tengah tantangan industri pembiayaan…

45 menit ago

Lewat AIcosystem, Telkom Perkuat Kolaborasi AI Nasional di InnoVibes 2026

Kemajuan teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) tidak hanya ditentukan oleh inovasi, tetapi juga oleh kuatnya…

47 menit ago

Dua Demokrasi, Satu Ruang Digital Bersama: Makna Kunjungan Modi ke Jakarta bagi Pedagang Kecil dan Konsumen Indonesia

Ketika Perdana Menteri India Narendra Modi tiba di Jakarta pada 7 Juli, perhatian publik akan…

2 jam ago

Tak Hanya Nvidia, Dua Saham Ini Jadi Incaran Investor Berbasis Fundamental

Di tengah pasar saham Amerika Serikat yang masih diwarnai volatilitas akibat ketidakpastian suku bunga, inflasi,…

10 jam ago

Dodi dan Junico Saling Memaafkan, Keributan di Grand Batam Mall Berakhir Damai

‎BATAM - Keributan yang terjadi di sebuah Mall mewah Batam yang sempat trending di media…

11 jam ago

This website uses cookies.