Diduga Terkait Dugaan Korupsi Lampu Hias MTQ Distako Batam
BATAM – swarakepri.com : Kantor Unit Layanan Pengadaan(ULP) Pemko Batam yang berada di lantai 5 Gedung Bersama Batam Center, disegel penyidik Kejaksaan Negeri Batam, pagi tadi, Rabu(11/3/2015) sekitar pukul 10.00 WIB.
Informasi dilapangan, penyegelan ini diduga terkait dugaan korupsi pengadaan lampu lampu hias MTQ Nasional tahun 2014 senilai Rp 1,5 miliar yang sedang disidik oleh Kejaksaan Negeri Batam.
Dalam kasus tersebut, penyidik Kejari Batam telah menetapkan 2 orang tersangka yakni Direktur CV Mustika Raja, Rivarizal dan Kuasa Pengguna Anggaran(KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen(PPK), Indra Helmi.
Kasi Pidsus Kejari Batam, Tengku Firdaus ketika dikonfirmasi membenarkan adanya penyegelan terhadap kantor ULP Pemko Batam. Namun demikian ia belum bersedia berkomentar banyak terkait alasan penyegelan tersebut.
“Masih berlangsung(penyegelan,red),” ujarnya singkat.
Saat berita ini diunggah, Tim penyidik Kejaksaan Negeri Batam masih berada diruangan ULP Pemko Batam. (redaksi)
Petugas KAI Daop 1 Jakarta saat melakukan pengukuran untuk memastikan seluruh prasarana telah sesuai teknis,…
Dukung pengembangan ekonomi dan pelestarian budaya masyarakat adat, Pertamina bersama masyarakat desa meresmikan Ruang Kolaborasi…
Jakarta, 7 Mei 2025 – Kabar gembira bagi para pelaku usaha dan calon eksportir di…
Hari Waisak di Indonesia setiap tahunnya selalu diwarnai dengan keindahan dan kesakralan Candi Borobudur dan…
Bintaro kedatangan satu lagi destinasi kuliner dan lifestyle terbaru yang wajib dikunjungi! Mingle Socialhaus resmi…
PT Kereta Api Indonesia (Persero) melalui anak usahanya, KAI Wisata, mengajak masyarakat untuk menelusuri sejarah…
This website uses cookies.