Diduga Terkait Dugaan Korupsi Lampu Hias MTQ Distako Batam
BATAM – swarakepri.com : Kantor Unit Layanan Pengadaan(ULP) Pemko Batam yang berada di lantai 5 Gedung Bersama Batam Center, disegel penyidik Kejaksaan Negeri Batam, pagi tadi, Rabu(11/3/2015) sekitar pukul 10.00 WIB.
Informasi dilapangan, penyegelan ini diduga terkait dugaan korupsi pengadaan lampu lampu hias MTQ Nasional tahun 2014 senilai Rp 1,5 miliar yang sedang disidik oleh Kejaksaan Negeri Batam.
Dalam kasus tersebut, penyidik Kejari Batam telah menetapkan 2 orang tersangka yakni Direktur CV Mustika Raja, Rivarizal dan Kuasa Pengguna Anggaran(KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen(PPK), Indra Helmi.
Kasi Pidsus Kejari Batam, Tengku Firdaus ketika dikonfirmasi membenarkan adanya penyegelan terhadap kantor ULP Pemko Batam. Namun demikian ia belum bersedia berkomentar banyak terkait alasan penyegelan tersebut.
“Masih berlangsung(penyegelan,red),” ujarnya singkat.
Saat berita ini diunggah, Tim penyidik Kejaksaan Negeri Batam masih berada diruangan ULP Pemko Batam. (redaksi)
Mei selalu membawa dinamika sartorial yang menarik. Di antara padatnya jadwal undangan pernikahan (wedding season),…
Kombinasi pasar digital yang besar, adopsi teknologi yang tinggi, dan dukungan regulasi menjadikan Indonesia sorotan…
PIK Avenue kembali menghadirkan lifestyle experience yang modern dan inovatif melalui EVOLUXE 2026, sebuah event…
SahamPro (www.sahampro.com) resmi hadir sebagai terminal analitik saham berbasis AI yang dirancang khusus untuk investor…
Api.co.id membuat gebrakan baru dengan menyediakan official whatsapp api termurah dan mendapatkan lebih dari 100…
Bitcoin Pizza Day yang diperingati setiap 22 Mei kembali menjadi momentum penting bagi komunitas kripto…
This website uses cookies.