Categories: HUKUM

Kanwil DJP Kepri Tetapkan Satu Tersangka Kasus Pajak

BATAM – Penyidik Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak(DJP) Kepulauan Riau menetapkan Direktur PT EC berinisial A sebagai tersangka kasus tindak pidana perpajakan berinisial A.

Hal ini diungkapkan oleh Kepala Kantor Wilayah DJP Kepulauan Riau, Slamet Sutantyo kepada awak media di Kantor wilayah DJP Kepri, Lubuk Baja, Batam, Selasa (10/11/2020).

Slamet mengatakan, tersangka diduga melakukan tindak pidana bidang perpajakan sebagaimana dimaksud pada Pasal 39 ayat (1) huruf c UU No.6 Tahun 1983 sttd UU No.16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

“Setiap orang yang dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara. Ancaman pidananya adalah pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar,” ujarnya.

Kata dia, modus operandi yang dilakukan oleh tersangka yaitu dengan sengaja menutup-nutupi atau menyembunyikan kegiatan administrasi PT. EC area Riau daratan Siak, Kampar, Bangkinang, Tembilahan, Kuantan Singingi, Rengat, Pasir Pangaraian, tidak termasuk Pekanbaru dan Dumai.

“Tersangka hanya melaporkan kegiatan usaha area Bintan saja (seluruh Kepulauan Riau kecuali Batam dan Tanjung Pinang) sehingga kewajiban perpajakan yang dilaporkan seolah-olah wajar, serta tidak melaporkan seluruh nilai pembelian dan penjualannya ke dalam SPT Tahunan PPh Badan PT. EC tahun pajak 2013-2015,” jelasnya.
 
Atas perbuatan tersangka tersebut, kerugian pada pendapatan negara dalam perkara ini adalah sebesar Rp2.597.299.199.

“Untuk mengganti kerugian pada pendapatan negara tersebut, penyidik telah melakukan penyitaan terhadap aset yang diduga dimiliki oleh tersangka sebesar Rp 3.334.000.000,” bebernya.

Ia menambahkan, penyidikan telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau pada tanggal 3 November 2020.

“Keberhasilan dalam menangani tindak pidana di bidang perpajakan ini merupakan wujud koordinasi yang baik antar aparat penegak hukum yaitu Kanwil DJP Kepri, Polda Kepri, Badan Intelijen Negara Daerah Kepulauan Riau dan Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau,”ujarnya.

“Keberhasilan ini sekaligus menunjukkan keseriusan Kanwil DJP Kepri dalam melakukan penegakan hukum di bidang perpajakan di wilayah Provinsi Kepulauan Riau,” lanjutnya.

“Kasus ini harus menjadi perhatian dan peringatan kepada seluruh Wajib Pajak yang berada di wilayah Kantor Wilayah DJP Kepri agar melaksanakan pemenuhan kewajiban perpajakannya yaitu menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang dengan benar, lengkap, dan jelas demi menuju pajak kuat Indonesia maju,”pungkasnya./Shafix

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

PT Bambang Djaja Memperkenalkan Trafo Kering sebagai Solusi Efisien untuk Kebutuhan Listrik

PT Bambang Djaja, pabrik trafo terkemuka di Indonesia, dengan bangga memperkenalkan trafo kering sebagai solusi…

11 jam ago

Simbol Keberkahan dan Tradisi Ribuan Lampion Hiasi Dabo Singkep Sambut Imlek 2025

LINGGA – Menyambut Tahun Baru Imlek 2025 yang jatuh pada 29 Januari mendatang, suasana malam…

24 jam ago

Andrea Wiwandhana Sampaikan Belasungkawa untuk Korban Kebakaran di Glodok dan Los Angeles

Pendiri CLAV Digital, Andrea Wiwandhana, menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada para korban kebakaran yang baru-baru ini…

1 hari ago

Babak Baru Swarga Suites Bali Berawa Memulai Tahun 2025 dengan Proyek Perluasan

Swarga Suites Bali Besrawa resmi memulai tahap awal proyek perluasannya melalui upacara groundbreaking yang menjadi…

1 hari ago

Pelantikan Trump Bisa Jadi Pendorong Harga Bitcoin ke Titik Tertinggi Baru

Jakarta, 16 Januari 2025 - Bitcoin kembali menarik perhatian dunia setelah berhasil menembus angka psikologis…

1 hari ago

Casa Domaine Siapkan 2 Show Unit Baru – Full Furnished Premium Luxury dan 40 Unit Full Furnished, Siap untuk Disewakan Pada Awal Tahun 2025

Casa Domaine akan menghadirkan 2 Show Unit Premium Luxury pada awal Tahun 2025 ini. Kedua…

1 hari ago

This website uses cookies.