Categories: HUKUM

Kanwil DJP Kepri Tetapkan Satu Tersangka Kasus Pajak

BATAM – Penyidik Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak(DJP) Kepulauan Riau menetapkan Direktur PT EC berinisial A sebagai tersangka kasus tindak pidana perpajakan berinisial A.

Hal ini diungkapkan oleh Kepala Kantor Wilayah DJP Kepulauan Riau, Slamet Sutantyo kepada awak media di Kantor wilayah DJP Kepri, Lubuk Baja, Batam, Selasa (10/11/2020).

Slamet mengatakan, tersangka diduga melakukan tindak pidana bidang perpajakan sebagaimana dimaksud pada Pasal 39 ayat (1) huruf c UU No.6 Tahun 1983 sttd UU No.16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

“Setiap orang yang dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara. Ancaman pidananya adalah pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar,” ujarnya.

Kata dia, modus operandi yang dilakukan oleh tersangka yaitu dengan sengaja menutup-nutupi atau menyembunyikan kegiatan administrasi PT. EC area Riau daratan Siak, Kampar, Bangkinang, Tembilahan, Kuantan Singingi, Rengat, Pasir Pangaraian, tidak termasuk Pekanbaru dan Dumai.

“Tersangka hanya melaporkan kegiatan usaha area Bintan saja (seluruh Kepulauan Riau kecuali Batam dan Tanjung Pinang) sehingga kewajiban perpajakan yang dilaporkan seolah-olah wajar, serta tidak melaporkan seluruh nilai pembelian dan penjualannya ke dalam SPT Tahunan PPh Badan PT. EC tahun pajak 2013-2015,” jelasnya.
 
Atas perbuatan tersangka tersebut, kerugian pada pendapatan negara dalam perkara ini adalah sebesar Rp2.597.299.199.

“Untuk mengganti kerugian pada pendapatan negara tersebut, penyidik telah melakukan penyitaan terhadap aset yang diduga dimiliki oleh tersangka sebesar Rp 3.334.000.000,” bebernya.

Ia menambahkan, penyidikan telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau pada tanggal 3 November 2020.

“Keberhasilan dalam menangani tindak pidana di bidang perpajakan ini merupakan wujud koordinasi yang baik antar aparat penegak hukum yaitu Kanwil DJP Kepri, Polda Kepri, Badan Intelijen Negara Daerah Kepulauan Riau dan Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau,”ujarnya.

“Keberhasilan ini sekaligus menunjukkan keseriusan Kanwil DJP Kepri dalam melakukan penegakan hukum di bidang perpajakan di wilayah Provinsi Kepulauan Riau,” lanjutnya.

“Kasus ini harus menjadi perhatian dan peringatan kepada seluruh Wajib Pajak yang berada di wilayah Kantor Wilayah DJP Kepri agar melaksanakan pemenuhan kewajiban perpajakannya yaitu menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang dengan benar, lengkap, dan jelas demi menuju pajak kuat Indonesia maju,”pungkasnya./Shafix

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

BARDI Smart Home: Dari Garasi ke 4 Juta Pengguna – Apa Rahasianya?

Ketika banyak perusahaan lokal berjuang untuk bertahan hidup di tengah krisis pandemi, BARDI Smart Home…

9 menit ago

Elnusa Petrofin Kembali Gelar Program CSR ASIAP untuk Kurangi Sampah Laut di Desa Serangan, Bali

BALI - Permasalahan lingkungan akibat sampah plastik masih menjadi tantangan serius bagi kelestarian ekosistem laut…

7 jam ago

Uji Kompetensi Bahasa Inggris, 32 Tim Peserta Ikuti Yos Sudarso Debating Championship 2024

BATAM - Yos Sudarso Debating Championship 2024 mulai digelar hari ini, Sabtu (21/09/2024). Kepala Sekolah…

7 jam ago

Gugatan HNSI Batam terhadap Kapal MT Arman 114 Diputus N.O

BATAM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan putusan Niet Ontvankelijke Verklraad(N.O) atas gugatan Perbuatan…

7 jam ago

Inovasi Pengembangan Infrastruktur, BP Batam Dianugerahi Awarding tvOne

BATAM - Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) mendapatkan Penghargaan Inovasi Pengembangan Infrastruktur dalam Malam Penganugerahan…

8 jam ago

BRI-MI Raih Penghargaan sebagai The Most Popular Brand of the Year 2024

BRI Manajemen Investasi (BRI-MI) kembali menorehkan prestasi. Kali ini, BRI-MI diganjar penghargaan yang diberikan oleh…

10 jam ago

This website uses cookies.