Categories: BATAM

Kapal MT Arman 114 Jadi Barang Milik Negara, Begini Tanggapan Soleman B Ponto

BATAM – Setelah melalui proses hukum yang panjang di Pengadilan Negeri Batam, putusan soal kasus Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) dengan terdakwa Kapten Kapal MT Arman 114 Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba (MMAMH) telah dinyatakan inkrah. Status Barang bukti Kapal MT Arman 114 dan cargo(muatannya) menjadi Barang Milik Negara

Setahun berjalan proses hukum kapal yang membawa ratusan ribu metrik ton minyak mentah ringan itu sempat menjadi polemik.

Aktivis dan Pemerhati Kemaritiman Republik Indonesia Laksda TNI (Purn) Soleman B. Ponto, ST, SH, MH, CPM, CParb pun angkat bicara mengenai putusan Hakim Pengadilan Negeri Batam yang sudah dinyatakan inkrah tersebut.

Solemen B Ponto mengatakan, putusan yang dikeluarkan oleh Majelis Hakim adalah keputusan yang bijaksana dengan menetapkan barang bukti berupa kapal dan muatannya ini dirampas negara.

Hal ini tak terlepas dari banyaknya pihak-pihak yang mengaku sebagai pemilik dari kapal super tanker berbendera Republik Islam Iran yang memiliki panjang keseluruhan 330.26 meter dan lebar 58.00 meter, GT 156880, DWT 273769, Draught 20.62, Engine 1x oil B&W 7S80MC, Power 24468 kW, Speed 15.2 kn.

“Putusan yang bijaksana, karena banyak pihak yang merasa menjadi pemilik (MT Arman 114). Kalau itu dikembalikan kepada pemilik ini juga akan membingungkan, karena banyak yang merasa memiliki,” kata dia kepada SwaraKepri melalui sambungan telepon WhatsApp, Kamis 18 Juli 2024 sore.

Karena barang bukti statusnya sudah jadi BMN, Soleman B Ponto memberikan tantangan kepada pihak-pihak yang merasa sebagai pemilik kapal dan muatannya ini untuk mengajukan gugatan perlawanan (Derden Verzet) untuk meminta kembali kepada negara kapal tersebut dengan membawa bukti-bukti kepemilikan untuk disampaikan di persidangan.

“Pertarungan jilid I sudah selesai. Sekarang pertarungan jilid II, siapa yang merasa memiliki kapal dan muatannya ini silahkan ajukan gugatan perlawanan, ajukan dokumen-dokumen mengenai kepemilikan kapal. Silahkan masukan gugatan ke Pengadilan,” tantangannya.

Page: 1 2

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

Recent Posts

Freeport Indonesia Terus Beperan Sebagai Fondasi Ekonomi Papua

JAKARTA — PT Freeport Indonesia (PTFI), sebagai bagian dari Holding Industri Pertambangan Indonesia MINDID, terus…

4 jam ago

Yudhi Isman: Sebuah Perjalanan dari Indonesia Menuju Panggung Teknologi Global

Di tengah pesatnya pertumbuhan teknologi global, muncul satu nama dari Indonesia yang menghimpun perhatian banyak…

5 jam ago

Ekspresi Bahagia Warga Batam Dapat Sembako dari First Club

Satu Tahun Hadir, First Club Berbagi 1.000 Sembako untuk Warga Sekitar BATAM - First Club…

7 jam ago

Meluncur di IIMS 2026, AEROX ALPHA Pamerkan Warna & Grafis Anyar yang Anti-Mainstream

MAXi Yamaha terus menghadirkan berbagai kejutan spesial pada awal tahun ini. Selain sukses menggebrak pasar…

11 jam ago

PTPP Raih Proyek Jembatan Pulau Laut Senilai Rp1,02 Triliun, Perkuat Konektivitas Kalimantan Selatan

PT PP (Persero) Tbk (“PTPP”), perusahaan konstruksi dan investasi nasional di bawah naungan Danantara Indonesia,…

13 jam ago

KAI Bandara Dorong Pemberdayaan SDM melalui Keterlibatan sebagai Dosen Tamu di Universitas Indonesia

KAI Bandara terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung pengembangan sumber daya manusia melalui program tanggung jawab…

14 jam ago

This website uses cookies.