Categories: BATAM

Kapal MT Arman 114 Jadi Barang Milik Negara, Begini Tanggapan Soleman B Ponto

Sebelumnya diberitakan, Kedutaan Besar Republik Islam Iran menemukan dokumen diduga palsu mengatasnamakan Republik Islam Iran atau Kedutaan Iran terkait kepemilikan Kapal MT Arman 114 yang diserahkan ke Pengadilan Negeri Batam.

Hal ini terungkap dalam Surat Kedutaan Besar Republik Islam Iran (Embassy Of The Islamic Republic Of Iran) di Jakarta No.Ref: 200-3-0084/1403 kepada Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia tanggal 30 Mei 2024 perihal Perkara Kapal Tanker Arman 114.

Surat tersebut ditembuskan kepada Ketua Pengadilan Negeri Batam, Kepala Kejaksaan Negeri Batam, Kepala Kantor Imigrasi Batam dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam.

“Merujuk kepada surat kami No.200-3-0076/1403 tanggal 17 Mei 2024, dengan ini Kedutaan Besar mewakili Pemerintah Republik Islam Iran yang merupakan pemilik kapal berbendera Iran Arman 114, menyampaikan bahwa berdasarkan informasi yang kami terima, terdapat beberapa dokumen yang mengatasnamakan Republik Islam Iran atau Kedutaan Iran yang dilampirkan dalam berkas perkara dan diserahkan kepada Pengadilan Negeri Batam merupakan dokumen palsu. Terlampir berkas-berkas yang dimaksud untuk ditindaklanjuti,” demikian bunyi surat yang ditandatangani Duta Besar Republik Islam Iran untuk Indonesia, Mohammad Boroujerdi tersebut.

Dalam surat tersebut disebutkan, terkait hal ini, Kedutaan berharap mendapatkan pertimbangan secara serius dan memohon agar Kedutaan sebagai perwakilan negara bendera Kapal Arman 114 diberikan ruang dan tempat untuk menghadiri pengadilan yang berjalan dan membela haknya sebagai negara bendera kapal.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Batam, Welly Irdianto mengatakan Majelis Hakim yang memimpin persidangan kasus MT Arman 114 dengan terdakwa Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba (MMAMH) tidak ada menerima tembusan surat Kedubes Iran kepada Mahkamah Agung tertanggal 30 Mei 2024 tersebut.

“Setelah berkoordinasi dengan Majelis Hakim, tidak ada surat tertanggal 30 Mei 2024 diterima Majelis Hakim,” ujarnya ketika ditemui SwaraKepri di Kantor Pengadilan Negeri Batam, Kamis(11/7).

Meski demikian, Welly mengungkapkan bahwa ada sekitar 20 surat masuk ke Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam terkait kepemilikan Kapal MT Arman 114.

“Surat terkait kepemilikan kapal MT Arman 114 yang diterima Majelis Hakim sekitar dua puluh surat. Paling banyak(diterima) setelah tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum(JPU) di persidangan,”pungkasnya/Shafix

Page: 1 2

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

Recent Posts

Harga Minyak WTI Naik Tipis, Didukung Ketegangan Geopolitik dan Permintaan Tiongkok

Harga minyak mentah West Texas Intermediate (WTI) mencatatkan kenaikan tipis sebesar 14 sen, atau 0,2%,…

11 jam ago

Ini Dia Pilihan 10 Aplikasi Musik Online Terbaik di 2024

Musik telah menjadi bagian penting dari kehidupan sehari-hari, dan dengan kemajuan teknologi, mendengarkan musik semakin…

11 jam ago

Usai Cuti, Kepala BP Batam Dengarkan Laporan Kinerja dari Wakil Kepala BP Batam

BATAM - Kepala Badan Pengusahaan Batam (BP Batam), Muhammad Rudi menerima sekaligus mendengarkan paparan Laporan…

12 jam ago

Tokocrypto dan OCBC Luncurkan Kartu Global Debit Spesial

Jakarta, 19 November 2024 - Berdasarkan data dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), pertumbuhan transaksi…

12 jam ago

Indonesia Blockchain Week 2024: Sukses Gaet Lebih dari 1.700 Peserta

Indonesia Blockchain Week (IBW) 2024 sukses diselenggarakan pada 19 November 2024 di The Ritz-Carlton Pacific…

13 jam ago

BINUS University Jadi Universitas Terbaik Nomor 2 di ASEAN

Jakarta, 20 November 2024 - BINUS UNIVERSITY, sebagai Perguruan Tinggi Indonesia berkelas dunia mengucapkan terima…

13 jam ago

This website uses cookies.