Categories: BATAM

Kapal MT Arman 114 Jadi Barang Milik Negara, Begini Tanggapan Soleman B Ponto

BATAM – Setelah melalui proses hukum yang panjang di Pengadilan Negeri Batam, putusan soal kasus Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) dengan terdakwa Kapten Kapal MT Arman 114 Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba (MMAMH) telah dinyatakan inkrah. Status Barang bukti Kapal MT Arman 114 dan cargo(muatannya) menjadi Barang Milik Negara

Setahun berjalan proses hukum kapal yang membawa ratusan ribu metrik ton minyak mentah ringan itu sempat menjadi polemik.

Aktivis dan Pemerhati Kemaritiman Republik Indonesia Laksda TNI (Purn) Soleman B. Ponto, ST, SH, MH, CPM, CParb pun angkat bicara mengenai putusan Hakim Pengadilan Negeri Batam yang sudah dinyatakan inkrah tersebut.

Solemen B Ponto mengatakan, putusan yang dikeluarkan oleh Majelis Hakim adalah keputusan yang bijaksana dengan menetapkan barang bukti berupa kapal dan muatannya ini dirampas negara.

Hal ini tak terlepas dari banyaknya pihak-pihak yang mengaku sebagai pemilik dari kapal super tanker berbendera Republik Islam Iran yang memiliki panjang keseluruhan 330.26 meter dan lebar 58.00 meter, GT 156880, DWT 273769, Draught 20.62, Engine 1x oil B&W 7S80MC, Power 24468 kW, Speed 15.2 kn.

“Putusan yang bijaksana, karena banyak pihak yang merasa menjadi pemilik (MT Arman 114). Kalau itu dikembalikan kepada pemilik ini juga akan membingungkan, karena banyak yang merasa memiliki,” kata dia kepada SwaraKepri melalui sambungan telepon WhatsApp, Kamis 18 Juli 2024 sore.

Karena barang bukti statusnya sudah jadi BMN, Soleman B Ponto memberikan tantangan kepada pihak-pihak yang merasa sebagai pemilik kapal dan muatannya ini untuk mengajukan gugatan perlawanan (Derden Verzet) untuk meminta kembali kepada negara kapal tersebut dengan membawa bukti-bukti kepemilikan untuk disampaikan di persidangan.

“Pertarungan jilid I sudah selesai. Sekarang pertarungan jilid II, siapa yang merasa memiliki kapal dan muatannya ini silahkan ajukan gugatan perlawanan, ajukan dokumen-dokumen mengenai kepemilikan kapal. Silahkan masukan gugatan ke Pengadilan,” tantangannya.

Page: 1 2

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

Recent Posts

KA Pandanwangi Tembus 1,15 Juta Penumpang di 2025, Andalan Mobilitas Wisata Tapal Kuda

Jember, Januari 2026 – Kinerja layanan KA Pandanwangi relasi Jember – Ketapang PP terus menunjukkan…

3 jam ago

Ini Tanggapan Bittime Terkait Dampak Inflasi Amerika Serikat dan Kebijakan Tarif Trump Pekan Ini

Jakarta, 13 Januari 2026 - Pasar aset kripto saat ini sedang berada dalam fase konsolidasi yang…

4 jam ago

Antisipasi Libur Isra Miraj 15–18 Januari, KAI Daop 1 Jakarta Sediakan 158 Ribu Tempat Duduk

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta mengantisipasi peningkatan mobilitas masyarakat pada libur…

11 jam ago

Optimasi Hilirisasi Bauksit Nasional, Ciptakan Nilai Tambah Hingga US$3,8 triliun

JAKARTA – Langkah Indonesia untuk meningkatkan nilai tambah dari sumber daya alam mineral bauksit, menjadi…

13 jam ago

Topremit Kembali Raih Award “Penyedia Jasa Transfer Terbaik 2025” dari BI

Topremit kembali menyabet penghargaan bergengsi dari Bank Indonesia sebagai ‘Penyedia Jasa Transfer Terbaik 2025’. Melalui acara…

23 jam ago

Ruas Batang–Semarang Dorong Pengembangan Kawasan Industri di Jawa Tengah

Semarang (14/01) – PT Jasamarga Transjawa Tol (JTT) menegaskan bahwa Jalan Tol Batang–Semarang merupakan salah…

2 hari ago

This website uses cookies.