Categories: BATAM

Kapal MT Arman 114 Jadi Barang Milik Negara, Begini Tanggapan Soleman B Ponto

BATAM – Setelah melalui proses hukum yang panjang di Pengadilan Negeri Batam, putusan soal kasus Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) dengan terdakwa Kapten Kapal MT Arman 114 Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba (MMAMH) telah dinyatakan inkrah. Status Barang bukti Kapal MT Arman 114 dan cargo(muatannya) menjadi Barang Milik Negara

Setahun berjalan proses hukum kapal yang membawa ratusan ribu metrik ton minyak mentah ringan itu sempat menjadi polemik.

Aktivis dan Pemerhati Kemaritiman Republik Indonesia Laksda TNI (Purn) Soleman B. Ponto, ST, SH, MH, CPM, CParb pun angkat bicara mengenai putusan Hakim Pengadilan Negeri Batam yang sudah dinyatakan inkrah tersebut.

Solemen B Ponto mengatakan, putusan yang dikeluarkan oleh Majelis Hakim adalah keputusan yang bijaksana dengan menetapkan barang bukti berupa kapal dan muatannya ini dirampas negara.

Hal ini tak terlepas dari banyaknya pihak-pihak yang mengaku sebagai pemilik dari kapal super tanker berbendera Republik Islam Iran yang memiliki panjang keseluruhan 330.26 meter dan lebar 58.00 meter, GT 156880, DWT 273769, Draught 20.62, Engine 1x oil B&W 7S80MC, Power 24468 kW, Speed 15.2 kn.

“Putusan yang bijaksana, karena banyak pihak yang merasa menjadi pemilik (MT Arman 114). Kalau itu dikembalikan kepada pemilik ini juga akan membingungkan, karena banyak yang merasa memiliki,” kata dia kepada SwaraKepri melalui sambungan telepon WhatsApp, Kamis 18 Juli 2024 sore.

Karena barang bukti statusnya sudah jadi BMN, Soleman B Ponto memberikan tantangan kepada pihak-pihak yang merasa sebagai pemilik kapal dan muatannya ini untuk mengajukan gugatan perlawanan (Derden Verzet) untuk meminta kembali kepada negara kapal tersebut dengan membawa bukti-bukti kepemilikan untuk disampaikan di persidangan.

“Pertarungan jilid I sudah selesai. Sekarang pertarungan jilid II, siapa yang merasa memiliki kapal dan muatannya ini silahkan ajukan gugatan perlawanan, ajukan dokumen-dokumen mengenai kepemilikan kapal. Silahkan masukan gugatan ke Pengadilan,” tantangannya.

Page: 1 2

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

Recent Posts

Kuliner Favorit Keluarga: Bubur Ayam Jakarta 46 di Surabaya

Bubur Ayam Jakarta 46 di Surabaya jadi favorit keluarga karena menyajikan rasa autentik, topping lengkap,…

13 jam ago

Bukan Sekadar Agensi, Longetiv.id Hadir Sebagai Mitra Tumbuh Digital Bisnis Lokal

Rizki Dewantoro Luncurkan Longetiv.id: Agensi Digital Marketing Baru untuk Transformasi Bisnis di Indonesia Rizki Dewantoro…

13 jam ago

Lebih Ramah Lingkungan, Operasional LRT Jabodebek 100% Menggunakan Listrik

LRT Jabodebek berkomitmen untuk menyediakan layanan transportasi yang aman, nyaman, dan ramah lingkungan dengan mengoperasikan…

14 jam ago

Lokasi Strategis Bubur Ayam Jakarta 46: Mudah Dijangkau di Surabaya

Bubur Ayam Jakarta 46 kini hadir di Surabaya, menghadirkan kelezatan bubur ayam hangat khas tradisional…

15 jam ago

Libur Panjang Peringati Jumat Agung dan Paskah, KAI Daop 8 Surabaya Operasikan KA Tambahan

KAI Daop 8 Surabaya menghadirkan 4 perjalanan Kereta Api Tambahan selama periode 17 hingga 20…

15 jam ago

Akun IG Sepi Terus? Coba Audit 5 Menit Ini Biar Ga Posting Sia-Sia!

Akun Instagram rajin posting tapi hasilnya minim? Mungkin masalahnya bukan di konten, tapi justru di…

16 jam ago

This website uses cookies.