BATAM – Kapolda Kepri Brigjen Pol Sam Budigusdian menjelaskan kronologi penangkapan dua oknum wartawan berinisial PS dan SA terkait kasus dugaan tindak pidana pemerasan terhadap pemilik hotel kuning.
Brigjen Sam Budigusdian mengatakan bahwa kedua oknum wartawan tersebut diduga memeras AT, selaku pemilik hotel kuning dengan meminta sejumlah uang.
“SA mengatakan akan menghentikan pemberitaan jika diberikan uang Rp. 20 juta dan akhirnya turun jadi Rp. 10 juta untuk biaya operasional kantor dan biaya karyawan sebanyak 15 orang,” jelasnya di Ruang Rapat Rupatama Polda Kepri, Selasa(13/12/2016).
Karena merasa ditakut-takuti akhirnya AT melaporkan ke Polisi, dan setelah mendapat informasi dari pelapor, Tim Saber Pungli Polda Kepri langsung turun ke lapangan untuk melakukan pengembangan.
“Berdasarkan kesepakatan karena takut diberitakan, pihak Amat Tantoso yang diwakili oleh anggotanya, N dan E menyerahkan uang tersebut di salah satu tempat di Empang Cafe,” terang Sam.
Dari TKP, Tim Saber Pungli Polda Kepri mengamankan 2 orang tersangka S dan P, beserte barang bukti uang Rp. 7 juta pecahan 50.000, 4 unit Hp, dan 2 stempel.
Saat ini Polda Kepri sedang melakukan pendalaman terkait kasus Dugaan pemerasan yang dikakukan oleh Ke-2 oknum wartawan.
“Ke-dua oknum dikenakan pasal 368 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara,” tutupnya.
Roni Rumahorbo
Jakarta, 17 September 2025 – Di tengah persaingan bisnis yang semakin ketat, perusahaan tidak lagi cukup…
Jakarta, 16 September 2025 – Touring dengan sepeda motor semakin digemari, terutama di kalangan generasi…
Palembang, 1 September 2025 – Dunia pendidikan terus menghadapi tantangan baru di era digital. Transformasi…
Siapa bilang cuan besar dari properti hanya bisa didapatkan agen profesional? Kini, semua orang punya…
Hisense menghadirkan inovasi terbaru melalui AC Fresh Air. Produk ini dirancang untuk memberikan pengalaman kenyamanan…
Jakarta, September 2025 – Teknologi AI sudah hadir dan mengubah cara bisnis berjalan di seluruh…
This website uses cookies.