BATAM – Kapolda Kepri Brigjen Pol Sam Budigusdian menjelaskan kronologi penangkapan dua oknum wartawan berinisial PS dan SA terkait kasus dugaan tindak pidana pemerasan terhadap pemilik hotel kuning.
Brigjen Sam Budigusdian mengatakan bahwa kedua oknum wartawan tersebut diduga memeras AT, selaku pemilik hotel kuning dengan meminta sejumlah uang.
“SA mengatakan akan menghentikan pemberitaan jika diberikan uang Rp. 20 juta dan akhirnya turun jadi Rp. 10 juta untuk biaya operasional kantor dan biaya karyawan sebanyak 15 orang,” jelasnya di Ruang Rapat Rupatama Polda Kepri, Selasa(13/12/2016).
Karena merasa ditakut-takuti akhirnya AT melaporkan ke Polisi, dan setelah mendapat informasi dari pelapor, Tim Saber Pungli Polda Kepri langsung turun ke lapangan untuk melakukan pengembangan.
“Berdasarkan kesepakatan karena takut diberitakan, pihak Amat Tantoso yang diwakili oleh anggotanya, N dan E menyerahkan uang tersebut di salah satu tempat di Empang Cafe,” terang Sam.
Dari TKP, Tim Saber Pungli Polda Kepri mengamankan 2 orang tersangka S dan P, beserte barang bukti uang Rp. 7 juta pecahan 50.000, 4 unit Hp, dan 2 stempel.
Saat ini Polda Kepri sedang melakukan pendalaman terkait kasus Dugaan pemerasan yang dikakukan oleh Ke-2 oknum wartawan.
“Ke-dua oknum dikenakan pasal 368 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara,” tutupnya.
Roni Rumahorbo
Holding Perkebunan Nusantara PT Perkebunan Nusantara III (Persero) melalui PT KPBN melaksanakan kegiatan stock opname…
Pasar aset kripto global terpantau tengah berada dalam posisi yang rawan menjelang akhir bulan Januari…
Parepare, Januari 2026 - PT Pelindo Multi Terminal (SPMT) Branch Parepare memastikan seluruh layanan terminal…
Lokasoka memperkuat ekosistem ekonomi kreatif nasional dengan menggandeng ratusan UMKM lokal untuk menghadirkan koleksi hampers…
Kedutaan Besar India di Jakarta menyelenggarakan perayaan Hari Republik India ke-77 di JW Marriott Hotel…
Direksi PT Reska Multi Usaha (KAI Services) menggelar pertemuan bersama komunitas pengguna KRL di Loko…
This website uses cookies.