Categories: BATAM

Kapolresta Barelang Tegaskan Soal Penegakan Supermasi Hukum di Pulau Rempang

BATAM – Polresta Barelang ungkap penerapan Pasal 333 KUHP tentang perampasan kemerdekaan terhadap tiga warga di Pulau Rempang untuk menegakan supermasi hukum.

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu mengatakan, supremasi hukum adalah prinsip yang menempatkan hukum sebagai pedoman tertinggi dalam kehidupan masyarakat. Prinsip ini bertujuan untuk menegakkan hukum yang adil, bebas, dan independen.

Menurutnya, penerapan Pasal 333 KUHP terhadap tiga warga Pulau Rempang sudah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Adapun tiga warga Pulau Rempang yang ditetapkan sebagai tersangka di dalam insiden kericuhan di Kelurahan Sembulang pada Desember 2024 yakni, Siti Hawa (67) atau yang akrab disapa Nek Awe, Sani Rio (37) dan Abu Bakar (54).

Dijelaskannya, penetapan tersangka berdasarkan bukti berupa rekaman video yang diambil oleh masyarakat sendiri. Dalam video tersebut, seorang karyawan PT MEG terlihat tidak berdaya dan dikelilingi oleh warga di Posko Sembulang Hulu.

“Kami sudah melakukan uji laboratorium forensik terhadap video tersebut dan memastikan keasliannya. Dari identifikasi suara, tiga warga Rempang yang telah ditetapkan sebagai tersangka memang berada di lokasi kejadian,” kata Heribertus di Polresta Barelang, Jumat (7/2/2025).

Ia menambahkan, penyelidikan saat ini masih terus berlanjut. Jika bukti sudah dinyatakan cukup, berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam.

“Supremasi hukum tidak boleh diintervensi. Masyarakat perlu diberikan edukasi agar mengikuti proses hukum yang berlaku, memahami siapa yang bertanggung jawab atas suatu tindakan,” tutupnya.

Saat ini, selain tiga warga Rempang, kepolisian juga telah menetapkan dua karyawan PT MEG sebagai tersangka dalam kasus yang sama./PT

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Polisi Lidik Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Charisma School,Terlapor Diperiksa

BATAM - Penyelidikan kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Pengelola Charisma School Batam(CSB) pada…

8 jam ago

PT JUP Melakukan Perawatan IPA Hutan Kota, Pelanggan Diimbau Menyiapkan Cadangan Air Selama Pasokan Terganggu

PAM JAYA menginformasikan kepada pelanggan bahwa akan dilakukan pekerjaan perawatan Instalasi Pengolahan Air (IPA) Hutan…

9 jam ago

Terjerat Kasus Sabu dan Liquid Vape, Amelia Agustina Dituntut 9 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

BATAM - Terdakwa kasus narkotika jenis sabu(Golongan I) 2,89 gram dan catridge vape(Golongan II) 12…

11 jam ago

BRI Bukukan Kontribusi Pajak Terbesar di Industri Keuangan Indonesia, Dukung Pembangunan Nasional Bersama Danantara

Bertepatan dengan peringatan Hari Pajak Nasional yang diperingati setiap 14 Juli, PT Bank Rakyat Indonesia…

12 jam ago

Terjerat Kasus 176 Gram Sabu, Neni Susanti Divonis 10 Tahun Penjara

BATAM - Mejelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan vonis 10 tahun penjara terhadap terdakwa Neni…

13 jam ago

Laba Melonjak, Valuasi Makin Murah? Nvidia Kembali Jadi Sorotan Investor

Saham Nvidia Corporation (NASDAQ: NVDA) kembali menjadi sorotan pelaku pasar setelah mencatat kenaikan sekitar 12% sejak…

16 jam ago

This website uses cookies.