BATAM – Nahkoda Kapal MT Arman 114, Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba (MMAMH) selaku terdakwa kasus pencemaran lingkungan hidup di Pengadilan Negeri Batam hingga kini belum diketahui keberadaannya.
Terdakwa mangkir pada sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Batam, Kamis 27 Juni 2024 lalu. Mangkirnya terdakwa dan keberadaannya yang belum diketahui sempat menghebohkan publik. Pasalnya, hampir setahun perkara ini bergulir di meja hijau sekonyong-konyong terdakwa mangkir hingga tidak diketahui keberadaannya sampai saat ini.
Beragam informasi beredar di lapangan yang mengatakan bahwa terdakwa ini sejak sidang perdana sudah turun dari kapal MT Arman 114 tanpa dilengkapi dokumen dan/atau identitas Keimigrasian pribadi lantaran sudah disita oleh Aparat Penegak Hukum (APH) sebagai barang bukti perkara.
Menanggapi hal tersebut, Kasi Informasi dan Komunikasi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Kharisma Rukmana mengatakan, status terdakwa saat ini sedang menjalani proses hukum di Persidangan dan di bawah tanggungjawab dan pengawasan penegak hukum yang sedang menangani kasus yang bersangkutan.
“Yang bersangkutan saat ini sepenuhnya berada dalam pengawasan dan pertanggungjawaban penegak hukum yang sedang menangani kasusnya. Selama proses hukum Persidangan berlangsung, keberadaan yang bersangkutan menjadi tanggungjawab sepenuhnya Penyidik/Penegak Hukum,” tegasnya kepada SwaraKepri melalui pesan WhatsApp, Rabu 3 Juli 2024.
Ketika ditanyakan terkait adanya informasi yang beredar di lapangan perihal ada rencana pendeportasian kru kapal MT Arman 114 seluruhnya dalam waktu dekat ini oleh pihak Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam. Kharisma Rukmana mengatakan belum ada informasi perihal hal tersebut.
“Kalo ini (Deportasi) belum ada info untuk proses deportasi,” ungkapnya.
Sebelumnya diberitakan, Kepala Kejaksaan Negeri Batam, I Ketut Kasna Dedi mengatakan, sejak penyidikan kasus tersebut Kapten Kapal MT Arman 114 memang tidak ditahan dengan pertimbangan bahwa dokumen-dokumen pribadi terdakwa sudah disita sebagai barang bukti oleh pihaknya.
“Seharusnya, terdakwa ini tidak bisa turun dari kapal karena paspor dan dokumen pribadi dia sudah kita sita sebagai barang bukti. Jikalau pun terdakwa ingin turun dari kapal, itu harus meminta izin dari KLHK, Bakamla, Kejaksaan, dan Pengadilan,” kata dia didampingi Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Batam, Tiyan Andesta kepada SwaraKepri ketika ditemui di ruang kerjanya, Senin 1 Juli 2024.
Page: 1 2
Halo Robotics dengan bangga mengumumkan kesuksesan acara Drone Talks @ The Mulia yang diselenggarakan pada…
Harga Bitcoin kembali mengalami koreksi dan turun di bawah USD $60 ribu, menjelang keputusan suku bunga…
Ketika banyak perusahaan lokal berjuang untuk bertahan hidup di tengah krisis pandemi, BARDI Smart Home…
BALI - Permasalahan lingkungan akibat sampah plastik masih menjadi tantangan serius bagi kelestarian ekosistem laut…
BATAM - Yos Sudarso Debating Championship 2024 mulai digelar hari ini, Sabtu (21/09/2024). Kepala Sekolah…
BATAM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan putusan Niet Ontvankelijke Verklraad(N.O) atas gugatan Perbuatan…
This website uses cookies.
View Comments