Categories: HUKUM

Kasus 1300 Dus Rokok Luffman Sudah P21, Tersangka Terancam 5 Tahun Penjara

BATAM – Berkas Kasus 1300 Dus rokok Luffman dengan tersangka Ja alias Ju dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak Kejaksaan Negeri Batam.

Hal ini disampaikan Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Batam, Novriadi Andra kepada Swarakepri diruang kerjanya, Kamis(4/6/2020) siang.

“Kita menerima berkas dari pihak penyidik, dimana kita mengamini pasal yang disangkakan kepada tersangka Ju adalah UU Kesehatan,” ujarnya.

“Artinya perkara itu sudah kita nyatakan lengkap atau P21, dalam waktu dekat kita segera limpahkan ke Pengadilan,”lanjut Novriadi.

Disinggung soal kerugian negara dalam kasus ini, ia menjelaskan hal tersebut tidak berada di ranah tindak pidana umum(Pidum).

“Kalau kerugian negara terkait cukai bukan ranah di Pidum, namun di ranah tindak pidana khusus, dimana penyidikannya bukan di pihak Kepolisian tapi Bea Cukai,”tegasnya.

Ia menjelaskan, tersangka Ju dijerat dengan pasal 199 ayat (1) 199 jo Pasal 114 UU nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

“Ancaman hukumannya lima tahun penjara, tersangka di tahan di Polresta Barelang,”tegasnya.

Barang Bukti 1300 Dus Rokok Luffman saat dibongkar petugas di Pelabuhan Batu Ampar Batam

Menurut dia, jika dalam persidangan tersangka diputus bersalah, barang bukti 1300 rokok Luffman tersebut dirampas untuk dimusnahkan.

“Setahu saya barang bukti dalam perkara seperti ini dirampas untuk dimusnahkan,”tegasnya.

Sebelumnya aparat Kepolisian Polresta Barelang menetapkan satu orang tersangka berinisial Ja alias Ju dalam kasus 1300 dus rokok Luffman yang diamankan tim patroli Sea Rider KP. Yudistira-8003 Baharkam Polri di pelabuhan Rakyat Batu Besar, Nongsa, Batam, Kepri pada Selasa (7/4/2020) lalu.

Selain rokok, turut diamankan 1 unit speedboat tanpa nama berwarna hitam dengan 7 unit mesin Yamaha kapasitas 300 PK, termasuk 6 unit mobil box.

(RD_JOE)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Interpol Sebut Jaringan Scammer Kamboja Mulai Bergeser ke Indonesia

BATAM - NCB Interpol Indonesia mengungkapkan bahwa penangkapan 210 Warga Negara Asing(WNA) yang diduga terlibat…

12 jam ago

Imigrasi Tangkap 210 WNA Terduga Pelaku Scam Trading di Batam, Begini Modusnya

BATAM – Direktorat Jenderal Imigrasi menangkap 210 warga negara asing (WNA) yang diduga terlibat dalam…

16 jam ago

Aditya Gumay Hadirkan ‘Ghost Buzzer’, Machika Luna, dan Musik Akustik di Hari Buruh

Di tengah dominasi film horor dewasa yang penuh teror gelap, sebuah oase kreatif muncul dari…

17 jam ago

Fenomena Tarif Baja Melebihi Harga: Bukti Distorsi Pasar Baja Global

Kebijakan pemerintah Brasil yang menetapkan bea anti-dumping hingga US$670 per ton terhadap sejumlah produk baja…

18 jam ago

KAI Daop 2 Bandung Tutup 29 Perlintasan Sebidang Tidak Terjaga Sepanjang 2025, Masyarakat Dilarang Membuka Perlintasan Ilegal

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 2 Bandung terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan keselamatan…

18 jam ago

Jasa Marga Raih 5 Penghargaan dan Tantang Gen Z Berinovasi Lewat Travoy

Jakarta (07/05), Dalam agenda tahunan ke-14 Jakarta Marketing Week 2026 (JAKMW-26), PT Jasa Marga (Persero)…

18 jam ago

This website uses cookies.