Categories: NASIONAL

Kasus Century Resmi Naik ke Penyidikan

INDOPORTAL.CO.ID, JAKARTA — Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad memastikan bahwa kasus korupsi pemberian dana talangan fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) ke Bank Century telah naik ke penyidikan. Ia mengungkapkan telah menandatangani surat perintah penyidikan (sprindik) kasus korupsi yang telah ditangani sejak Desember 2009 tersebut.

“Sprindik kasus Century sudah saya tanda tangani tadi pagi,” kata Abraham Samadi di gedung KPK Jakarta, Jumat (7/12).

Sebelumnya pada pada rapat dengan timwas Selasa (20/11) Abraham mengatakan dari gelar perkara yang dilakukan pada Senin (19/11) diperoleh kesimpulan ditemukan adanya tindak pidana korupsi yang menimbulkan kerugian negara dengan pihak yang diminta pertanggungjawaban adalah BM (Budi Mulya) selaku Deputi Bidang IV Pengelolaan Devisa Bank Indonesia dan SCF (Siti Chodijah Fajriah) selaku Deputi Bidang V Pengawasan BI.

Keduanya menjadi tersangka meskipun sprindik KPK belum dibuat. “Seseorang dinyatakan telah resmi sebagai tersangka bila dalam ekspose semua pimpinan dan penyidik, sedangkan sprindik adalah bagian dari administrasi yang bukan merupakan hal luar biasa dan sebentar bisa dibuat,” ungkap Abraham pada Rabu (21/11).

Dalam sprindik kasus Century itu, Abraham hanya menyatakan bahwa ada dua tersangka. “Masih dua tersangka,” ungkap Abraham singkat.

Keduanya dikenakan pasal penyalahgunaan kewenangan dari pasal 3 Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah pada UU No 20 tahun 2001 tentang perbuatan menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi, menyalahgunakan kewenangan karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan negara dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp1 miliar.

Meski hasil audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan pada 2008 ditemukan ada sembilan temuan dugaan pelanggaran hukum dalam kasus pemberian dana talangan sebesar Rp6,7 triliun kepada Bank Century yang menjadi dasar pengajuan hak angket oleh DPR pada 2008 lalu, KPK belum menetapkan seorang pun tersangka.

KPK akan fokus pada temuan BPK mengenai surat berharga senilai 163,48 juta dolar AS serta pengucuran kredit pada aliran dana bank yang kini bernama Bank Mutiara tersebut. Aliran dana Bank Century terjadi saat krisis global pada 2008.

Pemerintah melalui Menteri Keuangan saat itu Sri Mulyani mengambil alih Bank Century yang mengalami kegagalan dan menggelontorkan dana Rp6,7 triliun, namun belakangan dana talangan itu menjadi masalah. Baik Sri Mulyani maupun bekas Gubernur Bank Indonesia yang kini menjabat sebagai Wakil Presiden Boediono telah diperiksa KPK.

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Pengiriman Retail KAI Logistik Tumbuh Positif, Kapasitas Angkut dan Jaringan Layanan Diperkuat

KAI Logistik, anak usaha PT Kereta Api Indonesia (Persero), terus menunjukkan kinerja positif melalui layanan…

43 menit ago

Menata Masa Depan Pendidikan Melalui Gedung Baru Politeknik Negeri Madura yang Berakselerasi

Pembangunan Gedung Kuliah Jurusan Kesehatan Politeknik Negeri Madura (POLTERA) masih terus berlangsung dengan fokus pada…

2 jam ago

Jasa Marga Siaga Operasional, Siap Hadapi Periode Libur Sekolah Juni-Juli 2026

PT Jasa Marga (Persero) Tbk siap menyiagakan seluruh lini operasional di jaringan jalan tol Jasa…

3 jam ago

Dari Perkampungan Urban Jakarta Mendunia: Ikon Rock Legendaris Shirley Manson (Garbage) Kenakan Label Fashion Berkesadaran Asal Indonesia, Fuguku, di Atas Panggung

Brand lifestyle berkesadaran (conscious brand) asal Indonesia, Fuguku, kembali menorehkan prestasi membanggakan di kancah internasional. Ikon…

3 jam ago

Dari Nol hingga 1,8 Juta Pengguna: The Genesis Menandai Babak Baru Pertumbuhan dan Kolaborasi Ekosistem FLOQ

Setelah mencapai lebih dari 1,8 juta pengguna terdaftar dan memperoleh pendanaan strategis sebesar USD 11,3…

7 jam ago

Cara Mengatasi Inflasi agar Gaji Tidak Habis Percuma

Cara mengatasi inflasi bukan hanya dengan meningkatkan penghasilan, tetapi juga memastikan uang yang dimiliki dikelola…

7 jam ago

This website uses cookies.