Categories: NASIONAL

Kasus Century Resmi Naik ke Penyidikan

INDOPORTAL.CO.ID, JAKARTA — Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad memastikan bahwa kasus korupsi pemberian dana talangan fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) ke Bank Century telah naik ke penyidikan. Ia mengungkapkan telah menandatangani surat perintah penyidikan (sprindik) kasus korupsi yang telah ditangani sejak Desember 2009 tersebut.

“Sprindik kasus Century sudah saya tanda tangani tadi pagi,” kata Abraham Samadi di gedung KPK Jakarta, Jumat (7/12).

Sebelumnya pada pada rapat dengan timwas Selasa (20/11) Abraham mengatakan dari gelar perkara yang dilakukan pada Senin (19/11) diperoleh kesimpulan ditemukan adanya tindak pidana korupsi yang menimbulkan kerugian negara dengan pihak yang diminta pertanggungjawaban adalah BM (Budi Mulya) selaku Deputi Bidang IV Pengelolaan Devisa Bank Indonesia dan SCF (Siti Chodijah Fajriah) selaku Deputi Bidang V Pengawasan BI.

Keduanya menjadi tersangka meskipun sprindik KPK belum dibuat. “Seseorang dinyatakan telah resmi sebagai tersangka bila dalam ekspose semua pimpinan dan penyidik, sedangkan sprindik adalah bagian dari administrasi yang bukan merupakan hal luar biasa dan sebentar bisa dibuat,” ungkap Abraham pada Rabu (21/11).

Dalam sprindik kasus Century itu, Abraham hanya menyatakan bahwa ada dua tersangka. “Masih dua tersangka,” ungkap Abraham singkat.

Keduanya dikenakan pasal penyalahgunaan kewenangan dari pasal 3 Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah pada UU No 20 tahun 2001 tentang perbuatan menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi, menyalahgunakan kewenangan karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan negara dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp1 miliar.

Meski hasil audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan pada 2008 ditemukan ada sembilan temuan dugaan pelanggaran hukum dalam kasus pemberian dana talangan sebesar Rp6,7 triliun kepada Bank Century yang menjadi dasar pengajuan hak angket oleh DPR pada 2008 lalu, KPK belum menetapkan seorang pun tersangka.

KPK akan fokus pada temuan BPK mengenai surat berharga senilai 163,48 juta dolar AS serta pengucuran kredit pada aliran dana bank yang kini bernama Bank Mutiara tersebut. Aliran dana Bank Century terjadi saat krisis global pada 2008.

Pemerintah melalui Menteri Keuangan saat itu Sri Mulyani mengambil alih Bank Century yang mengalami kegagalan dan menggelontorkan dana Rp6,7 triliun, namun belakangan dana talangan itu menjadi masalah. Baik Sri Mulyani maupun bekas Gubernur Bank Indonesia yang kini menjabat sebagai Wakil Presiden Boediono telah diperiksa KPK.

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

EPS Melonjak 22%, Starbucks Resmi Naikkan Guidance – Saatnya Kembali Lirik $SBUX?

Starbucks akhirnya mencatat babak baru dalam perjalanan pemulihannya. Pada kuartal kedua tahun fiskal 2026 (Q2 FY2026),…

34 menit ago

Kampus Pertama & Terbaik Penyelenggara Kuliah Jarak Jauh (Kuliah Online) di Indonesia Lagi Buka Pendaftaran Loh!

Banyak orang ingin kuliah. Tapi tidak semua bisa menjalaninya dengan cara yang sama. Tidak semua…

1 jam ago

Perkuat Literasi dan Solusi Finansial Nasabah, BRI Life Hadirkan “Wealth and Tax Excellence 2026” di Surabaya

BRI Life bersama PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk terus memperkuat komitmen dalam meningkatkan literasi…

2 jam ago

LRT Jabodebek Dukung Mobilitas Masyarakat Selama Penyesuaian Operasional Perjalanan Kereta di kawasan Bekasi

LRT Jabodebek menyampaikan keprihatinan atas insiden kereta di Bekasi pada Senin malam (27/4) dan tetap…

2 jam ago

KAI Divre IV Tanjungkarang Tegaskan Komitmen Cegah Pelecehan Seksual di Kereta Api

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional IV Tanjungkarang menegaskan komitmennya dalam menciptakan perjalanan kereta…

2 jam ago

Robot Humanoid Unitree: Dari Otomasi Industri hingga Interaksi Publik

Robot humanoid bukan lagi teknologi yang hanya hidup di pameran teknologi. Unitree telah mengirimkan lebih…

2 jam ago

This website uses cookies.