LINGGA – Bupati Lingga, M. Nizar menggelar rapat lanjutan bersama OPD dan Forkominda membahas penanganan Covid-19, Senin(17/5/2021).
Dalam rapat tersebut, Bupati Lingga M.Nizar menyampaikan akan dilakukan pembatasan jam malam bagi pelaku usaha, mengingat melonjaknya kasus Covid-19 di Kabupaten Lingga. Pelaku usaha diwajibkan tutup pada pukul 22.00 malam.
“Untuk kedai kopi dan rumah makan yang ada di Kabupaten Lingga semuanya wajib ditutup pada pukul 22.00 WIB,” tegasnya.
Nizar juga meminta pelaku usaha agar mengatur jarak meja sesuai dengan protokol kesehatan.
“Jadi setiap rumah makan atau warung kopi setiap mejanya hanya boleh diduduki dua orang dengan jarak,” ujar Nizar.
Hal tersebut dilakukan guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kabupaten Lingga. Mengingat Kabupaten Lingga tiga Kecamatan berstatus zona merah yakni Kecamatan Singkep, Singkep Pesisir dan Lingga.
Nizar berharap seluruh masyarakat dan pemangku kepentingan dapat sama-sama membantu penyebaran Covid-19 khususnya di Kabupaten Lingga.
“Mudah-mudahan kita sama-sama dapat disimpan. Sebab ini menjadi penting dan perlu menjadi tanggung jawab bersama,” pungkasnya./Ruslan
Inilah beberapa cara merawat kompor tanam gas agar awet, aman, dan tetap elegan. Dengan rutin…
Jakarta Timur – Sebagai bentuk komitmen dalam mendukung pemberdayaan dan pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan…
PT Pelindo Solusi Logistik (“SPSL”) sebagai subholding BUMN Kepelabuhanan Pelindo mempertegas komitmennya mendukung upaya global…
PT Waskita Beton Precast Tbk (kode saham: WSBP) percaya bahwa penguatan penerapan Tata Kelola, Manajemen…
Pernikahan sering kali dianggap sebagai momen paling berharga dalam hidup seseorang. Ia bukan hanya tentang…
Bitcoin (BTC) kembali menjadi sorotan utama di pasar aset digital setelah seorang ekonom, Timothy Peterson, merilis…
This website uses cookies.