BATAM – Kasus dugaan gratifikasi seorang oknum pejabat di Pemerintah Kota Batam berinisial HS naik ke tahap penyidikan.
Hal itu disampaikan Kepala Seksi Pidana Khusus(Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Batam, Hendarsyah Yusuf Permana ketika dikonfirmasi SwaraKepri, Kamis(23/7/2020) sore.
“Iya, benar sekarang statusnya penyidikan,” ujarnya.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa pihaknya belum menetapkan tersangka dalam kasus ini.
“Intinya statusnya sudah penyidikan umum, penetapan tersangka belum,” ujarnya.
Informasi yang diperoleh SwaraKepri, pihak Kejaksaan sudah melakukan pemeriksaan terhadap 15 orang saksi dalam kasus ini.
Selain itu, pihak Kejaksaan juga dikabarkan sudah melakukan penyitaan barang bukti dalam kasus ini.
Menurut narasumber terpercaya SwaraKepri, oknum pejabat Pemko Batam berinisial HS tersebut diduga menerima gratifikasi dari pengusaha untuk meloloskan sejumlah proyek penting di Pemko Batam.
“Diduga menerima gratifikasi dari pengusaha untuk meloloskan proyek,” ujarnya sambil meminta namanya tidak dipublikasikan, Jumat(10/7/2020) siang.
(RD_JOE)
PT Metropolitan Land Tbk dengan kode emiten MTLA menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST)…
Libur panjang sering dianggap sebagai periode yang menguntungkan bagi pelaku usaha. Aktivitas masyarakat meningkat, pusat…
BATAM – Sebuah perusahaan manufaktur asal Tiongkok tengah menjadi sorotan publik akibat pemberlakuan jam kerja…
Memperingati Hari Idul Adha 1447 Hijriah, PT SUCOFINDO (PERSERO) melaksanakan kegiatan penyembelihan hewan kurban secara…
Dalam upaya menjaga kesehatan sekaligus mempererat kebersamaan antarpekerja, manajemen BRI Region 6/Jakarta 1 menggelar kegiatan…
BATAM - Kepala Badan Pendapatan Daerah(Bapenda) Kota Batam, Raja Azmansyah menegaskan bahwa PT Kerabat Budi…
This website uses cookies.