BATAM – Kasus dugaan gratifikasi seorang oknum pejabat di Pemerintah Kota Batam berinisial HS naik ke tahap penyidikan.
Hal itu disampaikan Kepala Seksi Pidana Khusus(Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Batam, Hendarsyah Yusuf Permana ketika dikonfirmasi SwaraKepri, Kamis(23/7/2020) sore.
“Iya, benar sekarang statusnya penyidikan,” ujarnya.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa pihaknya belum menetapkan tersangka dalam kasus ini.
“Intinya statusnya sudah penyidikan umum, penetapan tersangka belum,” ujarnya.
Informasi yang diperoleh SwaraKepri, pihak Kejaksaan sudah melakukan pemeriksaan terhadap 15 orang saksi dalam kasus ini.
Selain itu, pihak Kejaksaan juga dikabarkan sudah melakukan penyitaan barang bukti dalam kasus ini.
Menurut narasumber terpercaya SwaraKepri, oknum pejabat Pemko Batam berinisial HS tersebut diduga menerima gratifikasi dari pengusaha untuk meloloskan sejumlah proyek penting di Pemko Batam.
“Diduga menerima gratifikasi dari pengusaha untuk meloloskan proyek,” ujarnya sambil meminta namanya tidak dipublikasikan, Jumat(10/7/2020) siang.
(RD_JOE)
BATAM - NCB Interpol Indonesia mengungkapkan bahwa penangkapan 210 Warga Negara Asing(WNA) yang diduga terlibat…
BATAM – Direktorat Jenderal Imigrasi menangkap 210 warga negara asing (WNA) yang diduga terlibat dalam…
Di tengah dominasi film horor dewasa yang penuh teror gelap, sebuah oase kreatif muncul dari…
Kebijakan pemerintah Brasil yang menetapkan bea anti-dumping hingga US$670 per ton terhadap sejumlah produk baja…
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 2 Bandung terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan keselamatan…
Jakarta (07/05), Dalam agenda tahunan ke-14 Jakarta Marketing Week 2026 (JAKMW-26), PT Jasa Marga (Persero)…
This website uses cookies.