BATAM – Kasus dugaan gratifikasi seorang oknum pejabat di Pemerintah Kota Batam berinisial HS naik ke tahap penyidikan.
Hal itu disampaikan Kepala Seksi Pidana Khusus(Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Batam, Hendarsyah Yusuf Permana ketika dikonfirmasi SwaraKepri, Kamis(23/7/2020) sore.
“Iya, benar sekarang statusnya penyidikan,” ujarnya.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa pihaknya belum menetapkan tersangka dalam kasus ini.
“Intinya statusnya sudah penyidikan umum, penetapan tersangka belum,” ujarnya.
Informasi yang diperoleh SwaraKepri, pihak Kejaksaan sudah melakukan pemeriksaan terhadap 15 orang saksi dalam kasus ini.
Selain itu, pihak Kejaksaan juga dikabarkan sudah melakukan penyitaan barang bukti dalam kasus ini.
Menurut narasumber terpercaya SwaraKepri, oknum pejabat Pemko Batam berinisial HS tersebut diduga menerima gratifikasi dari pengusaha untuk meloloskan sejumlah proyek penting di Pemko Batam.
“Diduga menerima gratifikasi dari pengusaha untuk meloloskan proyek,” ujarnya sambil meminta namanya tidak dipublikasikan, Jumat(10/7/2020) siang.
(RD_JOE)
JAKARTA, April 2026 – Membawa akar DNA jenama Purana yang selama ini dikenal teguh melestarikan…
Jakarta, 15 April 2026 – PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”) mencatatkan laba sebesar Rp91…
Di tengah percepatan transformasi digital, kolaborasi antara manusia dan kecerdasan buatan (AI) menjadi kunci dalam…
Metodify merupakan platform AI akademik yang dirancang untuk membantu mahasiswa dan peneliti dalam menyusun artikel…
Jakarta, 1 April 2026 – PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”) memperkuat aspek tata kelola…
Perusahaan di Indonesia mulai mengevaluasi kembali strategi infrastruktur IT, virtualisasi server, dan keamanan siber seiring…
This website uses cookies.