Kasus Dugaan Korupsi Proyek KECC “Mangkrak” di Kejari Karimun

KARIMUN – swarakepri.com : Setelah sempat mengendap 2 bulan di Polres Karimun dan kemudian kembali dilaporkan oleh Uci ke Kejari Karimun sekitar 2 minggu lalu, penanganan kasus dugaan korupsi pada proyek pembangunan Gedung Karimun Exhibition Convention Centre(KECC) di Kejari Karimun kembali mengendap.

Kasi Pidsus Kejari Karimun, Sigit Santoso saat dikonfirmasi swarakepri di ruang kerjanya, Senin (02/09/2013) untuk menanyakan perkembangan laporan Uci mengaku laporan dugaan tindak pidana korupsi pada proyek KECC Karimun masih dalam tahap telaah oleh staf Pidsus Kejari Karimun. Padahal sebelumnya Sigit berjanji dalam 2 hari sejak laporan diterima akan segera menindaklanjuti laporan Uci.

“Laporan masih dalam tahap telaah oleh staf kita. Saat ini kita masih menangani kasus lain”, ucap Sigit berdalih.

Keterlambatan penanganan kasus yang diduga merugikan negara hingga Rp 4 Miliyar lebih ini, menurut Sigit karena kekurangan personil yang ada di Pidsus. Namun ketika disinggung mengenai apakah ada intervensi dari pihak tertentu untuk mengendapkan kasus ini, Sigit hanya terseyum dan tidak memberikan komentar.

“Personil kita masih kurang, sekarang yang personil Pidsus saja hanya tiga orang, idealnya ada tujuh orang atau minimal lima orang” terang Sigit.

Mengetahui Laporannya hanya masih dalam tahap telaah di Kejari Batam, kepada media ini Uci mengaku sangat kecewa atas lambannya proses yang dilakukan pihak Kejari. Ia mengatakan bahwa tidak menutup kemungkinan jika telah terjadi intervensi beberapa pihak untuk sengaja mengendapkan kasus ini.

“Jika proses hukum memang benar-benar berjalan seadil-adilnya maka beberapa nama petinggi di Karimun akan terseret.Kami masyarakat Karimun hanya berharap jika kasus ini bisa segera sampai ke Pengadilan dan mampu menyeret para oknum pejabat yang terlibat menjadi terdakwa,” tegas Uci lewat sambungan telepon, Senin (02/8/2013)

Dari hasil investigasi awak media ini dilapangan indikasi adanya “perampokan” uang negara pada proyek KECC Karimun ini sangat tersusun rapi. Dimulai dari dugaan penggelapan lahan gedung, dimana awalnya lahan lokasi pertama telah ditimbun dengan biaya penimbunannya menelan dana sebesar Rp 1,2 Miliyar lebih.

Pemkab Karimun sebelumnya mengklaim jika lahan pertama lokasi pembangunan gedung KECC adalah milik negara, namun setelah lahan selesai ditimbun sekelompok masyarakat mencatut jika lahan yang ditimbun adalah milik mereka yang diambil oleh pemkab Karimun dengan nilai ganti rugi yang tidak sesuai. Hingga kini status kepemilikan lahan yang dulunya tempat gedung KECC dibangun tidak bertuan.

Yang paling mencengankan, sewaktu penimbunan, dana termin pertama proyek KECC sudah dicairkan oleh pihak Dinas Pekerjaan Umum (PU) pada pihak kontraktor yang dikerjakan oleh PT Nidya Karya pada pertengahan tahun 2013. Diduga dana termin pertama inilah yang dibagi-bagikan oleh para petinggi yang ada Pemkab Karimun dan oknum anggota DPRD Karimun.

Diberitakan sebelumnya Uci, warga Karimun telah melaporkan kasus ini kepada Kejaksaan Negeri Karimun pada tanggal 28 Agustus 2013 lalu setelah laporan sebelumnya di Polres Karimun selama 2 bulan mengendap begitu saja.

Pria bergelar Sarjana Hukum ini membeberkan semua pihak-pihak yang bertanggung jawab penyalahgunaan uang negara pada proyek KECC Karimun. Mulai dari oknum pegawai dinas PU inisial D yang berperan sebagai kurir dan penghubung antar SKPD, Pemkab Karimun, Banggar DPRD Karimun, Komisi C DPRD Karimun hingga diduga sampai pada wakil Bupati Karimun.

Untuk meyakinkan awak media, selain memberikan testimoni, Uci juga menunjukkan dokumen-dokumen dalam bentuk surat, termasuk rekaman suara percakapan di handphone dengan beberapa oknum pegawai Pemkab Karimun. Dan salah satu rekaman yang diperdengarkannya kepada awak media ini, terdengar jelas suara oknum pegawai PU inisisal D yang berusaha menyuap Uci agar tidak membeberkan kasus ini pada awak media.

Hingga berita ini diunggah, oknum pegawai Dinas PU berinisial D tersebut belum bisa dikonfirmasi terkait namanya yang dikaitkan dalam kasus ini.(Beslin)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Oxygen.id Luncurkan Paket Stream Sport 200Mbps dan Gratis Nonton Piala Dunia

Oxygen.id, layanan internet broadband dari MoraRepublic, menghadirkan Paket Stream Sport untuk memberikan pengalaman menonton pertandingan olahraga…

9 jam ago

Dubes India Temui Seskab Teddy, Bahas Persiapan Kunjungan PM Narendra Modi ke Indonesia

Persiapan menuju kunjungan Perdana Menteri India Narendra Modi ke Indonesia mulai memasuki tahap yang lebih…

10 jam ago

Investasi Hilirisasi Mineral Tembus Rp98,3 Triliun, Komoditas Grup MIND ID Jadi Magnet Utama

Hilirisasi mineral semakin menunjukkan perannya sebagai mesin pertumbuhan investasi nasional. Sepanjang triwulan I 2026, investasi…

10 jam ago

Mengapa Pen-Test Tahunan Sudah Tidak Lagi Cukup di Tengah Lanskap Ancaman Siber yang Terus Berubah, ITSEC Asia (IDX:CYBR) Perkenalkan Bronyx.AI

Transformasi digital membuat bisnis bergerak semakin cepat. Sayangnya, pendekatan keamanan yang digunakan banyak organisasi masih…

14 jam ago

Di Tengah Gejolak Harga Sawit, Holding Perkebunan Nusantara Konsisten Serap TBS Petani

Polemik penurunan harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di tingkat petani kembali menjadi perhatian…

14 jam ago

PKK BRI Region 6 Gelar Kebaktian Bulanan Bertema Kuasa Tuhan Bekerja

Persekutuan Karyawan Kristiani (PKK) BRI Region 6 menggelar Kebaktian Bulanan yang berlangsung khidmat di JackOne…

17 jam ago

This website uses cookies.