Categories: HeadlinesHUKRIM

Bunda Cece akhirnya Divonis 4,5 Tahun Penjara

BATAM – swarakepri.com : Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam akhirnya Memjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 120 juta kepada linda alias Bunda Cece, terdakwa kasus Traficking yang memasok wanita pengibur dibawar umur ke Singapura, siang tadi,Selasa(03/8/2013).

Ketua Majelis Hakim, Jack Oktavianus didampingi Thomas Tarigan dan Yully memutuskan terdakwa Bunda Cece terbukti bersalah melanggar pasal 6 UU RI No.2 tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang.

“Terdakwa bersalah dan dihukum penjara selama 4,5 tahun dan dikurangi masa tahanan selama proses peradilan,” kata Jack.

Dikatakan Jack bahwa putusan Majelis Hakim diambil atas pertimbangan-pertimbangan yang memberatkan dan meringankan. Hal yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan saat mengikuti persidangan dan yang memberatkan terdakwa sempat berbelit- belit saat memberikan keterangan.

Atas putusan Majelis Hakim tersebut, Kuasa Hukum terdakwa, Bobby Batubara mengaku akan melakukan komunikasi lebih lanjut dengan kliennya apakah akan melakukan upaya hukum kembali atau tidak.

“Kami akan memikirkan dulu,” ujarnya singkat.

Seperti diketahui pada bulan puasa tahun 2012 lalu korban Dwi Paramita, Ayu Ningsih alias Dwi Fortuna (18) diberangkatkan terdakwa Bunda Cece ke Singapura sebagai Pekerja Seks Komersil(PSK).

Awalnya korban diberitahu oleh saksi Citra dan Ria bahwa terdakwa Bunda Cece bisa memasukkan tenaga kerja ke Singapura. Korban bersama dengan Reval salaku perantara kemudian menemui terdakwa di Hotel Pelita. Lalu kemudian terdakwa menyanggupi permintaan korban untuk dikirim ke Singapura tanpa biaya pengurusan dokumen.(adi)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Kinerja Stabil, Metland Perluas Ekspansi di Sulawesi Utara

PT Metropolitan Land Tbk dengan kode emiten MTLA menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST)…

4 jam ago

Libur Panjang, UMKM Biasanya Hadapi Tantangan Ini

Libur panjang sering dianggap sebagai periode yang menguntungkan bagi pelaku usaha. Aktivitas masyarakat meningkat, pusat…

5 jam ago

Publik Mulai Sorot Perusahaan Asal Tiongkok di Batam, Diduga Langgar UU Ketenagakerjaan

BATAM – Sebuah perusahaan manufaktur asal Tiongkok tengah menjadi sorotan publik akibat pemberlakuan jam kerja…

5 jam ago

SUCOFINDO Tebar Semangat Berbagi melalui Penyembelihan Kurban Serentak di Seluruh Indonesia

Memperingati Hari Idul Adha 1447 Hijriah, PT SUCOFINDO (PERSERO) melaksanakan kegiatan penyembelihan hewan kurban secara…

5 jam ago

Pererat Kebersamaan, Manajemen BRI Region 6 Gelar Jogging Bersama di Kawasan TMII

Dalam upaya menjaga kesehatan sekaligus mempererat kebersamaan antarpekerja, manajemen BRI Region 6/Jakarta 1 menggelar kegiatan…

5 jam ago

Bapenda Sebut Cut and Fill PT. KBM di Kawasan Jembatan 1 Barelang Sudah Lunas Pajak MBLB

BATAM - Kepala Badan Pendapatan Daerah(Bapenda) Kota Batam, Raja Azmansyah menegaskan bahwa PT Kerabat Budi…

6 jam ago

This website uses cookies.