Categories: HUKRIM

Kasus Hotel BCC, Ada Fakta yang Disembunyikan Penyidik

Terkait Kasus Tersangka Conti Chandra

BATAM – swarakepri.com : Divisi Propam Mabes Polri telah melakukan audit investigasi di Subdit I Dittipidum Bareskrim Polri dan Ditreskrimum Polda Kepri terkait adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh penyidik dalam penanganan kasus tersangka Conti Chandra.

Dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Pemeriksaan Propam(SP2HP2-2) Nomor B/217/IV/2015/Divpropram tanggal 14 April 2015 yang diperoleh swarakepri.com, disebutkan bahwa dari hasil audit investigasi ditemukan fakta alat bukti yang digunakan sebagai dasar pelapor adalah fotocopy dokumen tulisan tangan Conti Chandra yang tidak memiliki nilai pembuktian.

Dalam pembuktian penyidik juga disebut mencari-cari kesalahan dengan cara mengabaikan kewajiban pembuktian materil atas alat bukti surat berupa akta autentik yang seharusnya diuji tentang kebenaran isi akta dan menguji tentang kebenaran bukti transfer.

Oleh karena itu penyidik dapat disimpulkan ada kesengajaan menyembunyikan fakta dalam berkas perkara yang dikirimkan ke JPU sehingga isi kebenaran fakta hukum dalam berkas perkara menjadi tidak utuh dan dapat menimbulkan Jaksa Peneliti melakukan kesimpulan tidak berdasarkan fakta yang utuh dan obyektif.

Selain itu berkas berkara Conti Chandra yang telah dinyatakan P21 berdasarkan fakta-fakta berkas perkara yang tidak utuh karena adanya fakta yang disembunyikan oleh penyidik.

“Perbuatan penyidik dapat dikategorikan melanggar kode etik profesi Polri,” kata Kombes Pol Basuki selaku Akreditur Utama dalam surat tersebut. (red/rudi)

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

  • Kalau penyelidik mengyembunyikan sesuatu ,,ada apa dgn oknum tersebut ,,,,kami minta perhatian dari teman 2 DIORGANISASI HANYA MINTA PENEGAKAN HUKUM YG SEBENARNYA ,,KAPAN SIDANG PAK WARTAWAN TRIM,S

  • Bro kalau begini oknumnya kertas koran pun bisa dijadikan bukti ,,,hahaha kacau dan galau oknum oknum tersebut ,,besok besok tersangka gak muat di rutan ,,,hebat penyelidik perlu dapat penghargaan atau apa namanya

  • Yg merakayasa kasus /hukum harus dihukum berat ,,ini negri hukum bukan minta supaya tukang rekayasa nya di hukum juga ,,biar kepri aman dari rekayasa

  • Ho ho ho aku benci penipuanapapun bentuk dan tak peduli kedudukan atau jabatan ,basmi penipuan

Share
Published by
Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Kirim 5 Perwakilan CreatorHub, BRI Region 6 Semarakkan Bincang Santai Antar Region

BRI Region 6 menunjukkan komitmennya dalam mendorong kreativitas dan kolaborasi dengan mengirimkan lima perwakilan pekerja…

6 jam ago

Eksepsi Ditolak, Sidang Perkara Dju Seng Lanjut ke Pembuktian

BATAM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menolak eksepsi terdakwa Dju Seng anak dari Lim…

8 jam ago

Amerika Serikat Blokade Selat Hormuz, Bittime Soroti Dampaknya terhadap USDT/IDR

Kondisi geopolitik dunia saat ini sedang berada dalam tensi tinggi, menyusul langkah Amerika Serikat (AS)…

11 jam ago

Tangkap Tren Renovasi Hunian, BRI Finance Perluas Akses Pembiayaan Masyarakat yang Fleksibel

Kebutuhan akan hunian yang nyaman, fungsional, dan adaptif terhadap dinamika gaya hidup terus mengalami peningkatan…

11 jam ago

Dari Bauksit ke Baterai EV, MIND ID Bangun Rantai Hilirisasi Menuju Industri Masa Depan Indonesia

MIND ID sebagai Holding Industri Pertambangan Indonesia terus memperkuat perannya dalam mendorong pertumbuhan ekonomi melalui…

11 jam ago

MiiTel Meetings Kini Dilengkapi Fitur Real-Time Talk Assistant

Solusi AI meeting analytics MiiTel Meetings yang dikembangkan oleh RevComm kini dilengkapi dengan fitur Real-Time Talk Assistant.…

11 jam ago

This website uses cookies.