Categories: HUKRIM

Kasus Hotel BCC, Ada Fakta yang Disembunyikan Penyidik

Terkait Kasus Tersangka Conti Chandra

BATAM – swarakepri.com : Divisi Propam Mabes Polri telah melakukan audit investigasi di Subdit I Dittipidum Bareskrim Polri dan Ditreskrimum Polda Kepri terkait adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh penyidik dalam penanganan kasus tersangka Conti Chandra.

Dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Pemeriksaan Propam(SP2HP2-2) Nomor B/217/IV/2015/Divpropram tanggal 14 April 2015 yang diperoleh swarakepri.com, disebutkan bahwa dari hasil audit investigasi ditemukan fakta alat bukti yang digunakan sebagai dasar pelapor adalah fotocopy dokumen tulisan tangan Conti Chandra yang tidak memiliki nilai pembuktian.

Dalam pembuktian penyidik juga disebut mencari-cari kesalahan dengan cara mengabaikan kewajiban pembuktian materil atas alat bukti surat berupa akta autentik yang seharusnya diuji tentang kebenaran isi akta dan menguji tentang kebenaran bukti transfer.

Oleh karena itu penyidik dapat disimpulkan ada kesengajaan menyembunyikan fakta dalam berkas perkara yang dikirimkan ke JPU sehingga isi kebenaran fakta hukum dalam berkas perkara menjadi tidak utuh dan dapat menimbulkan Jaksa Peneliti melakukan kesimpulan tidak berdasarkan fakta yang utuh dan obyektif.

Selain itu berkas berkara Conti Chandra yang telah dinyatakan P21 berdasarkan fakta-fakta berkas perkara yang tidak utuh karena adanya fakta yang disembunyikan oleh penyidik.

“Perbuatan penyidik dapat dikategorikan melanggar kode etik profesi Polri,” kata Kombes Pol Basuki selaku Akreditur Utama dalam surat tersebut. (red/rudi)

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

  • Kalau penyelidik mengyembunyikan sesuatu ,,ada apa dgn oknum tersebut ,,,,kami minta perhatian dari teman 2 DIORGANISASI HANYA MINTA PENEGAKAN HUKUM YG SEBENARNYA ,,KAPAN SIDANG PAK WARTAWAN TRIM,S

  • Bro kalau begini oknumnya kertas koran pun bisa dijadikan bukti ,,,hahaha kacau dan galau oknum oknum tersebut ,,besok besok tersangka gak muat di rutan ,,,hebat penyelidik perlu dapat penghargaan atau apa namanya

  • Yg merakayasa kasus /hukum harus dihukum berat ,,ini negri hukum bukan minta supaya tukang rekayasa nya di hukum juga ,,biar kepri aman dari rekayasa

  • Ho ho ho aku benci penipuanapapun bentuk dan tak peduli kedudukan atau jabatan ,basmi penipuan

Share
Published by
Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

BRI Region 6 Sambut Pekerja Baru Melalui Program Onboarding

Dalam upaya mempersiapkan sumber daya manusia yang unggul dan berdaya saing, BRI Region 6 menyelenggarakan…

6 menit ago

Oxygen.id Luncurkan Paket Stream Sport 200Mbps dan Gratis Nonton Piala Dunia

Oxygen.id, layanan internet broadband dari MoraRepublic, menghadirkan Paket Stream Sport untuk memberikan pengalaman menonton pertandingan olahraga…

11 jam ago

Dubes India Temui Seskab Teddy, Bahas Persiapan Kunjungan PM Narendra Modi ke Indonesia

Persiapan menuju kunjungan Perdana Menteri India Narendra Modi ke Indonesia mulai memasuki tahap yang lebih…

11 jam ago

Investasi Hilirisasi Mineral Tembus Rp98,3 Triliun, Komoditas Grup MIND ID Jadi Magnet Utama

Hilirisasi mineral semakin menunjukkan perannya sebagai mesin pertumbuhan investasi nasional. Sepanjang triwulan I 2026, investasi…

12 jam ago

Mengapa Pen-Test Tahunan Sudah Tidak Lagi Cukup di Tengah Lanskap Ancaman Siber yang Terus Berubah, ITSEC Asia (IDX:CYBR) Perkenalkan Bronyx.AI

Transformasi digital membuat bisnis bergerak semakin cepat. Sayangnya, pendekatan keamanan yang digunakan banyak organisasi masih…

15 jam ago

Di Tengah Gejolak Harga Sawit, Holding Perkebunan Nusantara Konsisten Serap TBS Petani

Polemik penurunan harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di tingkat petani kembali menjadi perhatian…

16 jam ago

This website uses cookies.