Terkait Kasus Tersangka Conti Chandra
BATAM – swarakepri.com : Divisi Propam Mabes Polri telah melakukan audit investigasi di Subdit I Dittipidum Bareskrim Polri dan Ditreskrimum Polda Kepri terkait adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh penyidik dalam penanganan kasus tersangka Conti Chandra.
Dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Pemeriksaan Propam(SP2HP2-2) Nomor B/217/IV/2015/Divpropram tanggal 14 April 2015 yang diperoleh swarakepri.com, disebutkan bahwa dari hasil audit investigasi ditemukan fakta alat bukti yang digunakan sebagai dasar pelapor adalah fotocopy dokumen tulisan tangan Conti Chandra yang tidak memiliki nilai pembuktian.
Dalam pembuktian penyidik juga disebut mencari-cari kesalahan dengan cara mengabaikan kewajiban pembuktian materil atas alat bukti surat berupa akta autentik yang seharusnya diuji tentang kebenaran isi akta dan menguji tentang kebenaran bukti transfer.
Oleh karena itu penyidik dapat disimpulkan ada kesengajaan menyembunyikan fakta dalam berkas perkara yang dikirimkan ke JPU sehingga isi kebenaran fakta hukum dalam berkas perkara menjadi tidak utuh dan dapat menimbulkan Jaksa Peneliti melakukan kesimpulan tidak berdasarkan fakta yang utuh dan obyektif.
Selain itu berkas berkara Conti Chandra yang telah dinyatakan P21 berdasarkan fakta-fakta berkas perkara yang tidak utuh karena adanya fakta yang disembunyikan oleh penyidik.
“Perbuatan penyidik dapat dikategorikan melanggar kode etik profesi Polri,” kata Kombes Pol Basuki selaku Akreditur Utama dalam surat tersebut. (red/rudi)
Holding Perkebunan Nusantara PT Perkebunan Nusantara III (Persero) melalui PT KPBN melaksanakan kegiatan stock opname…
Pasar aset kripto global terpantau tengah berada dalam posisi yang rawan menjelang akhir bulan Januari…
Parepare, Januari 2026 - PT Pelindo Multi Terminal (SPMT) Branch Parepare memastikan seluruh layanan terminal…
Lokasoka memperkuat ekosistem ekonomi kreatif nasional dengan menggandeng ratusan UMKM lokal untuk menghadirkan koleksi hampers…
Kedutaan Besar India di Jakarta menyelenggarakan perayaan Hari Republik India ke-77 di JW Marriott Hotel…
Direksi PT Reska Multi Usaha (KAI Services) menggelar pertemuan bersama komunitas pengguna KRL di Loko…
This website uses cookies.
View Comments
Kalau penyelidik mengyembunyikan sesuatu ,,ada apa dgn oknum tersebut ,,,,kami minta perhatian dari teman 2 DIORGANISASI HANYA MINTA PENEGAKAN HUKUM YG SEBENARNYA ,,KAPAN SIDANG PAK WARTAWAN TRIM,S
Bro kalau begini oknumnya kertas koran pun bisa dijadikan bukti ,,,hahaha kacau dan galau oknum oknum tersebut ,,besok besok tersangka gak muat di rutan ,,,hebat penyelidik perlu dapat penghargaan atau apa namanya
Yg merakayasa kasus /hukum harus dihukum berat ,,ini negri hukum bukan minta supaya tukang rekayasa nya di hukum juga ,,biar kepri aman dari rekayasa
Ho ho ho aku benci penipuanapapun bentuk dan tak peduli kedudukan atau jabatan ,basmi penipuan