Categories: HUKRIM

Kasus Hotel BCC, Ada Fakta yang Disembunyikan Penyidik

Terkait Kasus Tersangka Conti Chandra

BATAM – swarakepri.com : Divisi Propam Mabes Polri telah melakukan audit investigasi di Subdit I Dittipidum Bareskrim Polri dan Ditreskrimum Polda Kepri terkait adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh penyidik dalam penanganan kasus tersangka Conti Chandra.

Dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Pemeriksaan Propam(SP2HP2-2) Nomor B/217/IV/2015/Divpropram tanggal 14 April 2015 yang diperoleh swarakepri.com, disebutkan bahwa dari hasil audit investigasi ditemukan fakta alat bukti yang digunakan sebagai dasar pelapor adalah fotocopy dokumen tulisan tangan Conti Chandra yang tidak memiliki nilai pembuktian.

Dalam pembuktian penyidik juga disebut mencari-cari kesalahan dengan cara mengabaikan kewajiban pembuktian materil atas alat bukti surat berupa akta autentik yang seharusnya diuji tentang kebenaran isi akta dan menguji tentang kebenaran bukti transfer.

Oleh karena itu penyidik dapat disimpulkan ada kesengajaan menyembunyikan fakta dalam berkas perkara yang dikirimkan ke JPU sehingga isi kebenaran fakta hukum dalam berkas perkara menjadi tidak utuh dan dapat menimbulkan Jaksa Peneliti melakukan kesimpulan tidak berdasarkan fakta yang utuh dan obyektif.

Selain itu berkas berkara Conti Chandra yang telah dinyatakan P21 berdasarkan fakta-fakta berkas perkara yang tidak utuh karena adanya fakta yang disembunyikan oleh penyidik.

“Perbuatan penyidik dapat dikategorikan melanggar kode etik profesi Polri,” kata Kombes Pol Basuki selaku Akreditur Utama dalam surat tersebut. (red/rudi)

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

  • Kalau penyelidik mengyembunyikan sesuatu ,,ada apa dgn oknum tersebut ,,,,kami minta perhatian dari teman 2 DIORGANISASI HANYA MINTA PENEGAKAN HUKUM YG SEBENARNYA ,,KAPAN SIDANG PAK WARTAWAN TRIM,S

  • Bro kalau begini oknumnya kertas koran pun bisa dijadikan bukti ,,,hahaha kacau dan galau oknum oknum tersebut ,,besok besok tersangka gak muat di rutan ,,,hebat penyelidik perlu dapat penghargaan atau apa namanya

  • Yg merakayasa kasus /hukum harus dihukum berat ,,ini negri hukum bukan minta supaya tukang rekayasa nya di hukum juga ,,biar kepri aman dari rekayasa

  • Ho ho ho aku benci penipuanapapun bentuk dan tak peduli kedudukan atau jabatan ,basmi penipuan

Share
Published by
Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

KA Sangkuriang Bandung–Ketapang Resmi Berangkat Perdana Hari Ini, Buka Konektivitas Baru Jawa Barat hingga Ujung Timur Jawa

PT Kereta Api Indonesia (Persero) resmi mengoperasikan KA Sangkuriang relasi Bandung–Ketapang (PP) pada Jumat, 1…

8 menit ago

Konsistensi yang Dijaga: BINUS University Kembali Jadi PTS Nomor 1 di Indonesia versi THE Asia University Rankings 2026

Di tengah persaingan global yang semakin dinamis, kualitas pendidikan tinggi tidak lagi hanya diukur dari…

35 menit ago

Rahasia Kontraktor Hemat: Bukan di Harga, Tapi di Pemilihan Material

Dalam dunia konstruksi, ada sebuah "rahasia umum" yang sering membedakan antara bangunan yang berumur panjang…

2 jam ago

Geely Mengungkap Visi AI Full-Domain 2.0 di Auto China 2026

Menampilkan Geely Galaxy Light, visi Lynk & Co GT, SUV hiper Zeekr, dan prototipe robotaxi…

2 jam ago

AI Center Makassar dan GDGoC UNM Kembali Gelar Study Jam Robotics dan IoT Bahas Koneksi ESP32 ke Web

Study Jam Robotics dan IoT kembali digelar oleh AI Center Makassar dan GDGoC UNM, membahas…

2 jam ago

Bank Raya Gencarkan Program Loyalitas Nasabah, Dukung Perwujudan Percepatan Inklusi Keuangan Digital Nasional

Bank Raya Gencarkan Program Loyalitas Nasabah, Dukung Perwujudan Percepatan Inklusi Keuangan Digital Nasional Bank Raya,…

11 jam ago

This website uses cookies.