BATAM – Pengusaha Handphone asal Batam, Putra Siregar menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Timur terkait kasus dugaan tindak pidana kepabeanan, Senin(10/8/2020).
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Milono menjelaskan, dalam dakwaan, Jaksa Penuntut Umum(JPU) menjerat terdakwa Putra Siregar dengan pasal 103 huruf d UU Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan atas UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang kepabeanan.
“Dakwaan Pasal 103 huruf d UU Kepabeanan,” ujarnya kepada SwaraKepri, Senin sore.
Milono menambahkan, persidangan perkara ini akan kembali digelar pada Selasa tanggal 18 Agustus 2020 mendatang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.
“Selasa 18 Agustus dengan agenda mendengarkan keterangan saksi,”ujarnya.
Diketahui, Kejakasaan Negeri Jakarta Timur melimpahkan kasus ini ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis 30 Juli 2020 lalu.
(Shafix)
LRT Jabodebek mencatatkan capaian positif pada Indeks Kepuasan Pelanggan (Customer Satisfaction Index/CSI) Semester I 2025…
Seiring waktu, keluarga kita tidak hanya tumbuh secara emosional, tapi juga secara fisik. Anak yang…
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional I Sumatera Utara mengecam keras aksi pelemparan terhadap…
Inilah beberapa cara merawat kompor tanam gas agar awet, aman, dan tetap elegan. Dengan rutin…
Jakarta Timur – Sebagai bentuk komitmen dalam mendukung pemberdayaan dan pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan…
PT Pelindo Solusi Logistik (“SPSL”) sebagai subholding BUMN Kepelabuhanan Pelindo mempertegas komitmennya mendukung upaya global…
This website uses cookies.