BATAM – Pengusaha Handphone asal Batam, Putra Siregar menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Timur terkait kasus dugaan tindak pidana kepabeanan, Senin(10/8/2020).
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Milono menjelaskan, dalam dakwaan, Jaksa Penuntut Umum(JPU) menjerat terdakwa Putra Siregar dengan pasal 103 huruf d UU Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan atas UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang kepabeanan.
“Dakwaan Pasal 103 huruf d UU Kepabeanan,” ujarnya kepada SwaraKepri, Senin sore.
Milono menambahkan, persidangan perkara ini akan kembali digelar pada Selasa tanggal 18 Agustus 2020 mendatang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.
“Selasa 18 Agustus dengan agenda mendengarkan keterangan saksi,”ujarnya.
Diketahui, Kejakasaan Negeri Jakarta Timur melimpahkan kasus ini ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis 30 Juli 2020 lalu.
(Shafix)
Jakarta, 20 November 2024 - BINUS UNIVERSITY, sebagai Perguruan Tinggi Indonesia berkelas dunia mengucapkan terima…
BATAM - Kepala BP Batam sekaligus Wali Kota Batam, H. Muhammad Rudi mengajak seluruh elemen…
Dogecoin (DOGE), koin meme paling populer, saat ini diperdagangkan di bawah $1. Namun, sejumlah analis…
SIP trunk adalah sebuah inovasi dan solusi bagi bisnis yang membutuhkan peneleponan dengan frekuensi yang…
Saat menstruasi, tidur malam yang nyenyak sering kali terganggu karena kekhawatiran akan bocor atau rasa…
Memecoin telah menjadi daya tarik tersendiri di dunia kripto, terutama bagi investor muda yang mencari…
This website uses cookies.