BATAM – Pengusaha Handphone asal Batam, Putra Siregar menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Timur terkait kasus dugaan tindak pidana kepabeanan, Senin(10/8/2020).
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Milono menjelaskan, dalam dakwaan, Jaksa Penuntut Umum(JPU) menjerat terdakwa Putra Siregar dengan pasal 103 huruf d UU Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan atas UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang kepabeanan.
“Dakwaan Pasal 103 huruf d UU Kepabeanan,” ujarnya kepada SwaraKepri, Senin sore.
Milono menambahkan, persidangan perkara ini akan kembali digelar pada Selasa tanggal 18 Agustus 2020 mendatang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.
“Selasa 18 Agustus dengan agenda mendengarkan keterangan saksi,”ujarnya.
Diketahui, Kejakasaan Negeri Jakarta Timur melimpahkan kasus ini ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis 30 Juli 2020 lalu.
(Shafix)
JAKARTA, April 2026 – Membawa akar DNA jenama Purana yang selama ini dikenal teguh melestarikan…
Jakarta, 15 April 2026 – PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”) mencatatkan laba sebesar Rp91…
Di tengah percepatan transformasi digital, kolaborasi antara manusia dan kecerdasan buatan (AI) menjadi kunci dalam…
Metodify merupakan platform AI akademik yang dirancang untuk membantu mahasiswa dan peneliti dalam menyusun artikel…
Jakarta, 1 April 2026 – PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”) memperkuat aspek tata kelola…
Perusahaan di Indonesia mulai mengevaluasi kembali strategi infrastruktur IT, virtualisasi server, dan keamanan siber seiring…
This website uses cookies.