BATAM – Pengusaha Handphone asal Batam, Putra Siregar menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Timur terkait kasus dugaan tindak pidana kepabeanan, Senin(10/8/2020).
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Milono menjelaskan, dalam dakwaan, Jaksa Penuntut Umum(JPU) menjerat terdakwa Putra Siregar dengan pasal 103 huruf d UU Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan atas UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang kepabeanan.
“Dakwaan Pasal 103 huruf d UU Kepabeanan,” ujarnya kepada SwaraKepri, Senin sore.
Milono menambahkan, persidangan perkara ini akan kembali digelar pada Selasa tanggal 18 Agustus 2020 mendatang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.
“Selasa 18 Agustus dengan agenda mendengarkan keterangan saksi,”ujarnya.
Diketahui, Kejakasaan Negeri Jakarta Timur melimpahkan kasus ini ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis 30 Juli 2020 lalu.
(Shafix)
BATAM - Badan Pengusahaan(BP) Batam menegaskan tidak pernah meneribitkan Perizinan Persyaratan Dasar Persetujuan Kesesuaian Kegiatan…
Dalam upaya memberikan kemudahan akses layanan perbankan kepada masyarakat, BRI Kantor Kas (KK) ITC Cempaka…
BATAM – Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Kadisnaker) Kota Batam, Yudi Suprapto angkat bicara soal dugaan pelanggaran…
Hubungan panjang Indonesia dan India kembali mendapat sorotan ketika Duta Besar India untuk Indonesia, Sandeep…
Pergerakan harga emas di pasar komoditas global sering kali menjadi cermin yang paling jujur dalam…
Di tengah perubahan perilaku konsumen di pasar otomotif nasional, kendaraan bekas masih menjadi pilihan yang…
This website uses cookies.