BATAM – Pengusaha Handphone asal Batam, Putra Siregar menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Timur terkait kasus dugaan tindak pidana kepabeanan, Senin(10/8/2020).
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Milono menjelaskan, dalam dakwaan, Jaksa Penuntut Umum(JPU) menjerat terdakwa Putra Siregar dengan pasal 103 huruf d UU Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan atas UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang kepabeanan.
“Dakwaan Pasal 103 huruf d UU Kepabeanan,” ujarnya kepada SwaraKepri, Senin sore.
Milono menambahkan, persidangan perkara ini akan kembali digelar pada Selasa tanggal 18 Agustus 2020 mendatang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.
“Selasa 18 Agustus dengan agenda mendengarkan keterangan saksi,”ujarnya.
Diketahui, Kejakasaan Negeri Jakarta Timur melimpahkan kasus ini ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis 30 Juli 2020 lalu.
(Shafix)
Bank Raya Gencarkan Program Loyalitas Nasabah, Dukung Perwujudan Percepatan Inklusi Keuangan Digital Nasional Bank Raya,…
LRT Jabodebek mengoperasikan sistem persinyalan CBTC dengan otomasi GOA3 yang didukung ATP untuk jaga jarak…
PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”) turut ambil bagian dalam ajang BRI Consumer Expo 2026…
BATAM - Gugatan Ocean Mark Shipping Inc dalam perkara Nomor: 323/Pdt.G/2024/PN Btm terkait kepemilikan Kapal…
Direktur Utama PAM JAYA, Arief Nasrudin, menyampaikan bahwa kerja sama dengan berbagai pihak merupakan bagian…
PT Info Tekno Siaga (Adapundi) kembali menegaskan komitmennya dalam memperluas akses keuangan yang bertanggung jawab…
This website uses cookies.