BATAM – Antoni Tandian, terdakwa kasus perjudian dan Tindak Pencucian Uang(TPPU) www.12bet.com disidangkan di ruang Tirta Pengadilan Negeri Batam, Rabu(14/6).
Persidangan perkara ini dipimpin Ketua Majelis Hakim Endi Nurindra Putra didampingi Hakim Anggota Taufik dan Renni, dengan Jaksa Penuntut Umum(JPU) Rumondang. Sementara itu terdakwa Antoni tidak didampingi Penasehat Hukum.
Dalam persidangan kali ini, JPU menghadirkan saksi penangkap dari Dit Siber Bareskrim Polri. Dalam keterangannya, saksi menjelaskan soal uang yang masuk ke rekening terdakwa Antoni.
“Uang yang masuk ke rekening saudara Antoni langsung dari Philipina melalui internet banking atas nama PT. Batam Express Utama, dan semuanya itu uang perjudian yang Mulia,” kata saksi.
Kata dia, setelah uang tersebut masuk ke rekening perusahaan milik terdakwa, kemudian ditransfer lagi ke rekening pribadinya.
“Uang yang masuk bervariasi mulai dari 20 juta rupiah hingga 200 juta rupiah, dan menurut pengakuannya setiap melakukan transaksi saudara Antoni mendapatkan keuntungan 1 dolar Singapura,” jelasnya.
Dalam dakwaannya, JPU mengatakan, terdakwa Antoni Tandian ditangkap penyidik dan dibawa ke kantor Polisi Dit Siber Bareskrim Polri untuk diproses secara hukum karena tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang terkait permainan judi online.
Dijelaskan bahwa terdakwa Antoni Tandian melakukan usaha kerja sama dengan Daniel NG (DPO) selaku pemilik perusahaan www.12bet.com sejak pertengahan tahun 2016 sebanyak puluhan kali transaksi dengan total Rp. 3 Miliaran.
Terdakwa Antoni Tandian telah memberikan bantuan berupa rekening bank atas nama PT Batam Ekspress milik perusahaan terdakwa yang digunakan untuk operasional kegiatan perusahaan judi www.12bet.com.
Terhadap kerjasama yang dilakukan dengan Daniel NG, terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar 1 dollar Singapura setiap kali pengiriman. Karena terdakwa Antoni Tandian tidak ada memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam hal kerjasama terdakwa dengan DANIEL NG terkait
JPU menjerat terdakwa dengan Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP tentang perjudian dan Pasal 5 ayat (1) UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Penulis : Roni Rumahorbo
Editor : Rudiarjo Pangaribuan