Categories: HUKUM

Kasus Judi Online, Antoni Tandian Dijerat Pasal Perjudian dan TPPU

BATAM – Antoni Tandian, terdakwa kasus perjudian dan Tindak Pencucian Uang(TPPU) www.12bet.com disidangkan di ruang Tirta Pengadilan Negeri Batam, Rabu(14/6).

Persidangan perkara ini dipimpin Ketua Majelis Hakim Endi Nurindra Putra didampingi Hakim Anggota Taufik dan Renni, dengan Jaksa Penuntut Umum(JPU) Rumondang. Sementara itu terdakwa Antoni tidak didampingi Penasehat Hukum.

Dalam persidangan kali ini, JPU menghadirkan saksi penangkap dari Dit Siber Bareskrim Polri. Dalam keterangannya, saksi menjelaskan soal uang yang masuk ke rekening terdakwa Antoni.

“Uang yang masuk ke rekening saudara Antoni langsung dari Philipina melalui internet banking atas nama PT. Batam Express Utama, dan semuanya itu uang perjudian yang Mulia,” kata saksi.

Kata dia, setelah uang tersebut masuk ke rekening perusahaan milik terdakwa, kemudian ditransfer lagi ke rekening pribadinya.

“Uang yang masuk bervariasi mulai dari 20 juta rupiah hingga 200 juta rupiah, dan menurut pengakuannya setiap melakukan transaksi saudara Antoni mendapatkan keuntungan 1 dolar Singapura,” jelasnya.

Dalam dakwaannya, JPU mengatakan, terdakwa Antoni Tandian ditangkap penyidik dan dibawa ke kantor Polisi Dit Siber Bareskrim Polri untuk diproses secara hukum karena tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang terkait permainan judi online.

Dijelaskan bahwa terdakwa Antoni Tandian melakukan usaha kerja sama dengan Daniel NG (DPO) selaku pemilik perusahaan www.12bet.com sejak pertengahan tahun 2016 sebanyak puluhan kali transaksi dengan total Rp. 3 Miliaran.

Terdakwa Antoni Tandian telah memberikan bantuan berupa rekening bank atas nama PT Batam Ekspress milik perusahaan terdakwa yang digunakan untuk operasional kegiatan perusahaan judi www.12bet.com.

Terhadap kerjasama yang dilakukan dengan Daniel NG, terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar 1 dollar Singapura setiap kali pengiriman. Karena terdakwa Antoni Tandian tidak ada memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam hal kerjasama terdakwa dengan DANIEL NG terkait

JPU menjerat terdakwa dengan Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP tentang perjudian dan Pasal 5 ayat (1) UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

 
Penulis : Roni Rumahorbo

Editor   : Rudiarjo Pangaribuan

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Pembangunan Proyek Ekosistem Industri Baterai EV Bisa Dukung Transisi Energi

Komite Penghapusan Bensin Bertimbal (KPBB) mengapresiasi langkah Grup MIND ID dalam membangun proyek ekosistem industri…

1 jam ago

Pemesanan Tiket Kereta Api Bisa Dilakukan Lebih Dekat dengan Jadwal Keberangkatan

Palembang, 11 Juli 2025 - PT Kereta Api Indonesia (Persero) mulai tanggal 10 Juli 2025…

7 jam ago

Bangun Benteng Hijau, PT Hino Finance Indonesia Tanam Ribuan Mangrove di Wonorejo, Surabaya

Dalam rangka memperkuat komitmen terhadap keberlanjutan lingkungan, PT Hino Finance Indonesia berkolaborasi dengan LindungiHutan dalam…

10 jam ago

BRI Manajemen Investasi Sabet Dua Penghargaan Best Asset Manager dari Alpha Southeast Asia 2025

PT BRI Manajemen Investasi (BRI-MI) kembali mencatatkan prestasi membanggakan di tingkat regional. Dalam ajang Alpha…

11 jam ago

REA Berdayakan Lebih dari 600 Petani Swadaya di Kalimantan Timur untuk Kepatuhan EUDR dan Sertifikasi RSPO dengan Dukungan Teknis dari KOLTIVA

REA menjalankan program SHINES untuk mendukung lebih dari 600 petani swadaya di Kutai, Kalimantan Timur,…

11 jam ago

ANTAM Raih Apresiasi ICDX Berkat Komitmen Energi Bersih di UBPP Logam Mulia

PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) atau ANTAM memperoleh apresiasi dari Indonesia Commodity & Derivatives Exchange…

11 jam ago

This website uses cookies.