Categories: HUKUM

Kasus Judi Online, Antoni Tandian Dijerat Pasal Perjudian dan TPPU

BATAM – Antoni Tandian, terdakwa kasus perjudian dan Tindak Pencucian Uang(TPPU) www.12bet.com disidangkan di ruang Tirta Pengadilan Negeri Batam, Rabu(14/6).

Persidangan perkara ini dipimpin Ketua Majelis Hakim Endi Nurindra Putra didampingi Hakim Anggota Taufik dan Renni, dengan Jaksa Penuntut Umum(JPU) Rumondang. Sementara itu terdakwa Antoni tidak didampingi Penasehat Hukum.

Dalam persidangan kali ini, JPU menghadirkan saksi penangkap dari Dit Siber Bareskrim Polri. Dalam keterangannya, saksi menjelaskan soal uang yang masuk ke rekening terdakwa Antoni.

“Uang yang masuk ke rekening saudara Antoni langsung dari Philipina melalui internet banking atas nama PT. Batam Express Utama, dan semuanya itu uang perjudian yang Mulia,” kata saksi.

Kata dia, setelah uang tersebut masuk ke rekening perusahaan milik terdakwa, kemudian ditransfer lagi ke rekening pribadinya.

“Uang yang masuk bervariasi mulai dari 20 juta rupiah hingga 200 juta rupiah, dan menurut pengakuannya setiap melakukan transaksi saudara Antoni mendapatkan keuntungan 1 dolar Singapura,” jelasnya.

Dalam dakwaannya, JPU mengatakan, terdakwa Antoni Tandian ditangkap penyidik dan dibawa ke kantor Polisi Dit Siber Bareskrim Polri untuk diproses secara hukum karena tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang terkait permainan judi online.

Dijelaskan bahwa terdakwa Antoni Tandian melakukan usaha kerja sama dengan Daniel NG (DPO) selaku pemilik perusahaan www.12bet.com sejak pertengahan tahun 2016 sebanyak puluhan kali transaksi dengan total Rp. 3 Miliaran.

Terdakwa Antoni Tandian telah memberikan bantuan berupa rekening bank atas nama PT Batam Ekspress milik perusahaan terdakwa yang digunakan untuk operasional kegiatan perusahaan judi www.12bet.com.

Terhadap kerjasama yang dilakukan dengan Daniel NG, terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar 1 dollar Singapura setiap kali pengiriman. Karena terdakwa Antoni Tandian tidak ada memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam hal kerjasama terdakwa dengan DANIEL NG terkait

JPU menjerat terdakwa dengan Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP tentang perjudian dan Pasal 5 ayat (1) UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

 
Penulis : Roni Rumahorbo

Editor   : Rudiarjo Pangaribuan

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

PT Bambang Djaja Memperkenalkan Trafo Kering sebagai Solusi Efisien untuk Kebutuhan Listrik

PT Bambang Djaja, pabrik trafo terkemuka di Indonesia, dengan bangga memperkenalkan trafo kering sebagai solusi…

8 jam ago

Simbol Keberkahan dan Tradisi Ribuan Lampion Hiasi Dabo Singkep Sambut Imlek 2025

LINGGA – Menyambut Tahun Baru Imlek 2025 yang jatuh pada 29 Januari mendatang, suasana malam…

21 jam ago

Andrea Wiwandhana Sampaikan Belasungkawa untuk Korban Kebakaran di Glodok dan Los Angeles

Pendiri CLAV Digital, Andrea Wiwandhana, menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada para korban kebakaran yang baru-baru ini…

1 hari ago

Babak Baru Swarga Suites Bali Berawa Memulai Tahun 2025 dengan Proyek Perluasan

Swarga Suites Bali Besrawa resmi memulai tahap awal proyek perluasannya melalui upacara groundbreaking yang menjadi…

1 hari ago

Pelantikan Trump Bisa Jadi Pendorong Harga Bitcoin ke Titik Tertinggi Baru

Jakarta, 16 Januari 2025 - Bitcoin kembali menarik perhatian dunia setelah berhasil menembus angka psikologis…

1 hari ago

Casa Domaine Siapkan 2 Show Unit Baru – Full Furnished Premium Luxury dan 40 Unit Full Furnished, Siap untuk Disewakan Pada Awal Tahun 2025

Casa Domaine akan menghadirkan 2 Show Unit Premium Luxury pada awal Tahun 2025 ini. Kedua…

1 hari ago

This website uses cookies.