Categories: HUKUM

Kasus Judi Online, Antoni Tandian Dijerat Pasal Perjudian dan TPPU

BATAM – Antoni Tandian, terdakwa kasus perjudian dan Tindak Pencucian Uang(TPPU) www.12bet.com disidangkan di ruang Tirta Pengadilan Negeri Batam, Rabu(14/6).

Persidangan perkara ini dipimpin Ketua Majelis Hakim Endi Nurindra Putra didampingi Hakim Anggota Taufik dan Renni, dengan Jaksa Penuntut Umum(JPU) Rumondang. Sementara itu terdakwa Antoni tidak didampingi Penasehat Hukum.

Dalam persidangan kali ini, JPU menghadirkan saksi penangkap dari Dit Siber Bareskrim Polri. Dalam keterangannya, saksi menjelaskan soal uang yang masuk ke rekening terdakwa Antoni.

“Uang yang masuk ke rekening saudara Antoni langsung dari Philipina melalui internet banking atas nama PT. Batam Express Utama, dan semuanya itu uang perjudian yang Mulia,” kata saksi.

Kata dia, setelah uang tersebut masuk ke rekening perusahaan milik terdakwa, kemudian ditransfer lagi ke rekening pribadinya.

“Uang yang masuk bervariasi mulai dari 20 juta rupiah hingga 200 juta rupiah, dan menurut pengakuannya setiap melakukan transaksi saudara Antoni mendapatkan keuntungan 1 dolar Singapura,” jelasnya.

Dalam dakwaannya, JPU mengatakan, terdakwa Antoni Tandian ditangkap penyidik dan dibawa ke kantor Polisi Dit Siber Bareskrim Polri untuk diproses secara hukum karena tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang terkait permainan judi online.

Dijelaskan bahwa terdakwa Antoni Tandian melakukan usaha kerja sama dengan Daniel NG (DPO) selaku pemilik perusahaan www.12bet.com sejak pertengahan tahun 2016 sebanyak puluhan kali transaksi dengan total Rp. 3 Miliaran.

Terdakwa Antoni Tandian telah memberikan bantuan berupa rekening bank atas nama PT Batam Ekspress milik perusahaan terdakwa yang digunakan untuk operasional kegiatan perusahaan judi www.12bet.com.

Terhadap kerjasama yang dilakukan dengan Daniel NG, terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar 1 dollar Singapura setiap kali pengiriman. Karena terdakwa Antoni Tandian tidak ada memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam hal kerjasama terdakwa dengan DANIEL NG terkait

JPU menjerat terdakwa dengan Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP tentang perjudian dan Pasal 5 ayat (1) UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

 
Penulis : Roni Rumahorbo

Editor   : Rudiarjo Pangaribuan

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Uni-Charm Pet Indonesia Perkenalkan Produk Camilan dan Sanitasi Lewat Acara “Kiwi British Cat Fan Meowting”

Jakarta, 14 Juni 2025 – PT Uni-Charm Indonesia Tbk., (selanjutnya disebut “Unicharm”) melalui lini bisnisnya…

43 menit ago

Komunikasi Bukan Sekadar Bicara: Yayasan Pusaka Hadirkan Sesi Transformasi Komunikasi untuk Karyawan KAI

Yayasan Pusaka PT Kereta Api Indonesia (Persero) menyelenggarakan sesi berbagi inspiratif bertajuk “Check Your Communication…

52 menit ago

Sang Skutik Legendaris Yamaha Mio Hadir Kembali Dengan Pilihan Warna Baru yang Kekinian dan Sporty

Jakarta – Perkembangan tren mobilitas dan gaya hidup di kalangan muda yang terus berubah tentu…

1 jam ago

Soft Opening Master Baker Indonesia: Sekolah Baking Profesional Baru di Surabaya Barat

Dunia kuliner terus berkembang dan kebutuhan akan sumber daya manusia (SDM) yang terampil di bidang…

5 jam ago

KAI Properti Bangun Kantor Depo Lokomotif Semarang Poncol yang Lebih Modern dan Representatif

KAI Properti, anak usaha dari PT Kereta Api Indonesia (Persero), kembali menunjukkan komitmennya dalam membangun…

6 jam ago

Jual-Beli Akun Marak, Industri Kripto Ketatkan Perlindungan Pengguna

Maraknya praktik jual-beli akun dan penyalahgunaan data pribadi di dunia digital menimbulkan kekhawatiran baru di…

6 jam ago

This website uses cookies.