BATAM – Kasus penipuan Kavling Bodong di wilayah Sagulung dengan terdakwa Restu Joko Widodo mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Batam. Jaksa Penuntut Umum(JPU) telah membacakan dakwaan pada persidangan yang digelar Rabu 10 Juni 2026.
Dalam dakwaan JPU menjerat terdakwa Restu Joko Widodo dengan Pasal 378 KUHPidana sebagaimana telah diubah dalam Pasal 492 UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana tentang penipuan.
Kronologi Perbuatan Terdakwa
JPU menguraikan bahwa PT Era Cipta Karya Sejati(ECKS) melakukan pematangan lahan yang berlokasi di SP Plaza dan Sei Binti pada tahun 2023 sampai 2024, sedangkan untuk lahan yang berlokasi di Bukit Daeng dilakukan pematanganya pada tahun 2024.
PT ECKS tidak ada melakukan pengurusan terkait izin pematangan lahannya dari pihak BP Batam, namun pihak PT ECKS ada upaya lainnya terhadap lahan yang berada di bukit daeng yang mana PT ECKS telah mengajukan permohonan ahli fungsi hutan dan telah disetujui oleh Kementerian Kehutanan Republik Indonesia dari Hutan Lindung ke perkebunan.
@swarakepri.com Kasus Kavling Bodong di Batam Disidangkan, Restu Joko Widodo Dijerat Pasal Penipuan Kasus penipuan Kavling Bodong di wilayah Sagulung dengan terdakwa Restu Joko Widodo mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Batam. Jaksa Penuntut Umum(JPU) telah membacakan dakwaan pada persidangan yang digelar Rabu 10 Juni 2026. Dalam dakwaan JPU menjerat terdakwa Restu Joko Widodo dengan Pasal 378 KUHPidana sebagaimana telah diubah dalam Pasal 492 UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana tentang penipuan. Sebanyak 131 orang menjadi korban yang melakukan pembelian kavling/tapak ruko dari pihak PT ECKS, yakni 103 orang di Sei Binti, 16 orang di SP Plaza dan 12 orang di Bukit Daeng. Uang dari hasil penjualan kavling tapak rumah dan tapak ruko yang berlokasi di Sei Binti, SP Plaza dan Bukit Daeng tersebut kurang lebih Rp8 miliar, terdakwa pergunakan untuk mengerjakan proyek Kapal di PT Valiant yang berada di Kabil atau punggur. Adapun terdakwa merupakan salah satu subcon yang mengerjakan proyek Piping dan Hull dengan menggunakan atas nama PT Erjaya Gopta Abdi yang mana terdakwa selaku Direktur. Akibat perbuatan terdakwa, mengakibatkan para korban mengalami kerugian sebesar Rp4.925.138.010.(4,9 Miliar). Selengkapnya baca di swarakepri.com #batam #kavlingbodong #pnbatam ♬ suara asli – swarakepri.com
Sedangkan untuk lahan yang berada di SP Plaza pihak PT ECKS ada mengajukan permohonan Alih Fungsi Lahan di Dinas Kehutanan Kota Batam dan permohonan tersebut disetujui oleh pihak Dinas Kehutanan Kota Batam, namun untuk lahan yang berlokasi di Sei Binti pihak PT ECKS tidak ada melakukan pengurusan apa pun terkait pematangan lahan.
PT ECKS melakukan pematangan lahan terhadap lahan yang berlokasi di SP Plaza, Bukit Daeng dan Sei Binti menggunakan alat berat berupa beko, Dum Truck, gredder, dan dozer.
Pekerjaan lahan yang berlokasi di Bukit Daeng pada saat itu sudah selesai dilakukan pematangan, sedangkan di SP Plaza pada saat itu baru dikerjakan 1 hektar dari 6 hektar, dan untuk lahan di Sei Binti pada saat itu baru selesai dikerjakan pematangan lahan seluas 2 hektar dari 5.2 hektar.
Terhadap lahan yang di SP Plaza belum dilakukan pembagian kavling, hanya penimbunan lahan seluas 1 hektar, sedangkan terhadap lahan yang berlokasi di Bukit Daeng sudah dibagi–bagi menjadi kavling tapak rumah dan tapak ruko sekira tahun 2024, dan untuk lahan yang berlokasi di Sei Binti baru selesai di bagi sekitar 100 kavling sekitartahun 2024.
PT ECKS telah melakukan penjualan kavling tapak rumah dan tapak ruko terhadap lahan yang berlokasi di Sei Binti dan SP Plaza sejak tahun 2023, sedangkan untuk kavling tapak rumah dan tapak ruko di Bukit daeng mulai dijual pada tahun 2024.
Lahan yang Dijual Bukan Milik Terdakwa
Sejak tahun 2016, BP Batam tidak pernah lagi menerbitkan izin Pematangan lahan untuk kavling maupun surat penempatan kavling.
Status lahan kavling yang dijual terdakwa berdasarkan perwako Nomor : 251 Tahun 2022 lokasi lahan di sei binti yang dimaksud berada pada zona peruntukan industri dan telah diakomodasikan kepada PT. ATB, PT PEP, PT ABP dan PT ATB.
Berdasarkan Peta SK MENLHK NO 6617/MENLHK-PTKL/KUH/PLA.2/10/2021 Lokasi lahan di Bukit Daeng yang dimaksud berada pada Kawasan Hutan Lindung.
Berdasarkan Perwako nomor 251 Tahun 2022 lokasi lahan di SP Plaza yang dimaksud berada pada Zona Badan jalan, dan sebagian telah di alokasikan kepada PT PMR dan PT AGU, sehingga lahan yang dijual oleh terdakwa bukanlah lahan milik dari terdakwa.
Pengalokasian lahan BP Batam belum ada permohonan pengalokasian lahan terhadap tiga lokasi yang dimaksud yang diajukan oleh Pihak PT ECKS.
Page: 1 2
Adapundi kembali menyelenggarakan kegiatan literasi keuangan bertema “Duit Digital: Pintar Genggam Keuangan Bersama Pindar” di…
K Mall kembali memperkuat posisinya sebagai destinasi gaya hidup dan komunitas di kawasan Jakarta Pusat…
Lintasarta memperkuat komitmennya dalam mendukung transformasi industri di era AI melalui jasa andalan Intelligent Core—The…
Banyak orang baru mulai memikirkan kebutuhan keuangan ketika waktunya sudah dekat. Padahal, semakin besar kebutuhan…
International Broadcast Centre (IBC), pusat siaran resmi untuk Piala Dunia FIFA 2026™, telah resmi dibuka di…
Di balik energi yang hadir di SPBU, bandara, kawasan industri, hingga pelosok negeri, terdapat para…
This website uses cookies.