Categories: HUKUM

Kasus Korupsi Anggaran Konsumsi Pimpinan DPRD Batam Dilimpahkan ke Pengadilan

BATAM – Jaksa Penuntut Umum(JPU) Kejaksaan Negeri Batam melimpahkan kasus dugaan korupsi anggaran konsumsi pimpinan DPRD Batam periode 2017-2019 dengan tersangka AL ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi(Tipikor) Tanjungpinang, pada Rabu(19/8/2020).

Seperti dilansir situs resmi Pengadilan Negeri Tanjungpinang di sipp.pn-tanjungpinangkota.go.id, tersangka AL dijerat dengan Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Seperti diketahui, tim penyidik Kejaksaan Negeri Batam menetapkan Sekretaris Dewan(Sekwan) DPRD Kota Batam berinisial AL sebagai tersangka kasus dugaan korupsi anggaran konsumsi pimpinan DPRD Batam periode 2017-2019.

Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Batam Dedie Tri Haryadi kepada wartawan di lantai 2 Kantor Kejari Batam, Kamis(6/8/2020) siang.

“Hari ini kamis 6 agustus 2020, berdasarkan surat perintah penetapan tersangka Nomor B2072/1.10.11/RD.3/08/2020, Kepala Kejaksaan Negeri Batam menetapkan saudara AL sebagai tersangka,” ujar Dedie.

Ia menegaskan, untuk menghindari tersangka menghilangkan barang bukti atau mengulangi perbuatan, maka tim penyidik berpendapat terhadap diri tersangka untuk dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan.

“Perkara ini secepatnya akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Tanjungpinang,”tegasnya.

(RD_JOE)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Bea Cukai Batam Angkat Bicara soal Barang Bukti Mikol Ilegal 1 Kontainer

BATAM - Kantor Pelayanan Utama(KPU) Bea Cukai Tipe B Batam angkat bicara soal barang bukti…

1 jam ago

PTPP Siap Bersinergi dengan Danantara Sebagi Pilar Kemandirian Ekonomi Menuju Indonesia Emas 2045

Jakarta, 24 Februari 2025 - Dalam upaya memperkuat kemandirian ekonomi nasional, Danantara resmi dibentuk sebagai…

2 jam ago

Bangun Personal Branding yang Kuat Lewat Public Speaking, MAXY Academy Gelar Seminar Public Speaking

Surabaya, 25 Februari 2025 – Maxy Academy kembali menghadirkan MAXY TALKS, sebuah program diskusi interaktif…

3 jam ago

Indonesia Berpotensi Rawan Kekurangan Talenta Digital: Kunci Menuju Ekonomi Masa Depan dengan AI

Jakarta, 24 Februari 2025 - Perkembangan teknologi AI dan digitalisasi semakin pesat, menciptakan perubahan besar…

3 jam ago

Mengapa Taksi Listrik Evista Jadi Pilihan Favorit?

Dalam beberapa tahun terakhir, permintaan terhadap kendaraan listrik di Indonesia semakin meningkat. Salah satu yang…

4 jam ago

Transformasi Kulkas Jadi Mahakarya: Bosch Home Indonesia & YKAI Hadirkan Seni dengan Misi Mulia

Art for Impact #LikeABosch hadir sebagai hasil kolaborasi Bosch Home Indonesia dengan Yayasan Kanker Anak…

4 jam ago

This website uses cookies.