Categories: NASIONAL

Kasus Korupsi E-KTP, KPK Yakin Punya Bukti Kuat

JAKARTA – Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah, mengatakan pihaknya yakin dengan bukti atas dakwaan dugaan korupsi dalam proyek kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP. Meski dalam dakwaan itu menyebutkan sekitar 40 orang terlibat dan kerugian negara mencapai Rp 2,3 triliun.

Menurut dia, KPK telah memiliki minimal dua alat bukti sejak memulai penyelidikan di Tahun 2014 dan 2016. “Kami sudah mengantongi minimal bukti permulaan yang cukup,” kata Febri ketika dikutip dari Tempo.co, Kamis, (9/3/2017).

Alat bukti itu kemudian diperkuat lewat informasi tambahan dari 14 orang yang mengembalikan uang. Selain itu, ditambah dengan keterangan dua orang tersangka yang mengajukan diri sebagai justice collaborator dan bukti lain yang dimiliki KPK. “Ini yang membuat kami yakin dengan dakwaan yang kami bacakan,” ujarnya.

Menurut Febri, KPK masih di langkah awal dalam menangani korupsi ini. Pasalnya, KPK baru memproses dua orang tersangka. Padahal, diduga korupsi ini dilakukan secara berjamaah. Ia berujar KPK akan memproses kasus ini satu persatu di dalam persidangan.

KPK telah menetapkan mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Irman dan mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan, Sugiharto sebagai tersangka. Dalam berkas dakwaan yang dibacakan pagi tadi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, beberapa nama besar disebut menerima kucuran duit e-KTP.

Jaksa mendakwa Irman dan Sugiharto memperkaya diri sendiri dan 76 orang lain dan enam perusahaan. Beberapa nama yang disebut-sebut turut diperkaya Irman dan Sugiharto di antaranya adalah Gamawan Fauzi, Yasona Laoly, Diah Anggraini, Anas Urbaningrum, Marzuki Ali, Olly Dondokambey, Melchias Marchus Mekeng, Ganjar Pranowo, Chairuman Harahap, Arief Wibowo, Miryam S Haryani, Agun Gunandjar Sudarsa, Tamsil Lindrung, Taufik Effendi, Teguh Djuwarno, Jamal Aziz, serta 37 anggota Komisi II DPR.

Jaksa menyatakan perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain ini dilakukan kedua tersangka bersama dengan Andi Agustinus alias Andi Narogong selaku penyedia barang/jasa pada Kementerian Dalam Negeri, Isnu Edhi Wijaya selaku Ketua Konsorsium Percetakan Negara, Diah Anggraini selaku Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Setya Novanto selaku Ketua Fraksi Golkar, dan Drajat Wisnu Setyawan selaku Ketua Panitia Pengadaan barang/jasa di lingkungan Direktorat Jenderal Dukcapil.
Editor : Roni Rumahorbo

Sumber : Tempo.co

Roni Rumahorbo

Recent Posts

BRI Region 6 Ikuti Pengarahan Program BRI Fellowship Journalism 2026 Bersama Insan Pers Nasional

BRI Region 6 turut berpartisipasi dalam kegiatan pengarahan Program BRI Fellowship Journalism 2026 sebagai bentuk…

5 jam ago

Kirim 5 Perwakilan CreatorHub, BRI Region 6 Semarakkan Bincang Santai Antar Region

BRI Region 6 menunjukkan komitmennya dalam mendorong kreativitas dan kolaborasi dengan mengirimkan lima perwakilan pekerja…

14 jam ago

Eksepsi Ditolak, Sidang Perkara Dju Seng Lanjut ke Pembuktian

BATAM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menolak eksepsi terdakwa Dju Seng anak dari Lim…

16 jam ago

Amerika Serikat Blokade Selat Hormuz, Bittime Soroti Dampaknya terhadap USDT/IDR

Kondisi geopolitik dunia saat ini sedang berada dalam tensi tinggi, menyusul langkah Amerika Serikat (AS)…

19 jam ago

Tangkap Tren Renovasi Hunian, BRI Finance Perluas Akses Pembiayaan Masyarakat yang Fleksibel

Kebutuhan akan hunian yang nyaman, fungsional, dan adaptif terhadap dinamika gaya hidup terus mengalami peningkatan…

19 jam ago

Dari Bauksit ke Baterai EV, MIND ID Bangun Rantai Hilirisasi Menuju Industri Masa Depan Indonesia

MIND ID sebagai Holding Industri Pertambangan Indonesia terus memperkuat perannya dalam mendorong pertumbuhan ekonomi melalui…

19 jam ago

This website uses cookies.