TANJUNGPINANG – Direktur PT Bias Delta Pratama(BDP), Abdul Chair Husain mengembalikan kerugian negara sebesar USD272.497 atau Rp4,5 Miliar dalam kasus dugaan korupsi Pengelolaan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Jasa Pemanduan dan Penundaan Kapal pada Pelabuhan Batam Tahun 2015-2021 kepada Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau(Kejati Kepri), Selasa 14 Oktober 2025.
Abdul Chair Husain menyerahkan kerugian negara tersebut kepada Tim penyidik Pidana Khusus Kejati Kepri yang dipimpin oleh Asisten Pidana Khusus(Aspidsus) Mukharom di Gedung Pidsus Kejati Kepri.
Uang tersebut kemudian telah dilakukan penyitaan dan dititipkan di PT. Bank Negara Indonesia (Persero Tbk) BNI Cabang Tanjung Pinang KCP Pamedan melalui Rekening atas nama Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau.
Kajati Kepri, J. Devy Sudarso mengatakan bahwa pengembalian kerugian negara tersebut merupakan prioritas untuk memulihkan keuangan negara dan memberikan efek jera, tetapi tidak menghapuskan pidana bagi pelaku.
“Tindakan ini adalah bagian dari komitmen Kejaksaan untuk memastikan hasil korupsi dikembalikan ke kas negara, bukan untuk meringankan hukuman pidana secara otomati,”ujarnya seperti dalam siaran pers yang diterima SwaraKepri, Selasa 14 Oktober 2025.
“Konsentrasi penegakan hukum tidak hanya fokus dalam menyelesaikan perkara dengan memenjarakan para pelaku, tetapi juga sangat penting untuk pemulihan kerugian keuangan negara yang pastinya memerlukan cara luar biasa,” pungkasnya.
Seperti diketahui, PT Bias Delta Pratama sejak tahun 2015-2021 yang merupakan Badan Usaha Pelabuhan melaksanakan kegiatan Pemanduan dan Penundaan tanpa adanya suatu Kerjasama Operasional (KSO) dengan BP Batam pada wilayah perairan Kabil dan Batu Ampar sejak tahun 2015-2018.
BP Batam tidak memperoleh bagi hasil yang sesuai dari pelaksanaan kegiataan pemanduan dan penundaan yang ilegal atau tidak berdasar dan hanya memiliki Kerjasama berdasarkan Perka Nomor 16 Tahun 2012 terkait presentase 20% ditunjukan untuk Kapal Tunda.
Kegiatan Pandu Kapal hanya berdasarkan kesepakatan perjanjian Kerjasama antara pihak penyedia (BUP) dan BP Batam sedangkan dalam perkara ini tidak ada dasar hukum terkait perjanjian Kerjasama tersebut sehingga PT Bias Dellta Pratama tidak menyetorkan PNBP berupa bagi hasil kepada pihak BP Batam sebesar 20% dari Pendapatan dari Jasa Pemanduan dan Penundaan./RD
Merek Wings Group, Segar Dingin dan Baby Happy, akan Memanfaatkan Platform Pemasaran Influencer AnyMind Group,…
Jakarta, 10 Oktober 2025 – PT PP (Persero) Tbk (“PTPP”), perusahaan konstruksi dan investasi nasional…
LindungiHutan meluncurkan kampanye Octo-Tree, promo donasi pohon spesial di bulan Oktober yang mengajak masyarakat berpartisipasi…
BATAM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam mengabulkan pencabutan gugatan perdata Concepto Screen Sal Off-Shore…
PT Akulaku Finance Indonesia sukses meraih penghargaan Merit Achievement Awards untuk kategori Financial Inclusion Literacy…
Bank Rakyat Indonesia (BRI) terus memperkuat layanan digital dan akses keuangan inklusif melalui kegiatan percepatan…
This website uses cookies.