BATAM – Kapal Super Tanker MT Arman 114 yang sebelumnya larat di dekat pipa gas Batam-Singapura telah dilakukan pergeseran ke posisi yang aman.
Hal ini disampaikan Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Yusnar Yusuf kepada SwaraKepri, Kamis 26 September 2024.
Ia mengatakan pergeseran kapal berbendera Republik Islam tersebut dilakukan atas koordinasi antar beberapa lembaha diantaranya, KSOP, Bakamla RI, Imigrasi, KLHK dan PT METCO.
“Pergeseran kapal MT Arman 114 ke posisi aman dilaksanakan oleh SKK Migas,”tegasnya.
Yusnar menambahkan bahwa pelaksanaan proses eksekusi barang rampasan negara Kapal MT Arman 114 dan cargo(muatannya) Light Cruide Oil sebanyak 166.975.36 Metrik Ton.Kapal MT Arman 114 sedang berjalan.
“BB(Kapal MT Arman 114 dan muatannya) sedang diproses lelang oleh Badan Pemulihan Aset(BPA) Kejaksaan Agung,”jelasnya.
Berita sebelumnya, Badan Pemulihan Aset(BPA) Kejaksaan Agung RI saat ini sedang mempelajari dokumen terkait pelaksanaan proses eksekusi barang rampasan negara Kapal MT Arman 114 dan cargo(muatannya) Light Cruide Oil sebanyak 166.975.36 Metrik Ton.
Hal ini ditegaskan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harly Siregar kepada SwaraKepri, Jumat 2 Agustus 2024 malam.
“Saat ini Badan Pemulihan Aset sedang mempelajari dokumen sesuai permohonan Kejati Kepri dalam rangka pendampingan penyelesaian barang rampasan,”ujarnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Batam, I Ketut Kasna Dedi mengatakan pelaksanaan proses tahapan eksekusi Kapal MT Arman 114 dan cargo(muatannya) telah diserahterimakan kepada Badan Pemulihan Aset(BPA) Kejaksaan Agung RI.
“Bahwa benar proses eksekusi sedang berjalan dan terdakwa sedang dilakukan pencarian. Terhadap barang bukti dilihat dari nilainya lebih dari Rp5 miliar maka kewenangan untuk melaksanakan proses tahapan eksekusi kini dilaksanakan oleh Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung RI, ujarnya Kamis, 1 Agustus 2024.