LINGGA – Kejaksaan Negeri Lingga melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka atas kasus tindak pidana korupsi pengadaan pupuk di Kabupaten Lingga pada tahun 2016 lalu.
Keduanya bernama Rusli yang merupakan Asisten I Pemerintah Kabupaten Lingga dan Anas yang merupakan penyedia barang dan jasa pengadaan pupuk tersebut.
Dimana total kerugian negara yang dilakukan oleh kedua tersangka tersebut sejumlah Rp 96 juta rupiah.
Kepala Kejaksaan Negeri Lingga Rizal Edison mengatakan, bahwa untuk para tersangka sudah dilakukan penahanan khususnya perkara tindak pidana korupsi terhadap penanganan pupuk pada tahun 2016 lalu.
“Kedua tersangka sudah dilakukan penahanan di Lapas Kelas III Dabo Singkep pada hari ini,” kata Rizal, Rabu (27/9/2022)
Dijelaskan Rizal, bahwa pelaku pada saat melakukan tindak pidana korupsi pengadaan pupuk saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas Pertanian dan Katahanan Pangan Kabupaten Lingga. Dan saat ini masih berstatus PNS aktif di Kabupaten Lingga.
“Tersangka masih sebagai PNS aktif di Pemkab Lingga, terkait pemecatan terhadap tersangka akan kita limpahkan kepada Bupati Lingga,” ujarnya.
Page: 1 2
Jakarta, November 2024 – INKOP TKBM kembali bekerja sama dengan Port Academy untuk menyelenggarakan Diklat…
Mengapa Anda Tidak Boleh Lewatkan Acara Ini? Ini adalah kesempatan pertama di Indonesia untuk memiliki TCG One…
Layanan SIP Trunk adalah layanan telepon yang dilakukan melalui jaringan internet, layanan SIP Trunk menjadi…
Harga minyak mentah West Texas Intermediate (WTI) mencatatkan kenaikan tipis sebesar 14 sen, atau 0,2%,…
Musik telah menjadi bagian penting dari kehidupan sehari-hari, dan dengan kemajuan teknologi, mendengarkan musik semakin…
BATAM - Kepala Badan Pengusahaan Batam (BP Batam), Muhammad Rudi menerima sekaligus mendengarkan paparan Laporan…
This website uses cookies.