Categories: HUKUM

Kasus Mikol dan Rokok Ilegal, Jaenal Jae Divonis 3 Tahun Penjara

BATAM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan vonis 3 tahun penjara dan denda sebesar Rp 11.270.514.242 terhadap terdakwa Jaenal Jae dalam kasus minuman beralkohol(mikol) dan rokok ilegal.

Vonis ini dibacakan dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Batam, Senin(22/6/2020) siang.

Vonis Majelis Hakim ini lebih berat 6 bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum(JPU) yang menuntut terdakwa selama 2 tahun 6 bulan.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Jaenal Jae terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memasukan barang yang tidak dilekati puta cukai sebagaimana diatur dalam pasal 54 undang– undang nomor 39 tahun 2007 tentang perubahan atas undang–undang nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai,” kata Ketua Majelis Hakim Taufik Nainggolan saat membacakan putusan.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda sebesar Rp11.270.514.242, dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar denda tersebut paling lambat selama 1 tahun sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan kemudian dilelang untuk membayar denda,”lanjutnya.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam

Majelis Hakim juga menyatakan, dalam hal terdakwa tidak memiliki harta benda yang cukup, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

“Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan,”tegasnya.

Dalam putusannya, Majelis Hakim juga memerintahkan agar barang bukti mikol dan rokok dirampas untuk dimusnahkan.

“Saudara (terdakwa) atas putusan tersebut punya hak untuk menerima dan banding. Dengan dibacakannya putusan, maka perkara ini dinyatakan selesai dan ditutup,” kata Majelis Hakim.

Kepala Seksi Pidana Khusus(Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Batam, Hendarsyah Yusuf Permana ketika dikonfirmasi menyatakan Jaksa pikir-pikir atas putusan Majelis Hakim tersebut.

“Jaksa menyatakan pikir-pikir atas putusan Majelis Hakim,”ujarnya.

Pada sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum(JPU) Kejaksaan Negeri Batam menuntut terdakwa Jaenal Jae dengan hukum pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan, denda Rp 11.270.514.242 subsidar 6 bulan kurungan.

Tuntutan tersebut dibacakan JPU Mega Tri Astuti dalam persidangan yang digelar Senin(8/6/2020).

“Menuntut terdakwa Jaenal Jae dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan, denda Rp 11.270.524.242 subsidair 6 bulan kurungan,”kata JPU.

Menurut JPU, terdakwa Jaenal Jae terbukti melanggar pasal 54 Undang– undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang–undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.

Dalam tuntutannya, JPU juga menyatakan barang bukti mikol dan rokok dirampas untuk dimusnahkan.

(RD_JOE/Sfx)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Penampakan Cut and FIll Proyek Green Medina di Batu Besar Nongsa Batam (3)

BATAM - Badan Pendapatan Daerah(Bapenda) Kota Batam saat ini masih melakukan investigasi terkait perizinan Cut…

6 jam ago

Program Immersion BINUS @Bekasi ke Wuhan: Menembus Batas dan Mengasah Kompetensi Global

Bekasi, Februari 2026 — Di tengah persaingan global yang semakin mengglobal, dunia bisnis kini lebih…

6 jam ago

KAI Daop 9 Jember Gelar Diklap Refreshing PPKA, Perkuat Kompetensi Pengatur Perjalanan Kereta Api

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 9 Jember menggelar Pendidikan dan Pelatihan (Diklap) Refreshing…

11 jam ago

Mempertemukan Ekosistem Logistik dan Keuangan dalam ION: Sorotan Business Matching Hari Kedua IEF 2026

Ajang tahunan Indonesia Economic Forum (IEF) ke-12 di ARTOTEL Suites Mangkuluhur menjadi momentum penting bagi…

11 jam ago

Polisi Segera Panggil Terlapor Kasus Pengeroyokan Sopir Lori di Pelabuhan Roro Telaga Punggur

BATAM - Penyidik Unit V Tindak Pidana Tertentu(Tipidter) Satreskrim Polresta Barelang masih melakukan penyelidikan kasus…

11 jam ago

Iftar sebagai Gaya Hidup Urban Jakarta, TMG Hotel Tebet Hadir sebagai Destinasi Baru Berbuka Puasa

Menjelang bulan suci Ramadan, TMG Hotel Tebet, Marclan Collection, menghadirkan pengalaman Iftar yang mengangkat kebersamaan,…

12 jam ago

This website uses cookies.