BATAM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan vonis 3 tahun penjara dan denda sebesar Rp 11.270.514.242 terhadap terdakwa Jaenal Jae dalam kasus minuman beralkohol(mikol) dan rokok ilegal.
Vonis ini dibacakan dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Batam, Senin(22/6/2020) siang.
Vonis Majelis Hakim ini lebih berat 6 bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum(JPU) yang menuntut terdakwa selama 2 tahun 6 bulan.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Jaenal Jae terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memasukan barang yang tidak dilekati puta cukai sebagaimana diatur dalam pasal 54 undang– undang nomor 39 tahun 2007 tentang perubahan atas undang–undang nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai,” kata Ketua Majelis Hakim Taufik Nainggolan saat membacakan putusan.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda sebesar Rp11.270.514.242, dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar denda tersebut paling lambat selama 1 tahun sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan kemudian dilelang untuk membayar denda,”lanjutnya.
Majelis Hakim juga menyatakan, dalam hal terdakwa tidak memiliki harta benda yang cukup, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
“Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan,”tegasnya.
Dalam putusannya, Majelis Hakim juga memerintahkan agar barang bukti mikol dan rokok dirampas untuk dimusnahkan.
“Saudara (terdakwa) atas putusan tersebut punya hak untuk menerima dan banding. Dengan dibacakannya putusan, maka perkara ini dinyatakan selesai dan ditutup,” kata Majelis Hakim.
Kepala Seksi Pidana Khusus(Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Batam, Hendarsyah Yusuf Permana ketika dikonfirmasi menyatakan Jaksa pikir-pikir atas putusan Majelis Hakim tersebut.
“Jaksa menyatakan pikir-pikir atas putusan Majelis Hakim,”ujarnya.
Pada sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum(JPU) Kejaksaan Negeri Batam menuntut terdakwa Jaenal Jae dengan hukum pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan, denda Rp 11.270.514.242 subsidar 6 bulan kurungan.
Tuntutan tersebut dibacakan JPU Mega Tri Astuti dalam persidangan yang digelar Senin(8/6/2020).
“Menuntut terdakwa Jaenal Jae dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan, denda Rp 11.270.524.242 subsidair 6 bulan kurungan,”kata JPU.
Menurut JPU, terdakwa Jaenal Jae terbukti melanggar pasal 54 Undang– undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang–undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.
Dalam tuntutannya, JPU juga menyatakan barang bukti mikol dan rokok dirampas untuk dimusnahkan.
(RD_JOE/Sfx)
PT Railink mencatat pertumbuhan signifikan jumlah penumpang sepanjang tahun 2025. Total penumpang KAI Bandara di…
Dalam rangka meningkatkan dan mengembangkan pelayanan alih daya yang professional dan memiliki standar operasional yang…
Melanjutkan semangat tahun akselerasi yang didasari nilai integritas, Tokojadi kembali meluncurkan inisiatif baru yang berfokus…
Jakarta, 14 Januari 2026 — RevComm Inc., perusahaan asal Jepang penyedia solusi AI Voice Analytics, MiiTel, resmi menunjuk Hargunadi…
BATAM - Penambangan pasir darat ilegal dan Cut and Fill(penggalian dan penimbunan untuk meratakan permukaan…
Kupang, NTT, 14 Januari 2026 – Tragedi tenggelamnya kapal wisata semi-phinisi KM Putri Sakinah di perairan…
This website uses cookies.