Categories: HUKUM

Kasus Mikol dan Rokok Ilegal, Jaenal Jae Divonis 3 Tahun Penjara

BATAM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan vonis 3 tahun penjara dan denda sebesar Rp 11.270.514.242 terhadap terdakwa Jaenal Jae dalam kasus minuman beralkohol(mikol) dan rokok ilegal.

Vonis ini dibacakan dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Batam, Senin(22/6/2020) siang.

Vonis Majelis Hakim ini lebih berat 6 bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum(JPU) yang menuntut terdakwa selama 2 tahun 6 bulan.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Jaenal Jae terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memasukan barang yang tidak dilekati puta cukai sebagaimana diatur dalam pasal 54 undang– undang nomor 39 tahun 2007 tentang perubahan atas undang–undang nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai,” kata Ketua Majelis Hakim Taufik Nainggolan saat membacakan putusan.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda sebesar Rp11.270.514.242, dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar denda tersebut paling lambat selama 1 tahun sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan kemudian dilelang untuk membayar denda,”lanjutnya.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam

Majelis Hakim juga menyatakan, dalam hal terdakwa tidak memiliki harta benda yang cukup, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

“Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan,”tegasnya.

Dalam putusannya, Majelis Hakim juga memerintahkan agar barang bukti mikol dan rokok dirampas untuk dimusnahkan.

“Saudara (terdakwa) atas putusan tersebut punya hak untuk menerima dan banding. Dengan dibacakannya putusan, maka perkara ini dinyatakan selesai dan ditutup,” kata Majelis Hakim.

Kepala Seksi Pidana Khusus(Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Batam, Hendarsyah Yusuf Permana ketika dikonfirmasi menyatakan Jaksa pikir-pikir atas putusan Majelis Hakim tersebut.

“Jaksa menyatakan pikir-pikir atas putusan Majelis Hakim,”ujarnya.

Pada sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum(JPU) Kejaksaan Negeri Batam menuntut terdakwa Jaenal Jae dengan hukum pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan, denda Rp 11.270.514.242 subsidar 6 bulan kurungan.

Tuntutan tersebut dibacakan JPU Mega Tri Astuti dalam persidangan yang digelar Senin(8/6/2020).

“Menuntut terdakwa Jaenal Jae dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan, denda Rp 11.270.524.242 subsidair 6 bulan kurungan,”kata JPU.

Menurut JPU, terdakwa Jaenal Jae terbukti melanggar pasal 54 Undang– undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang–undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.

Dalam tuntutannya, JPU juga menyatakan barang bukti mikol dan rokok dirampas untuk dimusnahkan.

(RD_JOE/Sfx)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Adukan Soal Dugaan Pemalsuan SK, Kadin Batam Serahkan Bukti ke Polisi

BATAM - Pengurus Kamar Dagang dan Industri(Kadin) Kota Batam menyerahkan berkas berisi bukti-bukti ke pihak…

23 menit ago

Langkah Kecil Anak Muda Menuju Finansial Aman di Masa Depan

Di tengah derasnya arus gaya hidup digital dan tren konsumtif, banyak anak muda kini mulai…

37 menit ago

KAI Divre III Palembang Salurkan CSR TW III, Fokus Pengembangan Prasarana Umum dan Pendidikan

Dalam rangka wujud nyata kepedulian sosial terhadap masyarakat di sekitar wilayah operasionalnya, PT Kereta Api…

41 menit ago

BRI Region 6/Jakarta 1 Gelar Upacara Peringatan Hari Pahlawan 2025

Dalam rangka memperingati Hari Pahlawan Tahun 2025, BRI Region 6/Jakarta 1 melaksanakan upacara bendera yang…

46 menit ago

Kinerja Metland Solid, Metland Cikarang dan Metland Cibitung Menjadi Andalan

PT Metropolitan Land Tbk (Metland) mencatat Marketing sales hingga September 2025 tercatat sebesar Rp1,345 triliun…

51 menit ago

DJI Luncurkan Zenmuse L3, Sistem Survei Drone LiDAR Jarak Jauh Pertama dari DJI

DJI, pemimpin global dalam teknologi drone dan dan pencitraan udara, resmi meluncurkan DJI Zenmuse L3,…

59 menit ago

This website uses cookies.