Categories: HUKUM

Kasus Mikol dan Rokok Ilegal, Jaenal Jae Divonis 3 Tahun Penjara

BATAM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan vonis 3 tahun penjara dan denda sebesar Rp 11.270.514.242 terhadap terdakwa Jaenal Jae dalam kasus minuman beralkohol(mikol) dan rokok ilegal.

Vonis ini dibacakan dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Batam, Senin(22/6/2020) siang.

Vonis Majelis Hakim ini lebih berat 6 bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum(JPU) yang menuntut terdakwa selama 2 tahun 6 bulan.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Jaenal Jae terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memasukan barang yang tidak dilekati puta cukai sebagaimana diatur dalam pasal 54 undang– undang nomor 39 tahun 2007 tentang perubahan atas undang–undang nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai,” kata Ketua Majelis Hakim Taufik Nainggolan saat membacakan putusan.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda sebesar Rp11.270.514.242, dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar denda tersebut paling lambat selama 1 tahun sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan kemudian dilelang untuk membayar denda,”lanjutnya.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam

Majelis Hakim juga menyatakan, dalam hal terdakwa tidak memiliki harta benda yang cukup, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

“Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan,”tegasnya.

Dalam putusannya, Majelis Hakim juga memerintahkan agar barang bukti mikol dan rokok dirampas untuk dimusnahkan.

“Saudara (terdakwa) atas putusan tersebut punya hak untuk menerima dan banding. Dengan dibacakannya putusan, maka perkara ini dinyatakan selesai dan ditutup,” kata Majelis Hakim.

Kepala Seksi Pidana Khusus(Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Batam, Hendarsyah Yusuf Permana ketika dikonfirmasi menyatakan Jaksa pikir-pikir atas putusan Majelis Hakim tersebut.

“Jaksa menyatakan pikir-pikir atas putusan Majelis Hakim,”ujarnya.

Pada sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum(JPU) Kejaksaan Negeri Batam menuntut terdakwa Jaenal Jae dengan hukum pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan, denda Rp 11.270.514.242 subsidar 6 bulan kurungan.

Tuntutan tersebut dibacakan JPU Mega Tri Astuti dalam persidangan yang digelar Senin(8/6/2020).

“Menuntut terdakwa Jaenal Jae dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan, denda Rp 11.270.524.242 subsidair 6 bulan kurungan,”kata JPU.

Menurut JPU, terdakwa Jaenal Jae terbukti melanggar pasal 54 Undang– undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang–undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.

Dalam tuntutannya, JPU juga menyatakan barang bukti mikol dan rokok dirampas untuk dimusnahkan.

(RD_JOE/Sfx)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Dekade Kesuksesan: Perayaan 10 Tahun Lionel Group dan Peresmian Kantor Baru

Pada 7 Maret 2025, telah diadakan perayaan Anniversary Lionel Group yang ke-10 tahun sekaligus dengan…

5 menit ago

3 Hari Lagi! Jangan Lewatkan KAI Promo Spesial Ramadan Festive: Diskon hingga 20% dan Flash Sale Tiket Super Murah

PT Kereta Api Indonesia (Persero) melakukan perpanjangan masa berlaku keberangkatan untuk program promosi spesial bertajuk…

2 jam ago

Gadai PC dan Laptop di deGadai: Solusi Cepat Dapat Dana Tanpa Kehilangan Aset

Gadai PC atau laptop di deGadai adalah solusi cepat dan aman bagi anak muda di…

3 jam ago

Rayakan Ramadan di Mall of Indonesia: Dari Ngabuburit Seru hingga Rewards Melimpah

Jakarta, 14 Maret 2025 – Ramadan bukan hanya bulan suci, tapi juga momen untuk berkumpul,…

4 jam ago

AnyMind Group ditunjuk sebagai distributor online eksklusif untuk Moyuum di Indonesia

Jakarta - 12 Maret, 2025 - Moyuum akan memanfaatkan teknologi AnyMind Group dan solusi e-commerce lintas…

11 jam ago

Ikatan Alumni ITS Gelar Buka Puasa Bersama dengan Anak Kaum Marjinal

DEPOK - Di tengah hiruk pikuk ibu kota, buka puasa bersama di bulan suci Ramadhan…

14 jam ago

This website uses cookies.