Categories: BATAMHUKUM

Kasus Pencurian di PT AMI Masuk Tahap Prapenuntutan Jaksa

BATAM – Kasus pencurian di PT AMI yang menjerat dua orang tersangka, RI dan ARR saat ini telah masuk dalam tahap pra-penuntutan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri.

Hal ini diungkapkan oleh, Kasi Penkum Kejati Kepri, Denny Anteng Prakoso ketika dikonfirmasi SwaraKepri pada Selasa 19 Desember 2023.

“Masih dalam tahap pra penuntutan dari Jaksa usai beberapa waktu lalu Jaksa Peneliti memberikan petunjuk-petunjuk kepada Penyidik untuk melengkapi bukti formil dan meteril. Saat ini, posisi penanganan perkaranya masih sampai di situ dan jika nanti Jaksa Peneliti sudah menyatakan lengkap atas kajian formil dan meterilnya baru masuk tahap P21 dan segera kita informasikan kembali perkembangan kasus tersebut,” jelasnya.

Untuk diketahui, pada Senin 27 November 2023 lalu Pengadilan Negeri (PN) Batam menolak permohonan praperadilan tersangka RI atas kasus pencurian di PT AMI ini.

Adapun pertimbangan Hakim Tunggal, Twis Retno Ruswandari dalam putusan perkara Praperadilan tersebut adalah, penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan yang dilakukan Kepolisian Polda Kepri adalah sah dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Dengan demikian, penyidikan kasus yang dilakukan oleh Ditreskrimum Polda Kepri tetap dilanjutkan prosesnya atas laporan polisi dari, Lim Siew Lan pada tanggal, 21 April 2022 lalu.

Kedua tersangka ini dijerat Polisi dengan Pasal 362 KUHP Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 atas transaksi yang dilakukan oleh RI menggunakan rekening pelapor Lim Siew Lan di Bank Maybank kepada tersangka ARR sebanyak Rp. 9 Miliar melalui aplikasi mobile banking M2U./Shafix

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Halo Robotics Sukses Gelar Drone Talks @ The Mulia, Dorong Inovasi Keamanan dengan Otomasi & AI

Halo Robotics dengan bangga mengumumkan kesuksesan acara Drone Talks @ The Mulia yang diselenggarakan pada…

4 jam ago

Jelang Keputusan The Fed: Bitcoin Melonjak Hampir USD $60.000 Lagi

Harga Bitcoin kembali mengalami koreksi dan turun di bawah USD $60 ribu, menjelang keputusan suku bunga…

5 jam ago

BARDI Smart Home: Dari Garasi ke 4 Juta Pengguna – Apa Rahasianya?

Ketika banyak perusahaan lokal berjuang untuk bertahan hidup di tengah krisis pandemi, BARDI Smart Home…

6 jam ago

Elnusa Petrofin Kembali Gelar Program CSR ASIAP untuk Kurangi Sampah Laut di Desa Serangan, Bali

BALI - Permasalahan lingkungan akibat sampah plastik masih menjadi tantangan serius bagi kelestarian ekosistem laut…

12 jam ago

Uji Kompetensi Bahasa Inggris, 32 Tim Peserta Ikuti Yos Sudarso Debating Championship 2024

BATAM - Yos Sudarso Debating Championship 2024 mulai digelar hari ini, Sabtu (21/09/2024). Kepala Sekolah…

13 jam ago

Gugatan HNSI Batam terhadap Kapal MT Arman 114 Diputus N.O

BATAM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan putusan Niet Ontvankelijke Verklraad(N.O) atas gugatan Perbuatan…

13 jam ago

This website uses cookies.