Categories: BATAMHUKUM

Sidang Perkara 35 Warga Aksi Bela Rempang Digelar Besok

BATAM – Pengadilan Negeri (PN) Batam diketahui pada Kamis, 21 Desember 2023 akan menggelar sidang perdana warga Rempang yang menjadi tersangka terkait aksi unjuk rasa yang berujung kerusuhan di kantor BP Batam beberapa waktu lalu.

Hal ini dibenarkan oleh Kepala PN Batam, Mashuri Effendi kepada wartawan ketika dikonfirmasi Rabu, 20 Desember 2023.

Kata dia, sidang perdana 35 orang tersangka warga Rempang ini dibagi 3 perkara pidana dan yang memimpin persidangan tersebut merupakan Majelis Hakim, David P Sitorus.

“Sidang pertamanya itu akan dilaksanakan besok dalam satu majelis hakim. Ketua majelis hakimnya itu Pak David,” ujarnya.

Terkait persiapan sidang besok, Mashuri Effendi mengaku telah berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan dan Kepolisian untuk pengamanan jalannya sidang yang mana diperkirakan akan dihadiri oleh banyak pihak.

“Koordinasi sudah kita lakukan, jaksanya juga sudah kita koordinasi dengan Kejari. Jadwal sidangnya bisa dilihat di sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Batam sipp.pn-batam.go.id,” ungkapnya.

Sementara itu, dilansir dari laman SIPP PN Batam, sidang perkara dengan nomor 935/Pid.B/2023/ PN Btm, dengan jumlah terdakwa sebanyak 26 orang, akan digelar pada Kamis 21 Desember 2023 pukul 09.00 di ruang sidang Wirjono Prodjodikoro.

Berikut nama-nama tersangka dalam tiga perkara yang akan menjalani sidang besok di PN Batam.

A. Perkara atas nama, Iswandi Alias Awi (Bang Long)

B. Perkara atas nama, La Ode Muhammad Iqbal Bin (alm) Amir Lamandati, Dkk (26 tersangka)

Adapun identitas 26 tersangka tersebut antara lain :
1. Abdul Joni Als Joni Bin Usni Tamrin;
2. Ahmad Tarmizi Bin Usman Latif;
3. Aminnudin Als Amin;
4. Ardiansyah Als Dedek;
5. Dicky Aldi Als Aldi;
6. Donatus Febrianto Arif;
7. Faisal Mardiansyah;
8. Fitto Dwiky Sandiva Bin Sarwandi;
9. Hairol Bin Abu Bakar;
10. Herman Bin Deraman;
11. Junaidi Sidiq Als Ajun Bin Suhendra;
12. Jusar Als Abang Bin Abdul Jalal;
13. La Ode Muhammad Iqbal Bin (Alm) Amir Lamandati;
14. Liswardi Als Wardi;
15. Misranto;
16. Putra Bahari Bin Yakup;
17. Reski Als Kiki Bin Alm Utu Jahari;
18. Rinto Rustisa Bin Ruslan;
19. Said Ahmad Syukri Alias Sas;
20. Saputra Als Putra Bin Rudi;
21. Suhendra Bin Saamin Als Saat;
22. Tengku Muhammad Hafizan;
23. Thomas Bin Subandi;
24. Usni Tamrin;
25. Wahfi’udin;
26. Yosua Keprianto.

C. Perkara atas nama, Nazarudin Bin Ibnu Hajar, Dkk (8 tersangka)

Adapun identitas 8 tersangka sebagai berikut :
1. M. Yusup Bin Tukacil;
2. Nazaruddin;
3. Sapri Yanto;
4. Supiandra Als Pian;
5. Zainuddin;
6. Adek Dian Saputra;
7. Junaidi Als Jun;
8. Rafi Bin. M. Ramli./Shafix

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

Recent Posts

Kolaborasi TJSL Antar-BUMN, SUCOFINDO Dorong Pemerataan Pendidikan melalui Program Literasi Negeri di Nusa Tenggara Timur

PT SUCOFINDO (PERSERO) menginisiasi Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) bertajuk “Literasi Negeri” sebagai…

16 menit ago

BRI Finance Dorong Kepemilikan Kendaraan Lewat Promo Spesial di BRI Consumer Expo 2026 Goes to Kota Baru Parahyangan

PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”) turut mendukung penyelenggaraan BRI Consumer Expo 2026 Goes to…

22 menit ago

Inkubator Bisnis BINUS International, Peluang Cuan Sejak Kuliah

Siapa bilang dunia perkuliahan hanya berisi teori dan tumpukan tugas? Di era ekonomi digital saat…

31 menit ago

Hari Terakhir! BRI Finance Hadirkan Promo Bunga 0% di Pameran Otomotif di Sumatera Barat

PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”) terus memperluas akses pembiayaan kendaraan melalui berbagai program yang…

40 menit ago

KAI Sesuaikan Jadwal LRT Jabodebek untuk Optimalkan Layanan Jam Sibuk Pagi

KAI menyesuaikan jadwal LRT Jabodebek jam sibuk pagi mulai Senin 15/6 setelah evaluasi KLB uji…

1 jam ago

Penasaran Lihat Maggot, Booth MINERALive MIND ID Jadi Inspirasi Ekonomi Sirkular di INVIROTECH 2026

Area booth MIND ID MINERALive dipadati pengunjung selama gelaran INVIROTECH 2026 di Jakarta Convention Center,…

1 jam ago

This website uses cookies.