Categories: KEPRI

Kasus Penganiayaan di Karimun Dihentikan Lewat RJ, Ini Pertimbangan Jaksa

TANJUNGPINANG – Kasus penganiayaan dengan tersangka Judin Manik yang ditangani Kejaksaan Negeri Karimun diselesaikan dengan Restoratif Justice(RJ)  oleh Kejaksaan.

Penuntutan kasus ini dihentikan setelah digelar ekspose permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan Restoratif secara virtual, Senin 29 September 2025.

Ekspose kasus ini diikuti Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau(Kajati Kepri), Devy Sudarso didampingi Wakajati, para Kasi pada Bidang Pidum Kejati Kepri, serta diikuti oleh Kajari Karimun Denny Wicaksono, Kasi Pidum dan jajaran Pidum Kejari Karimun di hadapan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI Asep Nana Mulyana.

Kepala Seksi Penerangan Hukum(Kasi Penkum) Kejati Kepri, Yurnar Yusuf menjelaskan bahwa perkara tersebut telah disetujui untuk dihentikan penuntutan berdasarkan keadilan Restoratif oleh Jampidum Kejagung RI dengan pertimbangan telah memenuhi syarat sesuai dengan Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif jo Surat Edaran Jampidum Nomor : 01/E/EJP/02/2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Syarat tersebut diantaranya, Pertama, telah ada kesepakatan perdamaian antara korban dengan Tersangka. Kedua, tersangka belum pernah dihukum. Ketiga, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.Keempat, ancaman pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun. Kelima, tidak ada kerugian secara materil yang dialami oleh Korban.

Keenam, tersangka mengakui kesalahan dan melakukan permintaan maaf kepada korban, kemudian korban telah memaafkan perbuatan tersangka. Ketujuh, pertimbangan sosiologis, masyarakat merespon positif penghentian penuntutan berdasarkan keadilan Restoratif, demi keharmonisan warga setempat.

“Berdasarkan ketentuan Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 tahun 2020, Surat Edaran Nomor : 01/E/EJP/02/2022 dan petunjuk Jampidum Kejagung RI maka selanjutnya Kepala Kejaksaan Negeri Karimun akan segera memproses penerbitan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) yang berdasarkan Keadilan Restoratif Justice sebagai perwujudan kepastian hukum dan kemanfaatan hukum,”ujarnya seperti dalam siaran pers yang diterima SwaraKepri, Senin 29 September 2025.

Ia mengatakan, Kejati Kepri melakukan penyelesaian perkara tindak pidana dengan mengedepankan keadilan restoratif yang menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan keseimbangan perlindungan, kepentingan korban, maupun pelaku tindak pidana yang tidak berorientasi pada pembalasan, merupakan suatu kebutuhan hukum masyarakat dan sebuah mekanisme yang harus dibangun dalam pelaksanaan kewenangan penuntutan dan pembaharuan sistem peradilan dengan memperhatikan azas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan, dalam rangka menciptakan rasa keadilan di tengah-tengah masyarakat.

“Melalui kebijakan Restorative Justice ini, diharapkan tidak ada lagi masyarakat bawah yang tercederai oleh rasa ketidakadilan, meskipun demikian perlu juga untuk digaris bawahi bahwa keadilan restoratif bukan berarti memberikan ruang pengampunan bagi pelaku pidana untuk mengulangi perbuatan pidana,”pungkasnya.

Untuk diketahui, kronologi kasus penganiayaan tersebut berawal pada hari Rabu tanggal 26 November 2024 sekira pukul 18.00 WIB, tersangka berada di warung kopi milik saksi Sianturi yang terletak di bawah SMAN 2 Karimun, Jalan A. Yani, Kelurahan Sungai Lakam Barat, Kecamatan Karimun, Kabupaten Karimun.

Saat itu, Tersangka dan para saksi serta korban sedang minum tuak, tak lama kemudian Tersangka terlibat perdebatan dengan Saksi Siahaam mengenai persoalan Pemilihan Kepala Daerah.

Ditengah perdebatan, korban Jonson Manurung tiba-tiba ikut marah-marah kepada tersangka dengan menyatakan bahwa Saksi Siahaan adalah pamannya, dan tersangka juga mengakui saksi Siahaan merupakan pamannya.

Page: 1 2

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Kirim 5 Perwakilan CreatorHub, BRI Region 6 Semarakkan Bincang Santai Antar Region

BRI Region 6 menunjukkan komitmennya dalam mendorong kreativitas dan kolaborasi dengan mengirimkan lima perwakilan pekerja…

8 jam ago

Eksepsi Ditolak, Sidang Perkara Dju Seng Lanjut ke Pembuktian

BATAM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menolak eksepsi terdakwa Dju Seng anak dari Lim…

10 jam ago

Amerika Serikat Blokade Selat Hormuz, Bittime Soroti Dampaknya terhadap USDT/IDR

Kondisi geopolitik dunia saat ini sedang berada dalam tensi tinggi, menyusul langkah Amerika Serikat (AS)…

13 jam ago

Tangkap Tren Renovasi Hunian, BRI Finance Perluas Akses Pembiayaan Masyarakat yang Fleksibel

Kebutuhan akan hunian yang nyaman, fungsional, dan adaptif terhadap dinamika gaya hidup terus mengalami peningkatan…

13 jam ago

Dari Bauksit ke Baterai EV, MIND ID Bangun Rantai Hilirisasi Menuju Industri Masa Depan Indonesia

MIND ID sebagai Holding Industri Pertambangan Indonesia terus memperkuat perannya dalam mendorong pertumbuhan ekonomi melalui…

13 jam ago

MiiTel Meetings Kini Dilengkapi Fitur Real-Time Talk Assistant

Solusi AI meeting analytics MiiTel Meetings yang dikembangkan oleh RevComm kini dilengkapi dengan fitur Real-Time Talk Assistant.…

13 jam ago

This website uses cookies.