BATAM – Kasus pengeroyokan terhadap sopir lori bernama Sukarman di Pos Penindakan dan Penyidikan(P2) Bea Cukai Pelabuhan Roro Telaga Punggur, Batam akhirnya diselesaikan lewat mekanisme keadilan restiratif (RJ), Selasa 3 Maret 2026 sore.
Kasus dengan terduga pelaku(terlapor) sejumlah oknum Petugas P2 Bea Cukai Batam tersebut dihentikan setelah dilakukan gelar perkara khusus di Polresta Barelang.
Gelar perkara khusus tersebut dihadiri Sukarman sebagai korban pelapor dan Tim Kuasa Hukum, 6 orang oknum P2 Bea Cukai Batam sebagai terlapor dan penyidik Satreskrim Polresta Barelang.
Kuasa Hukum Sukarman dari Triple R Law Firm, Jayana,S.H.M.H Ketika dikonfirmasi membenarkan bahwa penyelesaian kasus tersebut melalui mekanisme RJ.
“Restorative Justice ini menjadi jalan terbaik bagi kedua belah pihak. Terlapor telah mengakui kesalahan dan kekhilafan serta meminta permohonan maaf dengan tulus, dan korban telah menerima permohonan maaf secara langsung,” ujar Jayana didampingi Ricky dan H. Teguh Arif Setiawan, S.H., M.H kepada SwaraKepri, Selasa 3 Maret 2026 malam.
@swarakepritv Sopir Lori Korban Pengeroyokan di Pelabuhan Roro Telaga Punggur Batam Tolak Damai Sukarman, sopir lori yang mengaku jadi korban pengeroyokan dari oknum petugas Penindakan dan Penyidikan(P2) di Pelabuhan Roro Telaga Punggur, Batam menolak penyelesaian lewat jalur damai. Sukarman mengungkapakan bahwa pada Minggu malam sekitar pulul 21.00 WIB, ada perwakilan Bea Cukai yang datang kerumahnya di daerah Dompak, Tanjungpinang untuk mengajak damai. “Semalam ada yang datang sekitar empat orang utusan dari Bea Cukai, mau dudukin kami(ajak damai). Cuma dari keluarga kami memang tidak mau damai llagi, biar mereka itu buat pelajaran, biar tak semena-mena lagi terhadap masyarakat. Karena dari situlah mereka biar tahu, jangan seenaknya jadi petugas. Kasihan kita-kita ini yang jadi masyarakat jadi seperti ini,”ujarnya kepada SwaraKepri, Senin 16 Februari 2026 siang. #batam #bataktiktok#sukarman ♬ suara asli – SwaraKepriTV
Jayana menegaskan bahwa langkah damai ini bukan berarti mengabaikan aspek hukum, melainkan merupakan bentuk penyelesaian yang mengedepankan pemulihan hubungan sosial, kepastian hukum, serta rasa keadilan bagi korban sesuai dengan KUHP dan KUHAP yang baru.
“Dan Kami mengucapkan terima kasih kepada penyidik dan seluruh jajaran Polresta Barelang yang telah memfasilitasi proses mediasi dengan baik, sehingga penyelesaian perkara ini dapat berjalan secara adil, transparan, dan humanis,” ucapnya.
Jayana juga menambahkan pertimbangan korban menyelesaikan kasus ini lewat mekanisme RJ karena para terlapor sudah mengakui kesalahan dan meminta maaf.
“Pertimbangan korban, karena para terlapor sudah mengakui kesalahan dan meminta maaf, dan para terlapor juga menanggung biaya pengobatan korban,”pungkasnya.
Kanit V Tipidter Satreskrim Polresta Barelang, Iptu M.Alvin Royantara juga membenarkan penyelesaian kasus tersebut melalui mekanisme RJ.
“Iya benar bang,”ujarnya, Rabu malam.
Sementara itu Kantor Pelayanan Utama(KPU) Bea Cukai Batam masih berupaya dikonfirmasi terkait kasus pengeroyokan sopir lori yang melibatkan oknum petugas P2 Bea Cukai tersebut telah diselesaikan melalui mekanisme RJ di Polresta Barelang./RD
Harga emas dunia pada perdagangan hari Senin (13/04) diperkirakan masih memiliki ruang untuk melanjutkan penguatan,…
Dalam upaya memperkuat kesiapsiagaan terhadap potensi bencana dan gangguan operasional, Bank Rakyat Indonesia (BRI) melalui…
Dalam rangka meningkatkan keimanan dan memperkuat nilai-nilai spiritual di lingkungan kerja, Bank Rakyat Indonesia (BRI)…
PT Pelindo Sinergi Lokaseva (SPSL) menerima kunjungan dari PT Integrasi Aviation Solusi atau InJourney Aviation…
Dalam Market Outlook terbaru yang dirilis oleh platform aset kripto FLOQ, dinamika geopolitik serta perubahan kondisi…
PT Perkebunan Nusantara I (PTPN I), subholding dari Holding Perkebunan Nusantara PTPN III (Persero), memancang…
This website uses cookies.
View Comments