Kasus Penggelapan Aset, Terdakwa Nurmian Manalu Minta Hakim Tolak Dakwaan Jaksa – Laman 3 – SWARAKEPRI.COM
BATAM

Kasus Penggelapan Aset, Terdakwa Nurmian Manalu Minta Hakim Tolak Dakwaan Jaksa

Menurut dakwaan yang menjadi objek tindak pidananya adalah SHGB yang bersifat bergerak dan SHGB itu berada di Jakarta sejak 2013 sewaktu Benyamin Simorangkir dan Nurmian Manalu pindah ke Jakarta (berdomisili tetap di Jakarta sebagaimana dalam Dakwaan Jaksa Penuntut Umum).

“Lalu, pelaksanaan tindakan penggelapan atas Sertifikat tersebutlah yang menjadi locus delicti dari perkara a quo. Dengan begitu maka seharusnya locus delicti dari perkara a quo apabila memang dipaksakan untuk dibawa ke ranah pidana bukanlah di Batam. Sedangkan dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum justru menentukan locus delicti di Komplek Sinar Bulan Ratu yang adalah objek yang dimaksud dalam SHGB,” jelasnya.

Berbicara mengenai kekuasaan mengadili dan kompetensi dari Badan Peradilan maka sudah seharusnya suatu perkara diperiksa oleh Badan Peradilan yang berwenang untuk itu.

Dalam Hukum Acara Pidana di Indonesia, kita mengenal dua macam kompetensi atau kewenangan lembaga peradilan, yaitu Kompetensi Absolut dan Kompetensi Relatif.

Kompetensi Absolut yaitu kewenangan suatu Pengadilan untuk mengadili suatu perkara menurut objek, materi, atau pokok sengketa.

Sedangkan dalam Pasal 84 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Kompetensi Relatif merupakan kewenangan terkait wilayah hukum manakah dalam satu lingkungan peradilan yang berwenang mengadili suatu persoalan hukum.

Bahwa berdasarkan ketentuan Hukum Acara yang berlaku di Indonesia, ada beberapa kriteria yang bisa dipergunakan Pengadilan Negeri sebagai tolak ukur untuk menguji kewenangannya mengadili perkara yang dilimpahkan penuntut umum kepadanya, yaitu antara lain:

(A). Tindak Pidana dilakukan (locus delicti), dan

(B) Tempat tinggal Terdakwa dan tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil.

Mengenai surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum, apabila dibaca secara cermat dan teliti, pada halaman dua alinea empat, dapat diketahui secara
jelas bahwa SHGB yang dikuasai oleh terdakwa dikarenakan terdakwa tinggal bersama dengan suaminya di Apartemen Puri Kemayoran Tower 2 Lantai 18 D Kemayoran, Jakarta Pusat.

Oleh karena itu, dapat dilihat dan diketahui secara jelas, peristiwa terjadinya tindak pidana (locus delicti) sebagaimana yang didakwakan oleh
Jaksa Penuntut Umum, terjadi di Apartemen Puri Kemayoran Tower 2 Lantai 18 D Kemayoran Jakarta Pusat dan bukan terletak di wilayah hukum yang meliputi atau termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Batam.

Laman: 1 2 3 4 5 6

1 Comment

1 Comment

  1. Pingback: Pengacara Korban Sebut Dakwaan Terhadap Terdakwa Nurmian Manalu Sudah Tepat – SWARAKEPRI.COM

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Independen dan Terpercaya

PT SWARA KEPRI MEDIA 2023

To Top