Categories: HUKUM

Kasus Penggelapan Rokok di Gelper Merlion, Hakim PT Kuatkan Putusan PN Batam

BATAM – Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Pekanbaru menguatkan putusan Pengadilan Negeri Batam dalam perkara banding terdakwa Ira Mustika terkait kasus penggelepan rokok di Gelper Spurgame Merlion Batu Batam.

Hal ini disampaikan Jaksa Penuntut Umum(JPU) Kejaksaan Negeri Batam, Yan Elhas Zeboea kepada Swarakepri, Kamis(18/6/2020) sore.

“Iya, kami sudah menerima petikan putusan dari Pengadilan Tinggi Pekanbaru yang memutuskan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Batam,” ujarnya.

Dalam petikan putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru Nomor: 220/PID.B/2020/PT.PBR tersebut dinyatakan bahwa Majelis Hakim menerima permintaan banding dari Penasehat Hukum terdakwa dan penuntut umum.

“Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Batam Nomor 22/Pid.B/2020/PN Btm tanggal 31 Maret 2020 yang dinyatakan banding tersebut,” kata Majelis Hakim dalam petikan putusan tersebut.

Majelis Hakim juga memutuskan, menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Selanjutnya menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa dalam kedua tingkat peradilan yang untuk tingkat banding sebesar Rp2500.

Untuk diketahui Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam dalam putusannya menyatakan terdakwa Isra Mustika telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan secara berlanjut sebagaimana dalam dakwaan primer.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 5 bulan,” kata Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam dalam putusannya.

(RD_JOE)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Halo Robotics Sukses Gelar Drone Talks @ The Mulia, Dorong Inovasi Keamanan dengan Otomasi & AI

Halo Robotics dengan bangga mengumumkan kesuksesan acara Drone Talks @ The Mulia yang diselenggarakan pada…

1 jam ago

Jelang Keputusan The Fed: Bitcoin Melonjak Hampir USD $60.000 Lagi

Harga Bitcoin kembali mengalami koreksi dan turun di bawah USD $60 ribu, menjelang keputusan suku bunga…

3 jam ago

BARDI Smart Home: Dari Garasi ke 4 Juta Pengguna – Apa Rahasianya?

Ketika banyak perusahaan lokal berjuang untuk bertahan hidup di tengah krisis pandemi, BARDI Smart Home…

3 jam ago

Elnusa Petrofin Kembali Gelar Program CSR ASIAP untuk Kurangi Sampah Laut di Desa Serangan, Bali

BALI - Permasalahan lingkungan akibat sampah plastik masih menjadi tantangan serius bagi kelestarian ekosistem laut…

10 jam ago

Uji Kompetensi Bahasa Inggris, 32 Tim Peserta Ikuti Yos Sudarso Debating Championship 2024

BATAM - Yos Sudarso Debating Championship 2024 mulai digelar hari ini, Sabtu (21/09/2024). Kepala Sekolah…

10 jam ago

Gugatan HNSI Batam terhadap Kapal MT Arman 114 Diputus N.O

BATAM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan putusan Niet Ontvankelijke Verklraad(N.O) atas gugatan Perbuatan…

10 jam ago

This website uses cookies.