BATAM – Terdakwa Hadi Suyitno dan Tujo Prabowo, selaku Kuasa Direktur dan Komisaris PT. Mardhatilla Indo Persada(MIP) duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Batam dalam persidangan kasus dugaan penggelapan uang konsumen, Selasa(14/2).
Dalam persidangan kali ini, JPU Rumondang menghadirkan beberapa saksi, diantaranya Sam Hwat alias Aming selaku mantan Direktur PT Sere Trinitas Pratama(STP).
Dalam kesaksiannya, Aming memberikan keterangan yang tidak sesuai dengan Berita Acara Perkara (BAP) dan tidak sinkron dengan keterangan saksi sebelumnya yang telah dihadirkan dipersidangan.
Ia mengatakan bahwa jumlah uang yang telah disetorkan oleh kedua terdakwa kepada PT STP berjumlah Rp 6 miliar bukan Rp 3,2 miliar.
“Mereka setor Rp 6 miliar yang mulia,” ujar saksi.
Saksi juga mengaku tidak mengenal Abdul Haq. Namun keterangan saksi ini dibantah terdakwa Hadi, ia mengaku pernah meeting bersama dengan saksi dan Abdul Haq.
“Bagaimana mungkin tidak kenal, sedangkan kami bertiga pernah melakukan meeting bersama yang mulia,” ujar terdakwa.
Sementara itu, Farida selaku Acounting PT STP dalam keterangannya mengatakan uang yang disetorkan oleh Hadi dari hasil penjualan rumah di Perumahan Darussalam tersebut dipakai untuk pembangunan kembali. Uang tersebut juga dipakai untuk pembayaran gaji karyawan serta pembayaran dari pengeluaran perusahaan.
“Uang tersebut juga dipakai untuk gaji karyawan, selain itu untuk biaya pengeluaran perusahaan juga diambil dari uang tersebut,” ujarnya.
Saksi juga mengatakan kalau Hadi pernah menyetorkan uang sebesar Rp 3,2 Miliar. Saat menerima setoran tersebut, ia mengaku membuat kwitansi, lalu diserahkan kepada isteri Sutikno yang saat ini menjabat direktur PT Sere Trinitas Pratama.
“Ya, Pak Hadi pernah menyetorkan uang kepada saya, namun saya buat kwitansi lagi, dan kwitansi itu telah saya berikan kepada Ibu Sri,” ujarnya.
Penasehat Hukum Kedua terdakwa, Ratna Zukhaira mengaku akan mempertanyakan kembali hasil audit yang dilakukan sebelumnya atas penjualan rumah diperumahan Darussalam yang terletak di Tanjung Piayu.
“Kami akan mempertanyakan kembali hasil audit itu, karena ada kejanggalan dalam pengauditan itu” bebernya.
Dalam dakwaan JPU disebutkan, PT MIP dan PT STP menandatangani akta perjanjian tanggal 21 November 2016, tentang penunjukan PT MIP sebagai agen marketing atau pemasaran atas 559 unit rumah Komplek Darussalam Residence yang berlokasi di Tg Piayu Kota Batam.
Dalam klausul perjanjian disebutkan bahwa setiap hasil penjualan unit perumahan harus disetorkan ke PT STP oleh PT MIP paling lambat tanggal 25 setiap bulannya melalui rekening Bank atau cara lainnya, sedangkan PT MIP akan diberi fee sebesar 2 persen dari hasil penjualan.
Selanjutnya PT MIP bekerjasama dengan pihak ketiga untuk melakukan pemasaran Perumahan Darussalam Residence yaitu Yayasan Darussalam Assunah Batam yang diketuai oleh Abdul Haq.
Dalam pelaksanaan kerjasama tersebut, rumah yang telah terjual atas pemasaran oleh Yayasan Darussalah Assunah Batam adalah sebanyak 559 unit dengan sistem pembayaran bertahap dari konsumen dengan pembayaran uang muka dan angsuran bulanan, sehingga total uang pembayaran yang telah diterima Yayasan Darussalam Assunah Batam sampai dengan Bulan Agustus 2015 lebih kurang sebanyak Rp. 13.364.697.432 yang dibayar secara tunai melalui Abdul Haq.
Akan tetapi uang hasil penjualan rumah yang disetorkan ke PT STP hanya sejumlah Rp. 3.250.000.000 melalui cek yang diserahkan kepada Direktur PT STP Sam Hwat serta uang sejumlah Rp. 279.500.000 berupa uang muka 559 unit rumah yang diterima dari konsumen. Sedangkan sisanya tidak disetorkan dan dipergunakan oleh terdakwa Hadi, Tujo dan sebahagian lagi dipergunakan oleh Abdul Haq.
Berdasarkan Laporan Akuntan Independen, dalam temuan audit terdapat unsur-unsur penyimpangan berupa penggelapan dan kecurangan atas penerimaan penjualan unit rumah yang dilakukan masing-masing oleh Abdul Haq selaku penanggungjawab Yayasan Darussalam Assunah Batam sebesar Rp. 13.364.697.432, Tujo Prabowo sebesar Rp. 900.998.000, Sam Hwat alias Ameng selaku Direktur PT STP Rp. 274.433.300 dan Hadi sebesar Rp. 100.000.000.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa I dan terdakwa II yang tidak menyetorkan uang hasil penjualan perumahan darussalam Residence sehingga mengakibatkan PT STP mengalami kerugian dan tidak dapat melanjutkan pembangunan unit perumahan Darussalam Residence yang baru dapat dibangun sebanyak 80 unit, karena uang hasil penjualan rumah yang diterima dari konsumen sebahagian besar ada dalam penguasaan dan dipergunakan oleh terdakwa Hadi dan Tujo maupun Abdul Haq.
Terdakwa Hadi dan Tujo dijerat dengan Pasal 372 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penggelapan.
Jefry Hutauruk
Jakarta, November 2024 – INKOP TKBM kembali bekerja sama dengan Port Academy untuk menyelenggarakan Diklat…
Mengapa Anda Tidak Boleh Lewatkan Acara Ini? Ini adalah kesempatan pertama di Indonesia untuk memiliki TCG One…
Layanan SIP Trunk adalah layanan telepon yang dilakukan melalui jaringan internet, layanan SIP Trunk menjadi…
Harga minyak mentah West Texas Intermediate (WTI) mencatatkan kenaikan tipis sebesar 14 sen, atau 0,2%,…
Musik telah menjadi bagian penting dari kehidupan sehari-hari, dan dengan kemajuan teknologi, mendengarkan musik semakin…
BATAM - Kepala Badan Pengusahaan Batam (BP Batam), Muhammad Rudi menerima sekaligus mendengarkan paparan Laporan…
This website uses cookies.