Categories: HUKUM

Kasus Penyekapan di Kampung Aceh, Begini Keterangan Midi di Persidangan

BATAM – Tarmizi bin M Daud alias Midi, terdakwa kasus dugaan penyekapan di kampung Aceh mengatakan Hendriawan telah ingkar janji dengan waktu yang telah disepakati untuk mengembalikan uang yang dipinjam sebesar Rp 50 Juta.

Pengakuan tersebut diungkapkan Midi di depan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam, Selasa (18/7).

Midi menerangkan, saksi Hendriawan datang ke kampung Aceh untuk meminjam uang sebesar Rp 50 juta dan berjanji akan mengembalikan uang tersebut dalam kurun waktu satu atau dua jam dan akan ditambahkan 5 juta lagi.

“Hendriawan datang bertiga dengan Awi dan Said ke tempat saya yang Mulia, saya tidak kenal tapi karena dia berteman dengan Awi saya kasih uangnya cash,” kata Midi.

Lanjut Midi, karena sampai batas waktu yang telah disepakati habis, Hendriawan tak kunjung menyerahkan uang tersebut bahkan ponselnya pun tidak aktif saat dihubungi Midi.

“Besoknya saya bersama teman bernama Jarot pergi ke rumahnya yang ada di Marina untuk memperjelas perjanjian yang telah kami sepakati, namun dia tidak ada memberikan etikad baik bahkan dia bersembunyi di dalam,” terang Midi.

Saat pintu rumahnya digedor, lalu istrinya membuka pintu dan Hendriawan masih bersembunyi di dalam kamar kemudian Jarot masuk ke dalam kamar dan memukul Hendriawan, namun setelah istrinya menjamin akan dibayarkan besok hari maka Midi dan Jarot kembali ke kampung Aceh.

Keesokan harinya Hendriawan datang lagi dengan Jarot ke kampung Aceh dan hanya membawa uang Rp 5 juta, melihat uang tersebut, Midi spontan tidak terima.

“Itu yang buat saya emosi yang mulia, dia sudah janji akan bayar semua ternyata dia hanya bawa 5 juta rupiah saja, kalau dia bayar semua saya tidak akan ribut,” tutupnya.

Terkait pemukulan yang dialami Hendriawan, Midi mengaku sama sekali tidak terlibat dan tidak tahu persis bagaimana Hendriawan diperlakukan oleh anggotanya.

“Jujur yang Mulia, saya memang melihat mata Hendriawan bengkak-bengkak tapi saya tidak terlibat disitu, bahkan saya ditangkap polisi pada saat di Nagoya,” ujarnya.

Midi juga mengaku telah melunasi uang perdamaian sebesar Rp 100 juta kepada korban Hendriawan melalui keluarganya.

Ketua Majelis Hakim Syahrial Harahap didampingi Hakim anggota Muhammad Chandra dan Yona Lamerosa Ketaren menunda persidangan hingga tanggal 25 Juli dengan agenda tuntutan dari JPU Yogi Nugraha.

 

 

 

Penulis : Roni Rumahorbo

Editor   : Rudiarjo Pangaribuan

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Future Makers 2025: BINUS Bandung Tampilkan Semangat Creative Technology untuk Masa Depan

Bandung, 28 Oktober 2025 — Rangkaian kegiatan Future Makers 2025 yang diselenggarakan oleh BINUS University…

5 jam ago

Jaksa Cabut Banding Kasus TPPU Judi Online W88, Ini Kilas Balik Kasusnya

BATAM - Jaksa Penuntut Umum(JPU) Kejaksaan Negeri Batam telah mencabut perkara banding kasus tindak pidana…

5 jam ago

Misbakhun Dorong Skema Likuiditas dan Insentif Pajak untuk Sukseskan Program 3 Juta Rumah Prabowo

Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun mengusulkan penguatan skema likuiditas dan insentif fiskal bagi…

6 jam ago

Sidang Tuntutan Kasus Mini Lab Narkoba 2 Kali Tunda, Tuntutan Belum Siap Hingga Data SIPP PN Batam Sempat Gangguan

BATAM - Sidang Kasus Clandestine Mini Lab (Laboratorium Mini Rahasia) narkotika di Apartemen Kawasan Harbour…

7 jam ago

pixiv × hololive Indonesia Gelar “hololive Indonesia Art Battle!

Perusahaan pixiv Inc. yang kantor pusatnya berada di Shibuya, Tokyo dengan Yasuhiro Niwa sebagai CEO,…

8 jam ago

Resmi Hadir di Jakarta, Yumindo Gorden & Interior Memperkenalkan Standar Baru

JAKARTA, 4 Nopember 2025 – Yumindo Gorden & Interior, penyedia solusi penutup jendela terkemuka, hari…

12 jam ago

This website uses cookies.