BATAM – Tarmizi bin M Daud alias Midi, terdakwa kasus dugaan penyekapan di kampung Aceh mengatakan Hendriawan telah ingkar janji dengan waktu yang telah disepakati untuk mengembalikan uang yang dipinjam sebesar Rp 50 Juta.
Pengakuan tersebut diungkapkan Midi di depan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam, Selasa (18/7).
Midi menerangkan, saksi Hendriawan datang ke kampung Aceh untuk meminjam uang sebesar Rp 50 juta dan berjanji akan mengembalikan uang tersebut dalam kurun waktu satu atau dua jam dan akan ditambahkan 5 juta lagi.
“Hendriawan datang bertiga dengan Awi dan Said ke tempat saya yang Mulia, saya tidak kenal tapi karena dia berteman dengan Awi saya kasih uangnya cash,” kata Midi.
Lanjut Midi, karena sampai batas waktu yang telah disepakati habis, Hendriawan tak kunjung menyerahkan uang tersebut bahkan ponselnya pun tidak aktif saat dihubungi Midi.
“Besoknya saya bersama teman bernama Jarot pergi ke rumahnya yang ada di Marina untuk memperjelas perjanjian yang telah kami sepakati, namun dia tidak ada memberikan etikad baik bahkan dia bersembunyi di dalam,” terang Midi.
Saat pintu rumahnya digedor, lalu istrinya membuka pintu dan Hendriawan masih bersembunyi di dalam kamar kemudian Jarot masuk ke dalam kamar dan memukul Hendriawan, namun setelah istrinya menjamin akan dibayarkan besok hari maka Midi dan Jarot kembali ke kampung Aceh.
Keesokan harinya Hendriawan datang lagi dengan Jarot ke kampung Aceh dan hanya membawa uang Rp 5 juta, melihat uang tersebut, Midi spontan tidak terima.
“Itu yang buat saya emosi yang mulia, dia sudah janji akan bayar semua ternyata dia hanya bawa 5 juta rupiah saja, kalau dia bayar semua saya tidak akan ribut,” tutupnya.
Terkait pemukulan yang dialami Hendriawan, Midi mengaku sama sekali tidak terlibat dan tidak tahu persis bagaimana Hendriawan diperlakukan oleh anggotanya.
“Jujur yang Mulia, saya memang melihat mata Hendriawan bengkak-bengkak tapi saya tidak terlibat disitu, bahkan saya ditangkap polisi pada saat di Nagoya,” ujarnya.
Midi juga mengaku telah melunasi uang perdamaian sebesar Rp 100 juta kepada korban Hendriawan melalui keluarganya.
Ketua Majelis Hakim Syahrial Harahap didampingi Hakim anggota Muhammad Chandra dan Yona Lamerosa Ketaren menunda persidangan hingga tanggal 25 Juli dengan agenda tuntutan dari JPU Yogi Nugraha.
Penulis : Roni Rumahorbo
Editor : Rudiarjo Pangaribuan
Bandung, 28 Oktober 2025 — Rangkaian kegiatan Future Makers 2025 yang diselenggarakan oleh BINUS University…
BATAM - Jaksa Penuntut Umum(JPU) Kejaksaan Negeri Batam telah mencabut perkara banding kasus tindak pidana…
Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun mengusulkan penguatan skema likuiditas dan insentif fiskal bagi…
BATAM - Sidang Kasus Clandestine Mini Lab (Laboratorium Mini Rahasia) narkotika di Apartemen Kawasan Harbour…
Perusahaan pixiv Inc. yang kantor pusatnya berada di Shibuya, Tokyo dengan Yasuhiro Niwa sebagai CEO,…
JAKARTA, 4 Nopember 2025 – Yumindo Gorden & Interior, penyedia solusi penutup jendela terkemuka, hari…
This website uses cookies.