Categories: KRIMINAL

Kasus Prostitusi Gay Berhasil Diungkap, Ini Himbauan Kapolresta Barelang

BATAM – Satreskrim Polresta Barelang berhasil mengungkap kasus prostitusi Gay di Batam melalui siber patroli di media sosial. Satu tersangka yakni DV(24) diamankan di salah satu hotel di Batam.

“Petugas mendapati salah satu akun twitter atas nama Pijat Pria Batam, akun tersebut di dapat dari hasil pengembangan, kemudian diamankan satu orang tersangka DV (24) di salah satu hotel di Batam,” ungkap Kapolresta Barelang, Kombes Pol. Hengki kepada wartawan, Senin (22/10/2018).

Dari hasil pengembangan, Polisi mengamankan barang bukti uang tunai Rp. 800.000, satu botol pelumas durex, kunci kamar hotel, kondom, baju kemeja, celana panjang, celana pendek serta 4 buah HP milik tersangka.

Dari pengakuan tersangka DV, selain melayani tamu lokal, juga melayani turis luar negeri, dengan memasang tarif Rp. 500.000 sampai Rp. 1.500.000.

Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 30 jo pasal 4 ayat 2 UU RI No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, atau pasal 45 ayat 1 UU RI No. 19 Tahun 2019 tentang perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi Elektronik dengan ancaman minimal 6 bulan, maksimal 6 tahun penjara.

Kombes Hengki menghimbau para orang tua menjaga putra-putrinya yang usia 14 tahun keatas dan memantau betul anak-anaknya.

“Peran serta orang tua, tokoh masyarakat, tokoh agama sangat penting untuk pengawasan, supaya anak-anak tidak terjerat praktek yang memalukan dan meresahkan ini,” ujarnya.

 

 

Penulis : Marina

Editor   : Siska

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Lebih dari Sekadar Jual-Beli Alat Tulis, Tokojadi Buka Ruang Promosi Gratis Bagi Pelanggan

Melanjutkan semangat tahun akselerasi yang didasari nilai integritas, Tokojadi kembali meluncurkan inisiatif baru yang berfokus…

10 jam ago

RevComm Tunjuk Hargunadi Soemantri sebagai Country Manager Indonesia

Jakarta, 14 Januari 2026 — RevComm Inc., perusahaan asal Jepang penyedia solusi AI Voice Analytics, MiiTel, resmi menunjuk Hargunadi…

12 jam ago

Menelusuri Tambang Pasir Darat Ilegal dan Cut and Fill di Batam (1)

BATAM - Penambangan pasir darat ilegal dan Cut and Fill(penggalian dan penimbunan untuk meratakan  permukaan…

12 jam ago

Tragedi KM Putri Sakinah: Gerak Cepat Polda NTT, Penanganan Tuntas dan Transparan

Kupang, NTT, 14 Januari 2026 – Tragedi tenggelamnya kapal wisata semi-phinisi KM Putri Sakinah di perairan…

20 jam ago

KA Pandanwangi Tembus 1,15 Juta Penumpang di 2025, Andalan Mobilitas Wisata Tapal Kuda

Jember, Januari 2026 – Kinerja layanan KA Pandanwangi relasi Jember – Ketapang PP terus menunjukkan…

1 hari ago

Ini Tanggapan Bittime Terkait Dampak Inflasi Amerika Serikat dan Kebijakan Tarif Trump Pekan Ini

Jakarta, 13 Januari 2026 - Pasar aset kripto saat ini sedang berada dalam fase konsolidasi yang…

1 hari ago

This website uses cookies.