Categories: KRIMINAL

Kasus Prostitusi Gay Berhasil Diungkap, Ini Himbauan Kapolresta Barelang

BATAM – Satreskrim Polresta Barelang berhasil mengungkap kasus prostitusi Gay di Batam melalui siber patroli di media sosial. Satu tersangka yakni DV(24) diamankan di salah satu hotel di Batam.

“Petugas mendapati salah satu akun twitter atas nama Pijat Pria Batam, akun tersebut di dapat dari hasil pengembangan, kemudian diamankan satu orang tersangka DV (24) di salah satu hotel di Batam,” ungkap Kapolresta Barelang, Kombes Pol. Hengki kepada wartawan, Senin (22/10/2018).

Dari hasil pengembangan, Polisi mengamankan barang bukti uang tunai Rp. 800.000, satu botol pelumas durex, kunci kamar hotel, kondom, baju kemeja, celana panjang, celana pendek serta 4 buah HP milik tersangka.

Dari pengakuan tersangka DV, selain melayani tamu lokal, juga melayani turis luar negeri, dengan memasang tarif Rp. 500.000 sampai Rp. 1.500.000.

Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 30 jo pasal 4 ayat 2 UU RI No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, atau pasal 45 ayat 1 UU RI No. 19 Tahun 2019 tentang perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi Elektronik dengan ancaman minimal 6 bulan, maksimal 6 tahun penjara.

Kombes Hengki menghimbau para orang tua menjaga putra-putrinya yang usia 14 tahun keatas dan memantau betul anak-anaknya.

“Peran serta orang tua, tokoh masyarakat, tokoh agama sangat penting untuk pengawasan, supaya anak-anak tidak terjerat praktek yang memalukan dan meresahkan ini,” ujarnya.

 

 

Penulis : Marina

Editor   : Siska

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

BRI Region 6 Gelar Pendidikan Leadership & Managerial Skill Bertema “Data Analysis Using Data For Better Individual Decision”

Dalam upaya meningkatkan kompetensi kepemimpinan dan kemampuan pengambilan keputusan berbasis data, BRI Region 6 menyelenggarakan…

3 jam ago

Libur Tahun Baru Islam 1448 H, KAI Daop 2 Bandung Layani Lebih dari 13 Ribu Pelanggan

Momen libur akhir pekan yang dilanjutkan dengan libur nasional Tahun Baru Islam 1448 Hijriah dimanfaatkan…

4 jam ago

Kasus Narkotika, Dua Eks Karyawan First Club Divonis 6 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

BATAM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan vonis 6 tahun penjara dan denda Rp1…

21 jam ago

Ultraman Hadir di Mall of Indonesia, Rayakan 60 Tahun Sang Pahlawan Legendaris

Merayakan 60 tahun perjalanan sang pahlawan legendaris, Ultraman hadir di Mall of Indonesia dari 12…

24 jam ago

Efisiensi Operasional BRI Finance Menguat di Tengah Tingginya Cost of Fund

PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”) terus memperkuat efisiensi operasional di tengah tantangan industri pembiayaan…

1 hari ago

SPMB Online SCALA by Metranet Hadirkan Sistem Penerimaan Peserta Didik Terintegrasi Andal

Solusi digital end-to-end yang membantu pemerintah daerah dan institusi pendidikan mengelola proses penerimaan secara lebih…

1 hari ago

This website uses cookies.