Categories: HUKUM

Kasus Reklamasi Pulau Bokor, Abob Dijerat Pasal Berlapis

BATAM – Achmad Machbub alias Abob, terdakwa kasus reklamasi Pulau Bokor dijerat dengan pasal berlapis dalam persidangan yang digelar di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Batam, Selasa(6/12/2016) siang.

Abob didakwa melanggar pasal 109 Jo Pasal 36 ayat(1) Jo Pasal 116 ayat(1) huruf (a),(b) Jo Pasal 117 Jo Pasal 118 Undang-Undang RI No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Jo Pasal 55 ayat(1) ke-1 KUHP.

Dalam dakwaannya, JPU Susanto Martua mengatakan, terdakwa Achmad Machbub alias Abob selaku Direktur PT.Power Land bersama-sama dengan saksi AFUAN selaku Komisaris PT.Power Land (penuntutan dilakukan secara terpisah) melakukan usaha dan atau kegiatan tanpa memiliki ijin lingkungan sejak awal Maret 2012 sampai Januari 2013 di wilayah Tiban Utara Kelurahan Tanjung Uma, Lubuk Baja dan wilayah Kelurahan Tiban Indah, Sekupang Kota Batam, Kepulauan Riau.

“Awalnya terdakwa dan saksi Afuan bermaksud untuk melakukan kegiatan pengembangan kawasan wisata terpadu seluas 681.850 M2 (68,18 Ha) di wilayah Tiban Utara, Tanjung Uma untuk menarik minat investor. Dalam rangka melaksanakan kegiatan tersebut, terdakwa menyuruh saksi Afuan untuk melakukan pengurusan perijinan kepada instansi terkait namun terdakwa tidak melakukan pengecekan ijin-ijin apa yang sudah terbit,” ujar Martua.

Martua menguraikan, bahwa terdakwa memperoleh atau mendapatkan lokasi untuk pengembangan kawasan wisata terpadu di wilayah Tiban Utara setelah mengajukan permohonan kepada Walikota Batam tanggal 09 Oktober 2011 terkait perhomonan lahan reklamasi laut wilayah Sekupang Tiban Pulau Bokor Kota Batam. Dari permohonan tersebut, Pemko Batam mengeluarkan Surat Nomor 145/591.4/BAPERTADA/XI/2011 tanggal 04 November 2011 terkait persetujuan Rencana Pengembangan Kawasan kepada PT. Power Land.

“Dalam rangka melaksanakan pengembangan kawasan wisata terpadu tersebut, PT.Power Land terlebih dahulu melakukan kegiatan reklamasi di wilayah Tiban Utara dengan cara meminta saksi Awang Herman selaku Direktur Utama PT.Setokok Mandiri untuk melakukan pekerjaan reklamasi pantai atau penimbunan di lokasi PT.Power Land, namun dalam pelaksanaannya PT.Setokok Mandiri tidak mengerjakan langsung pengerukan pantai tersebut melainkan mengalihkan kembali pekerjaannya kepada PT.Tiara Mantang, PT.Bangun Kepri Sukses dan PT.Cipta Niaga Mandiri.

Dikatakan bahwa saat terdakwa meminta saksi Awang Herman untuk melakukan pekerjaan reklamasi pantai di wilayah Tiban Utara dan wilayah Kelurahan Tiban Indah, ternyata PT.Power Land tidak mempunyai ijin lingkungan. Terdakwa maupun saksi Afuan tidak memberitahukan kepada saksi Awang Herman kalau PT.Power Land belum mempunyai ijin lingkungan.

“Pada bulan Juni 2012, kegiatan reklamasi yang dilakukan oleh PT.Power Land sempat dihentikan sementara karena adanya surat dari Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Kota dengan surat nomor:332/Bapedal/PL/VI/2012 tanggal 11 Juni 2012 yang memerintahkan kepada PT.Power Land untuk menghentikan sementara kegiatan karena dokumen lingkungan masih dalam proses kerangka acuan amdal. Namun pada bulan September 2012 kegiatan tersebut dilakukan kembali,” jelasnya.

Kata Martua, kegiatan reklamasi pantai yang dilakukan oleh PT.Power Land merupakan kegiatan pemotongan bukit dan pengurugan lahan dengan volume urug lebih dari 500.000 m3 sehingga termasuk dalam jenis rencana usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki analisis mengenai dampak lingkungan hidup.

“Pada kenyataannya PT.Power Land melakukan kegiatan reklamasi pantai sebelum adanya ijin lingkungan atau tanpa dilengkapi adanya ijin lingkungan,” terangnya.

Setelah mendengarkan dakwaan JPU, penasehat hukum terdakwa, Ahmad Rivai menyatakan menerima dakwaan dan tidak mengajukan nota keberatan(eksepesi).

“Itukan masalah perijinan, kita mau langsung ke pokok kasusnya saja,”ujar Ahmad Rivai seusai persidangan.

Persidangan perkara yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Edward Sinaga didampingi Hakim anggota Endri Nurindra dan Egi akan kembali digelar seminggu ke depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari JPU.

 

Jefry Hutauruk

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

PT Dua Samudera Perkasa Sukses Selenggarakan Diklat Mooring Unmooring dengan Port Academy

PT Dua Samudera Perkasa dengan bangga menggelar Diklat Mooring Unmooring bersertifikasi BNSP bekerja sama dengan…

4 jam ago

Maxy Academy Hadirkan Pelatihan “Digital Marketing 101” untuk Persiapkan Ahli Pemasaran Digital Masa Depan

Maxy Academy mengumumkan pelatihan terbaru bertajuk "Digital Marketing 101: Sosial Media Marketing (Daring)", yang dirancang…

5 jam ago

Halo Robotics Sukses Gelar Drone Talks @ The Mulia, Dorong Inovasi Keamanan dengan Otomasi & AI

Halo Robotics dengan bangga mengumumkan kesuksesan acara Drone Talks @ The Mulia yang diselenggarakan pada…

10 jam ago

Jelang Keputusan The Fed: Bitcoin Melonjak Hampir USD $60.000 Lagi

Harga Bitcoin kembali mengalami koreksi dan turun di bawah USD $60 ribu, menjelang keputusan suku bunga…

11 jam ago

BARDI Smart Home: Dari Garasi ke 4 Juta Pengguna – Apa Rahasianya?

Ketika banyak perusahaan lokal berjuang untuk bertahan hidup di tengah krisis pandemi, BARDI Smart Home…

12 jam ago

Elnusa Petrofin Kembali Gelar Program CSR ASIAP untuk Kurangi Sampah Laut di Desa Serangan, Bali

BALI - Permasalahan lingkungan akibat sampah plastik masih menjadi tantangan serius bagi kelestarian ekosistem laut…

19 jam ago

This website uses cookies.