Categories: HUKUM

Kasus Sabu 4,4 Kg, Vonis Dua WN Malaysia Dibacakan Minggu Depan

BATAM – Sidang kasus narkotika jenis sabu seberat 4400 gram dengan terdakwa dua warga negara Malaysia yakni Alexander Francis dan Krishnan Palaniyapan (dalam berkas terpisah) kembali digelar di Pengadilan Negeri Batam dengan agenda mendengarkan replik Jaksa Penuntut Umum, Senin(5/6).

JPU Andi Akbar membacakan replik atau tanggapan atas pledoi kedua terdakwa  dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Zulkifli. Kedua terdakwa  didampingi penasehat hukum Bernard Nababan.

Setelah mendengarkan replik dari JPU, Ketua Majelis Hakim meminta tanggapan dari Penasehat Hukum terdakwa.

“Pada intinya kami tetap pada pembelaan yang mulia,” kata Bernard kepada Majelis Hakim.

Selanjutnya Majelis Hakim menunda persidangan hingga tanggal 12 Juni untuk mendengarkan putusan Majelis Hakim.

“Sidang ditunda hingga tanggal 12 Juni dengan agenda putusan,” kata Ketua Majelis Hakim.

Sebelumnya terdakwa Alexander Francis dan Krishnan Palaniyapan dituntut selama 20 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider satu tahun kurungan.

 

 

Penulis : Rudi

Editor   : Rudiarjo Pangaribuan

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Thermax Hadirkan Solusi Pemanas Proses Listrik untuk Dukung Transisi Energi Bersih di Indonesia

Dalam upaya mendukung percepatan transisi energi bersih di Indonesia, Thermax, perusahaan solusi energi dan lingkungan…

39 menit ago

Konflik Lahan di Desa Memanas, Kades Tinjul Tempuh Jalur Hukum

LINGGA - Konflik lahan di Desa Tinjul, Kabupaten Lingga, akhirnya memasuki babak baru. Kepala Desa…

1 jam ago

Masa Angkutan Lebaran 2025, Lebih dari 343 Ribu Penumpang Gunakan LRT Sumsel

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional III Palembang bersama Balai Pengelola Kereta Api Ringan…

3 jam ago

Paskah yang Bermakna dengan Aktivitas Keluarga Penuh Kehangatan

Suasana penuh kehangatan dan harapan baru mulai terasa. Paskah hadir kembali membawa pesan tentang kasih,…

6 jam ago

PT PAMA Gandeng Port Academy Tingkatkan Kompetensi SDM Lewat Diklat Jetty Master

Pada Maret 2025, Port Academy bekerja sama dengan PT Pamapersada Nusantara menyelenggarakan Diklat Jetty Master…

6 jam ago

BINUS @Bandung Kukuhkan Guru Besar, Wujud Komitmen dalam Mendukung dan Membangun Industri Kreatif yang Kompetitif

BINUS @Bandung dengan bangga mengukuhkan Prof. Nugroho Juli Setiadi, S.E., M.M., Ph.D. sebagai Guru Besar…

8 jam ago

This website uses cookies.