BATAM – Kasus penyalahgunaan sabu dan liquid(cairan) vape mengandung narkotika mendominasi persidangan perkara narkotika yang sedang bergulir di Pengadilan Negeri Batam.
Berdasarkan data yang dihimpun dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara(SIPP) Pengadilan Negeri Batam(PN) pada Sabtu 4 Juni 2026, tercatat 93 berkas perkara kasus narkotika yang masih dalam tahap persidangan.
Dari sebanyak 93 perkara tersebut, kasus narkotika jenis sabu dan liquid vape mendominasi perkara yang masih dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Batam.
Kasus narkotika jenis sabu mencapai 56 perkara atau 62 persen, liquid Vape 17 perkara atau 19 persen. Sedangkan kasus narkotika jenis ekstasi sebanyak 15 perkara atau 17 persen dan kasus ganja 2 perkara atau 2 persen.
Kasus Menonjol Yang Masih Disidangkan
@swarakepri.com PH Tanggapi Putusan PT Soal Kasus 1,9 Ton Sabu Kapal Sea Dragon, PN Batam: Itu Prematur Pengadilan Negeri(PN) Batam angkat bicara terkait adanya pernyataan dari Penasehat Hukum dua terpidana kasus 1,9 Ton sabu Kapal Tanker MT Sea Dragon, Hasiholan Samosir dan Leo Chandra yang menanggapi putusan tingkat banding Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau. Juru Bicara PN Batam, Vabiannes Stuart Wattimena menegaskan bahwa Putusan Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau masih belum berkekuatan hukum tetap(BHT). “Putusan dari Pengadilan Tinggi belum BHT, belum berkekuatan hukum tetap, biarkanlah prosesnya berjalan sebagaiamana mestinya. Masih ada kasasi. Ketika kasasi tidak puas, para pihak bisa mengajukan Peninjauan Kembali,”ujarnya kepada SwaraKepri, Selasa 2 Juni 2026. Ia menilai adanya pernyataan Penasehat Hukum Hasiholan Samosir dan Leo Candra Samosir yang menanggapi putusan Pengadilan Negeri Batam dan Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau adalah sesuatu yang prematur. “Proses masih berjalan. Nanti dilihat di putusan terakhir setelah Berkekuatan Hukum Tetap. Sebagai Penasehat Hukum silahkan saja berpendapat, tapi kalau masih dalam proses tahapan ini, saya pikir terlalu prematur,”tegasnya. Selengkapnya baca di swarakepri.com #seadragon #pnbatam #kapaltanker ♬ suara asli – SwaraKepriTV – swarakepri.com
Kasus 40 Kg Sabu dan TPPU
Terdakwa Masri Bin Syamaun didakwa dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang(TPPU) yakni dengan Pasal 137 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Persidangan perkara ini masih bergulir di Pengadilan Negeri Batam dengan agenda saksi tambahan dari Penuntut Umum.
@swarakepri.com Kasus Sabu dan Liquid Vape Dominasi Sidang Perkara Narkotika di PN Batam Kasus penyalahgunaan sabu dan liquid(cairan) vape mengandung narkotika mendominasi persidangan perkara narkotika yang sedang bergulir di Pengadilan Negeri Batam. Berdasarkan data yang dihimpun dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara(SIPP) Pengadilan Negeri Batam(PN) pada Sabtu 4 Juni 2026, tercatat 93 berkas perkara kasus narkotika yang masih dalam tahap persidangan. Dari sebanyak 93 perkara tersebut, kasus narkotika jenis sabu dan liquid vape mendominasi perkara yang masih dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Batam. Selengkapnya baca di swarakepri.com #batam #pnbatam #kasusnarkotika ♬ suara asli – swarakepri.com
Terdakwa Masri ditangkap dan diproses hukum dalam perkara Tindak Pidana Asal Narkotika pada tahun 2024, dan disangkakan menerima, memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika Golongan I Jenis sabu sebanyak 40 Kg.
Page: 1 2
Komunitas BPR KS Bandung sukses gelar KS Padel Movement — event padel gratis untuk nasabah.…
Halo Robotics, satu-satunya S-Level Dealer DJI Enterprise di Indonesia, memperkenalkan DJI O4 Ground Station, sistem…
PT Railink sebagai operator di KAI Bandara mencatat tingginya mobilitas masyarakat selama periode libur panjang…
Di balik kebersihan stasiun dan kereta LRT Jabodebek yang dinikmati pengguna setiap hari, terdapat sistem…
Para eksekutif lintas sektor perbankan, FMCG, kesehatan, energi, telekomunikasi, dan properti berkumpul untuk mendiskusikan bagaimana…
Pasar saham Amerika Serikat mengakhiri perdagangan pekan lalu dengan tekanan di zona merah setelah mengalami…
This website uses cookies.