TANGERANG – Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Boy Rafli Amar mengatakan, laporan kuasa hukum Susilo Bambang Yudhoyono mengenai Antasari Azhar maupun sebaliknya yang diterima kepolisian masih dalam proses penyelidikan.
Ia mengatakan, kepolisian saat ini masih mendalami fakta yang ada dari laporan yang masuk tersebut. Sebab, hal itu berkaitan dengan peristiwa hukum yang sudah inkrah. Tak hanya itu saja, Antasari pun sudah sempat mengajukan PK dan telah mendapatkan grasi,
Kasus tersebut sudah tuntas. Namun, mengenai masalah yang kemudian dilaporkan oleh Antasari, masih didalami.
Polisi akan cermat, seksama dan objektif dalam mengusut laporan ini terkait ada unsur pidana atau tidak.
“Masih dalam penyelidikan. Kita lihat ada unsur pidana atau tidak,” ujarnya.
Sebelumnya, pada 14 Februari 2017, mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar yang menjadi terpidana kasus pembunuhan di masa pemerintahan SBY melakukan konferensi pers yang meminta SBY untuk jujur akan campur tangannya dalam kasus tersebut.
Antasari kemudian melaporkan dugaan keterlibatan SBY yang mengkriminalisasi dirinya kepada Bareskrim Polri.
Menanggapi tindakan tersebut, SBY juga balik melaporkan Antasari Azhar pada Bareskrim Polri atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik.
Editor : Rudiarjo Pangaribuan
Sumber : ANTARA
Di bawah supervisi Danantara, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk terus memperkuat perannya sebagai penggerak…
Dana darurat sebaiknya mudah diakses saat dibutuhkan. Sayangnya, masih banyak orang yang fokus mengumpulkan dana…
Melalui program ini, Mitra Driver Gojek yang memenuhi persyaratan berkesempatan memiliki rumah pertama melalui skema…
Jakarta, 4 Juni 2026 – Peran rumah dalam kehidupan masyarakat terus berkembang seiring perubahan pola…
Di tengah perubahan pola mobilitas masyarakat dan meningkatnya kebutuhan akan kendaraan yang mendukung aktivitas sehari-hari,…
PT Pelindo Multi Terminal, anak usaha PT Pelabuhan Indonesia (Persero), bidang operasional terminal nonpetikemas kembali…
This website uses cookies.