Categories: INVESTIGASI

Kasus Transfer Dana Tanpa Izin, PN Batam Vonis Bebas Direktur Money Changer

BATAM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa DK alias AC, Direktur salah satu perusahaan pedagang valuta asing(money changer) di kawasan Lubuk Baja, dalam kasus dugaan tindak pidana transfer dana tanpa izin, Kamis(24/11/2016) lalu.

Atas vonis bebas Ketua Majelis Hakim Zulkifli di dampingi Hakim Anggota Hera Polosia Destiny dan Iman Budi Putra Noor tersebut, Jaksa Penuntut Umum(JPU) Susanto Martua melakukan upaya hukum Kasasi ke Mahkamah Agung.

“Kita telah ajukan kasasi ke Mahkamah Agung,” ujar JPU Susanto Martua beberapa waktu lalu.

Berdasarkan data yang diperoleh SWARAKEPRI.COM, dalam amar putusannya Majelis Hakim menyatakan terdakwa DK terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan tetapi bukan merupakan tindak pidana.

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim mengatakan bahwa dalam pasal 3 ayat (1) jo pasal 25 Peraturan Bank Indonesia No. 14/23/PBI/2012 tentang transfer dana, Badan Usaha bukan Bank yang menyelenggarakan transfer dana tanpa izin Bank Indonesia dapat dikenai sanski administratif antara lain, teguran, denda, penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan tranfer dana dan/atau pencabutan izin penyelenggaran kegiatan transfer dana.

“Majelis berpendapat, bilapun kegiatan yang dilakukan terdakwa yang menyelenggarakan kegiatan transfer dana tanpa izin dari Bank Indonesia adalah merupakan bentuk pelanggaran administratif yang hanya dapat dikenakan sanksi administratif yang penentuan hukumannya merupakan kewenangan Bank Indonesia,” kata Majelis Hakim.

Menurut Majelis Hakim, perbuatan yang dilakukan terdakwa sebagaimana yang didakwakan penuntut umum di dalam surat dakwaannya adalah terbukti namun bukan merupakan tindakan pidana.

“Karena perbuatan terdakwa terbukti namun bukan merupakan suatu tindak pidana, maka Majelis Hakim berpendapat dan memperoleh keyakinan untuk menyatakan terdakwa lepas dari segala tuntutan hukum,” kata Majelis Hakim.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum(JPU) Susanto Martua dalam tuntutannya menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana melakukan kegiatan penyelenggaraan transfer dana tanpa izin, melanggar pasal 79 Undang-undang Nomor 3 tahun 2011 tentang transfer dana.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana selama 1 tahun dan 10 bulan penjara dengan perintah agar terdakwa segera di tahan,” kata JPU dalam tuntutannya.

Seperti diketahui, dalam Pasal 79 ayat (1) Undang-undang Nomor 3 tahun 2011 tentang transfer dana disebutkan, setiap orang yang melakukan kegiatan penyelenggaraan Transfer Dana tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp 3 miliar.

RED/TIM
Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

BRI Region 6 Sambut Pekerja Baru Melalui Program Onboarding

Dalam upaya mempersiapkan sumber daya manusia yang unggul dan berdaya saing, BRI Region 6 menyelenggarakan…

1 jam ago

Oxygen.id Luncurkan Paket Stream Sport 200Mbps dan Gratis Nonton Piala Dunia

Oxygen.id, layanan internet broadband dari MoraRepublic, menghadirkan Paket Stream Sport untuk memberikan pengalaman menonton pertandingan olahraga…

12 jam ago

Dubes India Temui Seskab Teddy, Bahas Persiapan Kunjungan PM Narendra Modi ke Indonesia

Persiapan menuju kunjungan Perdana Menteri India Narendra Modi ke Indonesia mulai memasuki tahap yang lebih…

13 jam ago

Investasi Hilirisasi Mineral Tembus Rp98,3 Triliun, Komoditas Grup MIND ID Jadi Magnet Utama

Hilirisasi mineral semakin menunjukkan perannya sebagai mesin pertumbuhan investasi nasional. Sepanjang triwulan I 2026, investasi…

13 jam ago

Mengapa Pen-Test Tahunan Sudah Tidak Lagi Cukup di Tengah Lanskap Ancaman Siber yang Terus Berubah, ITSEC Asia (IDX:CYBR) Perkenalkan Bronyx.AI

Transformasi digital membuat bisnis bergerak semakin cepat. Sayangnya, pendekatan keamanan yang digunakan banyak organisasi masih…

17 jam ago

Di Tengah Gejolak Harga Sawit, Holding Perkebunan Nusantara Konsisten Serap TBS Petani

Polemik penurunan harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di tingkat petani kembali menjadi perhatian…

17 jam ago

This website uses cookies.