Categories: INVESTIGASI

Kasus Transfer Dana Tanpa Izin, PN Batam Vonis Bebas Direktur Money Changer

BATAM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa DK alias AC, Direktur salah satu perusahaan pedagang valuta asing(money changer) di kawasan Lubuk Baja, dalam kasus dugaan tindak pidana transfer dana tanpa izin, Kamis(24/11/2016) lalu.

Atas vonis bebas Ketua Majelis Hakim Zulkifli di dampingi Hakim Anggota Hera Polosia Destiny dan Iman Budi Putra Noor tersebut, Jaksa Penuntut Umum(JPU) Susanto Martua melakukan upaya hukum Kasasi ke Mahkamah Agung.

“Kita telah ajukan kasasi ke Mahkamah Agung,” ujar JPU Susanto Martua beberapa waktu lalu.

Berdasarkan data yang diperoleh SWARAKEPRI.COM, dalam amar putusannya Majelis Hakim menyatakan terdakwa DK terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan tetapi bukan merupakan tindak pidana.

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim mengatakan bahwa dalam pasal 3 ayat (1) jo pasal 25 Peraturan Bank Indonesia No. 14/23/PBI/2012 tentang transfer dana, Badan Usaha bukan Bank yang menyelenggarakan transfer dana tanpa izin Bank Indonesia dapat dikenai sanski administratif antara lain, teguran, denda, penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan tranfer dana dan/atau pencabutan izin penyelenggaran kegiatan transfer dana.

“Majelis berpendapat, bilapun kegiatan yang dilakukan terdakwa yang menyelenggarakan kegiatan transfer dana tanpa izin dari Bank Indonesia adalah merupakan bentuk pelanggaran administratif yang hanya dapat dikenakan sanksi administratif yang penentuan hukumannya merupakan kewenangan Bank Indonesia,” kata Majelis Hakim.

Menurut Majelis Hakim, perbuatan yang dilakukan terdakwa sebagaimana yang didakwakan penuntut umum di dalam surat dakwaannya adalah terbukti namun bukan merupakan tindakan pidana.

“Karena perbuatan terdakwa terbukti namun bukan merupakan suatu tindak pidana, maka Majelis Hakim berpendapat dan memperoleh keyakinan untuk menyatakan terdakwa lepas dari segala tuntutan hukum,” kata Majelis Hakim.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum(JPU) Susanto Martua dalam tuntutannya menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana melakukan kegiatan penyelenggaraan transfer dana tanpa izin, melanggar pasal 79 Undang-undang Nomor 3 tahun 2011 tentang transfer dana.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana selama 1 tahun dan 10 bulan penjara dengan perintah agar terdakwa segera di tahan,” kata JPU dalam tuntutannya.

Seperti diketahui, dalam Pasal 79 ayat (1) Undang-undang Nomor 3 tahun 2011 tentang transfer dana disebutkan, setiap orang yang melakukan kegiatan penyelenggaraan Transfer Dana tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp 3 miliar.

RED/TIM
Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Interpol Sebut Jaringan Scammer Kamboja Mulai Bergeser ke Indonesia

BATAM - NCB Interpol Indonesia mengungkapkan bahwa penangkapan 210 Warga Negara Asing(WNA) yang diduga terlibat…

13 jam ago

Imigrasi Tangkap 210 WNA Terduga Pelaku Scam Trading di Batam, Begini Modusnya

BATAM – Direktorat Jenderal Imigrasi menangkap 210 warga negara asing (WNA) yang diduga terlibat dalam…

17 jam ago

Aditya Gumay Hadirkan ‘Ghost Buzzer’, Machika Luna, dan Musik Akustik di Hari Buruh

Di tengah dominasi film horor dewasa yang penuh teror gelap, sebuah oase kreatif muncul dari…

19 jam ago

Fenomena Tarif Baja Melebihi Harga: Bukti Distorsi Pasar Baja Global

Kebijakan pemerintah Brasil yang menetapkan bea anti-dumping hingga US$670 per ton terhadap sejumlah produk baja…

19 jam ago

KAI Daop 2 Bandung Tutup 29 Perlintasan Sebidang Tidak Terjaga Sepanjang 2025, Masyarakat Dilarang Membuka Perlintasan Ilegal

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 2 Bandung terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan keselamatan…

19 jam ago

Jasa Marga Raih 5 Penghargaan dan Tantang Gen Z Berinovasi Lewat Travoy

Jakarta (07/05), Dalam agenda tahunan ke-14 Jakarta Marketing Week 2026 (JAKMW-26), PT Jasa Marga (Persero)…

20 jam ago

This website uses cookies.