Categories: INVESTIGASI

Kasus Transfer Dana Tanpa Izin, PN Batam Vonis Bebas Direktur Money Changer

BATAM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa DK alias AC, Direktur salah satu perusahaan pedagang valuta asing(money changer) di kawasan Lubuk Baja, dalam kasus dugaan tindak pidana transfer dana tanpa izin, Kamis(24/11/2016) lalu.

Atas vonis bebas Ketua Majelis Hakim Zulkifli di dampingi Hakim Anggota Hera Polosia Destiny dan Iman Budi Putra Noor tersebut, Jaksa Penuntut Umum(JPU) Susanto Martua melakukan upaya hukum Kasasi ke Mahkamah Agung.

“Kita telah ajukan kasasi ke Mahkamah Agung,” ujar JPU Susanto Martua beberapa waktu lalu.

Berdasarkan data yang diperoleh SWARAKEPRI.COM, dalam amar putusannya Majelis Hakim menyatakan terdakwa DK terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan tetapi bukan merupakan tindak pidana.

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim mengatakan bahwa dalam pasal 3 ayat (1) jo pasal 25 Peraturan Bank Indonesia No. 14/23/PBI/2012 tentang transfer dana, Badan Usaha bukan Bank yang menyelenggarakan transfer dana tanpa izin Bank Indonesia dapat dikenai sanski administratif antara lain, teguran, denda, penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan tranfer dana dan/atau pencabutan izin penyelenggaran kegiatan transfer dana.

“Majelis berpendapat, bilapun kegiatan yang dilakukan terdakwa yang menyelenggarakan kegiatan transfer dana tanpa izin dari Bank Indonesia adalah merupakan bentuk pelanggaran administratif yang hanya dapat dikenakan sanksi administratif yang penentuan hukumannya merupakan kewenangan Bank Indonesia,” kata Majelis Hakim.

Menurut Majelis Hakim, perbuatan yang dilakukan terdakwa sebagaimana yang didakwakan penuntut umum di dalam surat dakwaannya adalah terbukti namun bukan merupakan tindakan pidana.

“Karena perbuatan terdakwa terbukti namun bukan merupakan suatu tindak pidana, maka Majelis Hakim berpendapat dan memperoleh keyakinan untuk menyatakan terdakwa lepas dari segala tuntutan hukum,” kata Majelis Hakim.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum(JPU) Susanto Martua dalam tuntutannya menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana melakukan kegiatan penyelenggaraan transfer dana tanpa izin, melanggar pasal 79 Undang-undang Nomor 3 tahun 2011 tentang transfer dana.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana selama 1 tahun dan 10 bulan penjara dengan perintah agar terdakwa segera di tahan,” kata JPU dalam tuntutannya.

Seperti diketahui, dalam Pasal 79 ayat (1) Undang-undang Nomor 3 tahun 2011 tentang transfer dana disebutkan, setiap orang yang melakukan kegiatan penyelenggaraan Transfer Dana tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp 3 miliar.

RED/TIM
Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Sidang Gugatan PTPN IV, Ahli Sebut Klaim Rp140 Miliar Terhadap Masyarakat Tidak Berdasar

RIAU - Sidang gugatan dan klaim PTPN IV regional III sebesar Rp140 Miliar terhadap Koperasi…

2 hari ago

Di Balik Yayasan Jumat Pagi, Ada Sosok Ir. Novrizal dan Relawan yang Tak Pernah Lelah

LINGGA – Dari langkah kecil yang dilakukan dengan tulus, sebuah gerakan sosial bernama Jumat Pagi…

3 hari ago

Umumkan Idul Fitri 31 Maret 2025, Ketua MUI Siak Hulu Juga Sampaikan Hal Penting ini

RIAU - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan Siak Hulu H. Azmi Tamin Aminullah resmi…

3 hari ago

Kerugian Negara Kasus Korupsi Revitalisasi Pelabuhan Batu Ampar Masih Dihitung

BATAM - Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Kepri, Kombes Silvestre Simamora mengatakan kerugian negara…

5 hari ago

PT. RBM Bangun Gedung Fakultas Kedokteran PTN Pertama di Kepri

KEPRI - PT. Rancang Bangun Mandiri (PT. RBM) resmi menjadi kontraktor pelaksana pembangunan Gedung Fakultas…

5 hari ago

WSBP Catatkan Pertumbuhan Pendapatan 31,58% Sepanjang 2024

Jakarta, Maret 2025. PT Waskita Beton Precast Tbk (kode saham: WSBP) berhasil mencatatkan pertumbuhan pendapatan…

5 hari ago

This website uses cookies.