Categories: HUKUM

Kata BPK Kepri Soal Kasus Perjalanan Dinas DPRD Batam

BATAM – Penyidikan kasus dugaan korupsi perjalanan dinas anggota DPRD Kota Batam bulan Januari-Mei Tahun 2016 masih terus bergulir di Polresta Barelang. Penyidik masih menunggu hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan(BPK) RI terkait kasus tersebut.

“Sekarang posisinya masih menunggu hasil pemeriksaan BPK RI yang belum diserahkan ke kami, setelah itu baru kita gelar perkara,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Budi Hartono kepada SwaraKepri pada Senin 10 April 2023.

Kata dia, untuk penetapan tersangka masih belum dilakukan meskipun pemeriksaan saksi sudah telah rampung dilakukan terkait dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

“Untuk saksi sudah kita periksa semua, tinggal tunggu olahan data dari BPK RI saja baru penetapan tersangka dan nanti kita ekspos,” jelasnya.

Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau mengatakan, audit dugaan tindak pidana korupsi perjalanan dinas anggota DPRD Kota Batam pada tahun 2016 di bulan Januari- Mei saat tersebut ditangani langsung oleh BPK Pusat.

“Untuk kasus tersebut auditnya langsung diambil alih oleh kantor pusat, untuk itu mohon maaf kita belum bisa memberikan keterangan yang lebih jauh,” ungkap Kasubbag Humas dan TU Kepala Perwakilan BPK Kepri, Andri Mardiansyah kepada SwaraKepri ketika dijumpai di kantornya pada Selasa 2 Mei 2023.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam mengatakan telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulai Penyidikan (SPDP) kasus dugaan tindak pidana korupsi perjalanan dinas tersebut.

“SPDP sudah kami terima, tinggal tunggu kelengkapan berkas saja. Informasi terakhir pihak Kepolisian masih menunggu hasil audit dari BPK,” ungkap Kepala Seksi (Kasi) Pidsus Kejari Batam, Aji Satrio ketika ditemui SwaraKepri diruang kerjanya pada Kamis 27 April 2023.

Diketahui, saat ini pihak Kepolisian Polresta Barelang masih belum menetapkan tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

Sebanyak 35 orang saksi telah diperiksa dalam penyidikan kasus ini yang mana terdiri dari anggota dewan di periode tersebut, staf ASN dan tenaga honorer yang bertugas.

Dugaan tindak pidana korupsi ini di awali dari laporan pihak Tour and Travel yang bekerjasama dengan DPRD Batam pada waktu itu yang mengaku belum dibayar padahal uang pembayaran telah diambil namun terindikasi dimanfaatkan oleh sejumlah oknum tertentu untuk kepentingan pribadi.

Kemudian Kepolisian Polresta Barelang melakukan pendalaman atas laporan ini dan ditemukan dugaan kerugian negara atas perjalanan dinas tersebut./Shafix

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

Recent Posts

Elnusa Petrofin Kembali Gelar Program CSR ASIAP untuk Kurangi Sampah Laut di Desa Serangan, Bali

BALI - Permasalahan lingkungan akibat sampah plastik masih menjadi tantangan serius bagi kelestarian ekosistem laut…

4 jam ago

Uji Kompetensi Bahasa Inggris, 32 Tim Peserta Ikuti Yos Sudarso Debating Championship 2024

BATAM - Yos Sudarso Debating Championship 2024 mulai digelar hari ini, Sabtu (21/09/2024). Kepala Sekolah…

5 jam ago

Gugatan HNSI Batam terhadap Kapal MT Arman 114 Diputus N.O

BATAM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan putusan Niet Ontvankelijke Verklraad(N.O) atas gugatan Perbuatan…

5 jam ago

Inovasi Pengembangan Infrastruktur, BP Batam Dianugerahi Awarding tvOne

BATAM - Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) mendapatkan Penghargaan Inovasi Pengembangan Infrastruktur dalam Malam Penganugerahan…

6 jam ago

BRI-MI Raih Penghargaan sebagai The Most Popular Brand of the Year 2024

BRI Manajemen Investasi (BRI-MI) kembali menorehkan prestasi. Kali ini, BRI-MI diganjar penghargaan yang diberikan oleh…

8 jam ago

BP Batam – Kemenhub Gelar Sosialisasi Penyusunan SKP

BATAM - Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) melalui Biro Sumber Daya Manusia (SDM) bersama Kementerian…

22 jam ago

This website uses cookies.