Categories: HUKUM

Kata BPK Kepri Soal Kasus Perjalanan Dinas DPRD Batam

BATAM – Penyidikan kasus dugaan korupsi perjalanan dinas anggota DPRD Kota Batam bulan Januari-Mei Tahun 2016 masih terus bergulir di Polresta Barelang. Penyidik masih menunggu hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan(BPK) RI terkait kasus tersebut.

“Sekarang posisinya masih menunggu hasil pemeriksaan BPK RI yang belum diserahkan ke kami, setelah itu baru kita gelar perkara,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Budi Hartono kepada SwaraKepri pada Senin 10 April 2023.

Kata dia, untuk penetapan tersangka masih belum dilakukan meskipun pemeriksaan saksi sudah telah rampung dilakukan terkait dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

“Untuk saksi sudah kita periksa semua, tinggal tunggu olahan data dari BPK RI saja baru penetapan tersangka dan nanti kita ekspos,” jelasnya.

Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau mengatakan, audit dugaan tindak pidana korupsi perjalanan dinas anggota DPRD Kota Batam pada tahun 2016 di bulan Januari- Mei saat tersebut ditangani langsung oleh BPK Pusat.

“Untuk kasus tersebut auditnya langsung diambil alih oleh kantor pusat, untuk itu mohon maaf kita belum bisa memberikan keterangan yang lebih jauh,” ungkap Kasubbag Humas dan TU Kepala Perwakilan BPK Kepri, Andri Mardiansyah kepada SwaraKepri ketika dijumpai di kantornya pada Selasa 2 Mei 2023.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam mengatakan telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulai Penyidikan (SPDP) kasus dugaan tindak pidana korupsi perjalanan dinas tersebut.

“SPDP sudah kami terima, tinggal tunggu kelengkapan berkas saja. Informasi terakhir pihak Kepolisian masih menunggu hasil audit dari BPK,” ungkap Kepala Seksi (Kasi) Pidsus Kejari Batam, Aji Satrio ketika ditemui SwaraKepri diruang kerjanya pada Kamis 27 April 2023.

Diketahui, saat ini pihak Kepolisian Polresta Barelang masih belum menetapkan tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

Sebanyak 35 orang saksi telah diperiksa dalam penyidikan kasus ini yang mana terdiri dari anggota dewan di periode tersebut, staf ASN dan tenaga honorer yang bertugas.

Dugaan tindak pidana korupsi ini di awali dari laporan pihak Tour and Travel yang bekerjasama dengan DPRD Batam pada waktu itu yang mengaku belum dibayar padahal uang pembayaran telah diambil namun terindikasi dimanfaatkan oleh sejumlah oknum tertentu untuk kepentingan pribadi.

Kemudian Kepolisian Polresta Barelang melakukan pendalaman atas laporan ini dan ditemukan dugaan kerugian negara atas perjalanan dinas tersebut./Shafix

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

Recent Posts

Sidang Gugatan PTPN IV, Ahli Sebut Klaim Rp140 Miliar Terhadap Masyarakat Tidak Berdasar

RIAU - Sidang gugatan dan klaim PTPN IV regional III sebesar Rp140 Miliar terhadap Koperasi…

1 hari ago

Di Balik Yayasan Jumat Pagi, Ada Sosok Ir. Novrizal dan Relawan yang Tak Pernah Lelah

LINGGA – Dari langkah kecil yang dilakukan dengan tulus, sebuah gerakan sosial bernama Jumat Pagi…

2 hari ago

Umumkan Idul Fitri 31 Maret 2025, Ketua MUI Siak Hulu Juga Sampaikan Hal Penting ini

RIAU - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan Siak Hulu H. Azmi Tamin Aminullah resmi…

2 hari ago

Kerugian Negara Kasus Korupsi Revitalisasi Pelabuhan Batu Ampar Masih Dihitung

BATAM - Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Kepri, Kombes Silvestre Simamora mengatakan kerugian negara…

4 hari ago

PT. RBM Bangun Gedung Fakultas Kedokteran PTN Pertama di Kepri

KEPRI - PT. Rancang Bangun Mandiri (PT. RBM) resmi menjadi kontraktor pelaksana pembangunan Gedung Fakultas…

4 hari ago

WSBP Catatkan Pertumbuhan Pendapatan 31,58% Sepanjang 2024

Jakarta, Maret 2025. PT Waskita Beton Precast Tbk (kode saham: WSBP) berhasil mencatatkan pertumbuhan pendapatan…

4 hari ago

This website uses cookies.